Pemprov dan DPRD Kepri Teken Kesepakatan KUA PPAS APBD 2022 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pemprov dan DPRD Kepri Teken Kesepakatan KUA PPAS APBD 2022

APBD Kepri 2022 Diplot Rp 3,85 Triliun

11/Nov/2021 21:37
Pemprov dan DPRD Kepri Teken Kesepakatan KUA PPAS APBD 2022
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad menandatangani Nota Kesepakatan Bersama dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Kamis (11/11/2021).

Penandatanganan Nota Kesepakatan ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri ke-14 masa Sidang Ketiga Tahun 2021. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua I Hj. Dewi Kumalasari.

Sebelumnya, pada Senin (25/10) yang lalu Gubernur Ansar telah menyampaikan Dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD TA 2022 dimana setelah itu dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kepri.

Berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD dan TAPD Provinsi, Belanja Daerah Provinsi Kepri TA 2022 ditetapkan sebesar Rp 3,85 triliun dan Pendapatan Daerah sebesar Rp 3,48 triliun.

Sementara itu penerimaan pembiayaan daerah Provinsi Kepri tahun 2022 diperoleh dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2021 sebesar Rp 190 miliar dan Pinjaman Daerah sebesar Rp 180 miliar. Dengan demikian APBD Provinsi Kepri TA 2022 ditetapkan sebesar Rp 3,85 triliun.

Baca Juga:  DPRD Batam Akan Panggil PTSP dan Disbudpar Mendalami Kejanggalan Serapan Dana Hibah Kemenparekraf Rp 69,6 M

Seperti yang telah disampaikan Gubernur Ansar pada Paripurna Penyampaian Dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD TA 2022 bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kepri tahun anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 30, tertanggal 30 Juni 2021 yang berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepri tahun 2021-2026.

“Pembangunan daerah yang kita prioritaskan antara lain pembangunan manusia yang berkualitas, unggul dan berbudaya, peningkatan kesejahteraan ekonomi yang merata, pembangunan infrastruktur dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang optimal,” papar Gubernur

Semua prioritas pembangunan daerah tersebut, kata Gubernur Ansar, akan dicapai melalui berbagai program dan kegiatan pembangunan serta pokok-pokok pikiran DPRD.

Sementara itu Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menyampaikan dengan telah dilaksanakannya penandatanganan Nota Kesepakatan ini, selanjutnya KUA dan PPAS TA 2022 ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan Kebijakan APBD TA 2022.

“Nota kesepakatan ini untuk diperhatikan dan dipedomani dalam penyusunan nota keuangan dan Ranperda tentang APBD Provinsi Kepri TA 2022,” tutupnya. (*)

Berita Sebelumnya

Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Melalui Chatbot WhatsApp PeduliLindungi

Berita Selanjutnya

Soal Rebutan “Parkir” di Kepri, LI Tipikor: Mengapa Mesti Rocky Gerung?

Berita Selanjutnya
Soal Rebutan “Parkir” di Kepri, LI Tipikor: Mengapa Mesti Rocky Gerung?

Soal Rebutan “Parkir” di Kepri, LI Tipikor: Mengapa Mesti Rocky Gerung?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com