Pemilik Homestay Bantah Hapus Video Pengeroyokan Viral di Bengkong, Klaim Diancam, Diminta Rp 300 Juta untuk Damai - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pemilik Homestay Bantah Hapus Video Pengeroyokan Viral di Bengkong, Klaim Diancam, Diminta Rp 300 Juta untuk Damai

25/Jul/2020 20:35
Pemilik Homestay Bantah Hapus Video Pengeroyokan Viral di Bengkong, Klaim Diancam, Diminta Rp 300 Juta untuk Damai

Marlina (tengah), pemilik Mimi Coco Homestay yang adalah lokasi kasus dugaan penganiayaan dan kasus pengeroyokan viral di Bengkong, Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemilik Mimi Coco Homestay, Marlina, membantah tudingan yang menyebut dirinya menghapus rekaman video pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial Y yang terjadi di kawasan Pollen, Bengkong, Batam.

Bantahan tersebut disampaikan Marlina dalam konferensi pers yang digelar di Golden Prawn, Sabtu (25/07/2026), didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Indra Raharja & Partners.

Klarifikasi Marlina ini merespons pelaporan dirinya ke Polresta Barelang atas dugaan memaksa penghapusan video yang merekam peristiwa pengeroyokan Y.

Marlina menegaskan dirinya tidak pernah menghapus video yang kini menjadi salah satu barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum tersebut.

Menurut Marlina, ia tidak memiliki akses terhadap telepon genggam milik pihak yang merekam video, termasuk kata sandi maupun akun penyimpanan digital yang digunakan.

“Saya aja tidak tahu handphone dia password-nya, satu. Kalau saya hapus dia punya video, enggak ada dong kasus kita sampai hari ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Marlina mengaku sejak awal berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Sebagai pemilik usaha, ia merasa bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan karyawannya sehingga memilih datang langsung ke rumah keluarga Y untuk menyampaikan permintaan maaf.

“Dari awal saya memang minta damai. Saya sebagai bos,.saya bertanggung jawab. Anak bos saya punya kesalahan,” katanya.

Namun, Marlina mengaku upaya damai tersebut justru membuat dirinya merasa terintimidasi. Ia menyebut datang bersama tiga perempuan lainnya dan berada di dalam rumah keluarga Y bersama sejumlah anggota keluarga tanpa diberi kesempatan berbicara.

Pemilik Mimi Coco Homestay, Marlina (kedua dari kanan) menggelar konferensi pers, Sabtu (25/07/2026), terkait kasus dugaan penganiayaan dan kasus pengeroyokan viral di homestay-nya. (F: BatamNow)

Punya Rekaman Ancaman

Menurutnya, selama pertemuan tersebut dirinya mendapat tekanan verbal dan perlakuan yang membuatnya ketakutan.

“Kami ditakut-takuti. Pintu langsung tutup semua. Empat cowok, ibu satu, sama adiknya cewek satu, tunjuk-tunjuk saya, maki-maki saya segala macam. Kami ada semua rekaman, yang kami bicara itu semua fakta, ada rekamannya,” jelasnya.

Marlina juga mengklaim sempat mendapat ancaman bahwa ratusan orang dari kelompok tertentu akan mendatanginya pada malam yang sama.

“Tak lama dia pakai bahasa dia, sama lah, ngancam-ngancam sukulah. Mau serbu saya satu kumpulan ya. Malam itu katanya udah telepon satu marga dia di Bengkong, mau ratusan serbu ke saya katanya,” jelasnya.

Marlina menuturkan dirinya berada di rumah keluarga Y sekitar 30 menit hingga kuasa hukum pihak Y datang dan situasi berangsur kondusif. Setelah itu, ia bersama rombongan meninggalkan lokasi.

Selain itu, Marlina mengklaim sempat menerima permintaan uang damai sebesar Rp 300 juta melalui kuasa hukum pertama pihak Y.

Ia juga mengaku kembali mendapat tawaran penyelesaian damai senilai Rp 100 juta setelah Y ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain yang terkait insiden tersebut.

Menurut Marlina, nilai yang diminta tidak masuk akal mengingat kedua belah pihak sama-sama memiliki laporan pidana yang sedang diproses.

Kuasa Hukum: Ada Dua Perkara Pidana yang Berbeda

Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian luas karena pihak Y memprotes penetapan tersangka terhadap lelaki yang menjadi korban pengeroyokan dalam satu video yang viral di media sosial.

Sementara itu, kuasa hukum Marlina, Indra Raharja, meminta masyarakat tidak hanya melihat potongan video pengeroyokan yang beredar luas di media sosial.

Menurut Indra, terdapat dua perkara pidana berbeda yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum.

Perkara pertama adalah dugaan penganiayaan yang dilakukan Y terhadap salah satu karyawan Mimi Coco Homestay berinisial A.

Dalam kasus tersebut, Y disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Bengkong setelah A mengalami luka robek di bagian telinga.

Sedangkan perkara kedua adalah dugaan pengeroyokan terhadap Y yang videonya viral di media sosial. Dalam perkara tersebut, para tersangka disebut telah ditahan di Polresta Barelang.

Kronologi Versi Pemilik Homestay

Indra menjelaskan, rangkaian peristiwa bermula ketika Y bersama sejumlah rekannya melakukan check-in di Mimi Coco Homestay pada 29 Mei 2026.

Menurutnya, setelah menempati kamar, Y dan teman-temannya memutar musik dengan volume keras hingga beberapa kali mendapat teguran dari petugas homestay karena mengganggu kenyamanan tamu lainnya.

Ia menuturkan, sekitar pukul 00.30 WIB, Y mendatangi petugas homestay yang berada di area bawah bangunan. Saat itu, menurut Indra, Y dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan tidak terima atas teguran yang diberikan.

“itu disamperi sama pemuda yang berinisial Y dan keadaannya bisa dibilang mabuk,” ujar Indra.

Indra mengklaim Y kemudian melakukan pemukulan terhadap Andika hingga menyebabkan luka robek pada bagian telinga.

“Pemukulan penganiayaan dilakukan oleh si inisial Y tersebut. Dalam peristiwa tersebut, Mas A ini mengalami luka, robek di kuping segala macam, ya, cukup, cukup parah lah,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak Y terkait bantahan dan klaim yang disampaikan Marlina dan kuasa hukumnya dalam konferensi pers tersebut. (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

PWKI Choir Batam Bertolak ke Bali, Siap Harumkan Nama Kepri di Bali International Choir Festival 2026

Berita Selanjutnya

Pemko Batam Ditopang FTZ, 81 Persen PAD untuk Belanja Pegawai

Berita Selanjutnya
Jika Pengusutan PSPK Kota Batam Tak Tuntas, akan Dilapor ke Presiden Prabowo dan Kapolri

Pemko Batam Ditopang FTZ, 81 Persen PAD untuk Belanja Pegawai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com