BatamNow.com – Anggota Satres Narkoba Polresta Barelang diduga tilap 1 Kg lebih barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu-sabu tangkapan, dibongkar Kapolresta-nya, Kombes Heribertus Ompusunggu.
Terbongkarnya kasus narkoba itu dikabarkan terjadi saat Heribertus hendak merilis penangkapan puluhan Kg barang haram tangkapan Polresta Barelang itu.
Kini kasus di atas kasus narkoba ini, tengah diusut dan ditangani intensif oleh Propam Polda Kepri sebagaimana dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Sebanyak 9 anggota Satres Narkoba Polresta Barelang digelandang ke tahanan Mapolda Kepri termasuk Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda.
Pantauan BatamNow.com, masyarakat Batam mengapresiasi Heribertus yang dapat mengungkap borok para anggotanya yang main telikung itu.
Dugaan tindak penggelapan barbuk narkoba ini, disebut, sangat mencederai Polri yang ditugaskan negara memberantas peredaran narkoba yang kini tengah dalam keadaan darurat.
Dan atas temuan kasus ini masyarakat berharap kepada Heribertus untuk dapat menuntaskannya sampai keakar-akarnya.
“Siapa bandar narkoba, dan siapa saja yang terlibat harus ditangkap semua dan ke mana barbuk yang ditilap itu harus dibongkar,” kata Didin Sahputra, S.Sos, pemerhati sosial perkotaan ini.
Menurut berita media, barbuk itu diduga melibatkan, DS seorang bandar narkoba di Batam yang dikabarkan mengaku bahwa narkoba yang ia miliki hasil tangkapan oknum polisi juga yang dijual ke dirinya.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan dan mencoreng moreng wajah polisi dan menjatuhkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap integritas Polri,” kata Didin.
Selain kasus narkoba secara umum, masyarakat juga berharap kepada Heribertus dapat menuntaskan berbagai kasus kriminal lainnya di Batam yang dikategorikan meresahkan.
Kasus kepemilikan peluru senjata api ilegal, misalnya, hingga kini masih mengambang. Sementara diduga tersangka Thedy Johanis, sudah berkeliaran di Batam.

Thedy sempat masuk DPO dan diterbitkannya red notice-nya oleh Mabes Polri terhadap buronan tersebut. Red notice itu, menurut Mabes Polri, masih berlaku hingga sekarang.
“Kami berharap, kasus peluru senjata api ilegal yang diduga milik Thedy Johanis harus segera dituntaskan Polresta Barelang di bawah kepemimpinn Heribertus dan tersangkanya harus dipenjara,” pinta Mardiono, S.H, pemerhati ketertiban umum Kota Batam.
Pantauan BatamNow.com, sama dengan Mardiono, sejumlah warga kota ini juga berharap akan penuntasan kasus kepemilikan ilegal 50 butir peluru senpi dan 25 butir peluru senjata karet itu. Diharapkan dapat menjadi atensi aparat kepolisian.
Apalagi diduga pemiliknya Thedy Johanis sudah berkeliaran di Batam.
Sejumlah peluru senpi itu ditemukan jajaran Polresta Barelang kala menggerebek kantor Thedy Johanis di daerah Kampung Seraya Bawah, Batam pada 2023 lalu.
Kapolresta Barelang, saat itu, masih dijabat Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.
Pihak Mabes Polri sudah pernah angkat bicara meminta Polresta Barelang agar menuntaskan penanganan kasus ini.
Berkali BatamNow.com mengonfirmasi Heribertus, terkait kasus peluru senpi ini, namun tak ada respons. (red)