BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah Pusat menetapkan dua bandara di Kepulauan Riau (Kepri) menjadi pintu masuk penumpang internasional. Kedua bandara tersebut adalah Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 dan 02 Tahun 2022, yang ditandatangani Tito Karnavian, 3 Januari 2022. Dalam Inmedagri Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali disebutkan pintu masuk melalui jalur udara kini dibuka di 6 bandara yang tersebar di sejumlah titik. Sebelumnya, pintu masuk melalui jalur udara hanya tersedia di 3 titik.
Selain di Kepri, empat bandara lainnya yakni, Bandara Soekarno Hatta (Banten), Bandara Juanda (Jawa Timur), Bandara Ngurah Rai (Bali), dan Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara).
Dikatakan juga dalam aturan tersebut bahwa pintu masuk melalui jalur laut di Bali dan Kepri dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
Terkait pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan dan pada masa transisi, bunyi Inmendagri, akan diatur lebih lanjut oleh KementerianPerhubungan/Satuan Tugas Penanganan Covid-19/kementerian/lembaga terkait. (RN)