BatamNow.com – Pemuda Gen Z Kota Batam, Nanang Kurniawan menyoroti dan mengecam ketentuan melepas hijab/ jilbab bagi petugas Paskibraka Muslimah untuk upacara tahun 2024 di IKN, Kalimantan Timur.
“Kami mengecam keras larangan penggunaan hijab bagi Muslimah Paskibraka, yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP-RI) selaku penanggung jawab,” kata Nanang kepada awak media Kamis (15/08/2024).
Nanang menilai, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, melanggar UUD 1945 dan Syari’at Islam.
“Ini jelas tidak pancasilais. Bagaimanapun sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama, juga ditegaskan dalam UUD 1945 pada Pasal 29 Ayat 1: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” Pasal 29 Ayat 2: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu” Di Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 26 Allah juga berfirman : “Hai Anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan,” ujar Nanang.
Nanang Kurniawan eks Presiden Mahasiswa STAI Ibnu Sina dan Ketua Remaja Masjid Agung Batam itu juga mendesak agar segera dilakukan pencabutan terhadap kebijakan yang melarang penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka Nasional.
Menurutnya, aturan semacam ini tidak menghormati kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi. “Kami sangat menyangkan aturan tersebut bila diberlakukan untuk anggota Muslimah Paskibraka, padahal Paskibraka adalah simbol keberagaman, dan kami juga mendesak agar aturan ini segera dicabut sebelum peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024,” lanjut Nanang.
Nanang juga menilai akhir-akhir ini Pemerintah sepertinya telah teledor dengan moral masa depan anak bangsa.
“Kami menilai Pemerintah hari ini telah acuh dengan moral anak bangsa. Kenapa tidak, pertama tanggal 26 Juli lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Salah satu poin dalam peraturan pemerintah tersebut adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Ini tentu sangat berbahaya ketika alat kontrasepsi belum dilegalkan saja perilaku-perilaku amoral yang melewati batas norma agama dan sosial sudah begitu besar. Lantas bagaimana jika malah dilegalkan, apakah tidak semakin merusak remaja dan mempertinggi angka sex bebas atau perzinahan, wallahu’alam,” ujarnya.
“Kedua, pada tanggal 4 Agustus 2024 kemarin Pemerintah juga luput karena telah terlaksana kontes kecantikan transgender Nasional yang diadakan di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Yang ketiga tentang larangan hijab ini. Semoga Pemerintah segera berbenah di akhir masa jabatannya, dan semoga moral generasi anak bangsa tetap terjaga,” tutup Nanang.
Diberitakan, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan, tujuan anggota Paskibraka putri melepas hijab adalah untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” kata Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri, di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), dikutip Tempo.co, Rabu (14/08).
Pernyataan tersebut disampaikannnya saat menjelaskan alasan penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka 2024 yang menggunakan hijab.
Ketentuan itu berbeda dengan aturan tahun-tahun sebelumnya, yaitu anggota Paskibraka tetap dibolehkan menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun saat pengibaran bendera di hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada setiap 17 Agustus.
Namun, kata dia, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka 2024. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Deputi Diklat BPIP Nomor 1 Tahun 2024. Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab untuk anggota Paskibraka 2024. (*)