BatamNow.com – Pemerintah menghapus syarat menunjukkan bukti kepemilikan asuransi Covid-19 bagi turis asing telah divaksinasi dosis lengkap yang akan ke Indonesia.
Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Buralimar mengatakan, ketentuan itu berdasarkan Addendum Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022.
“Kita terima [salinan surat] sore tadi, maghrib,” ujar Buralimar ke BatamNow.com, Rabu (08/06/2022) malam.
Addendum SE Kasatgas tersebut berbunyi, “Menghapus ketentuan pada angka 5 huruf f yang berbunyi sebagai berikut: bagi WNA PPLN, melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat“.
Dijelaskan, ketentuan terbaru itu efektif berlaku per 8 Juni 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Sehingga, kini, turis asing saat melewati pintu masuk di Indonesia, cukup dengan menunjukkan surat/sertifikat vaksinasi minimal dua dosis dan tidak bergejala Covid-19.
Setelah penghapusan syarat asuransi bagi turis, Buralimar menjelaskan masih ada tugas lainnya agar menarik lebih banyak wisatawan mancanegara.
“PR lain, semoga Visa on Arrival ditiadakan ganti Bebas Visa bagi 72 negara. Karena sebelum Covid, 169 negara Bebas Visa,” pesan Buralimar.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui surat nomor IMI-0603.GR.01.01 TAHUN 2022 menetapkan hanya ada 9 negara Bebas Visa dan 72 Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) Khusus Wisata. (D)