BatamNow.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberlakukan sistem kerja dari rumah (work from home/ WFH) bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN), 24 – 27 Maret 2025.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan menjelaskan, terkait pelaksanaan WFH, Pemko telah menerbitkan SE Wali Kota Nomor 10 Tahun 2025. “Dimana dalam SE dimaksud pelaksanaan WFH diatur oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing dengan memperhatikan jumlah pegawai dan jenis pekerjaan masing-masing ASNnya sehingga pelaksanaan WFH tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” katanya kepada BatamNow.com, lewat pesan WhatsApp, Selasa (25/03/2025).

Menurutnya, SE itu mengatur setiap Perangkat Daerah diberikan kebebasan untuk melakukan WFH atau tidak, dengan catatan pelaksanaan WFH tidak menggangu pelayanan kepada masyarakat.
Diuraikan Rudi, beberapa perangkat daerah yang tidak melaksanakan WFH karena terkait pelayanan publik, antara lain: Inspektorat, Dinas Kesehatan, BPM PTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadan Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Pertanahan, Dinas Kependudukan, seluruh kecamatan dan kelurahan.
Terkait jadwal ASN Pemko Batam yang WFH ataupun bekerja dari kantor (work from office/ WFO) diatur secara internal. “Dan berdasarkan laporan Perangkat Daerah rata-rata menerapkan system WFH dan WFO dengan porsi WFH 5% sd 30 % dan WFO 70% sd 95%,” jelas Rudi.
Soal jumlah pasti ASN Pemko Batam yang bekerja dari rumah (WFH) selama empat hari kerja di minggu ini, ia belum menjawab.
Tapi per har ini, Selasa (25/03), tercatat 3.354 pegawai Pemko Batam yang masuk kantor. Data itu diperoleh dari Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Pemerintah Kota Batam.
“Sebagaimana data yang ada di SIMPEG, jumlah pegawai yang masuk kantor sampai dengan hari ini sebanyak 3.354 (70,26%) di luar guru, ASN yang cuti, tugas belajar dan WFH,” jelas Rudi.
Kadis Kominfo Kota Batam itu menjamin, penerapan sistem pembagian kerja dengan WFH sudah diatur agar tidak mengganggu pelayanan publik.
“Untuk pelayanan masih seperti biasa dan dipastikan tidak terganggu, mengingat pegawai yang melaksanakan WFH adalah mereka yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,” ucap Rudi Panjaitan.
Sedangkan sistem kerja dari lokasi lain yang ditetapkan pemerintah (work from anywhere/ WFA), katanya, belum ada diterapkan Pemko Batam.
Sebagai informasi, SE Menteri PANRB 2/2025 menyebutkan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan selama 4 hari pada 24-27 Maret 2025, sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H. (D)

