Pendapatan Pajak Parkir Pemko Batam Rendah, Meski Tarif Parkir Naik Hingga 150 Persen, Siapa Diperkaya? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pendapatan Pajak Parkir Pemko Batam Rendah, Meski Tarif Parkir Naik Hingga 150 Persen, Siapa Diperkaya?

10/Mei/2024 14:12
Berlaku Tarif Baru Parkir Khusus di Batam. Untuk 2 Jam Pertama: Mobil Rp 5 Ribu, Motor Rp 2 Ribu

Ilustrasi parkir khusus dikelola Centre Park di kawasan Aviari Plaza, Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kebijakan Wali Kota Batam Muhammad Rudi SE yang menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor (ranmor) sampai 150 persen ternyata tak signifikan menambah pundi-pundi pendapatan atau kas daerah Pemko Batam.

Realisasi pendapatan pajak daerah atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tak mencapai target dan hanya tumbuh sedikit dibanding tahun lalu.

Data terbaru yang didapat BatamNow.com dari kantor Bapenda Kota Batam menunjukkan pendapatan dari pajak atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir hanya sebesar Rp 2,8 miliar lebih untuk triwulan pertama 2024.

Pendapatan itu di bawah target Pemko yang diproyeksi Bapenda Batam sebesar Rp 16 miliar untuk tahun 2024 atau rerata Rp 4 miliar per triwulan.

Pertumbuhannya hanya sekitar 16 persen dibanding periode yang sama tahun 2023 sebesar Rp 2,4 miliar lebih.

Dan pencapaiannya pun hanya di bawah 55 persen sementara wali kota Batam menaikkan tarif parkir dari objek pajak parkir sampai 150 persen.

Adapun objek pendapatan pajak dari penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir luar ruang milik jalan (Rumija) seperti di mal, pelabuhan, airport, rumah sakit dan lainnya.

Tempat parkir yang disediakan swasta. Pemko Batam hanya dapat mengenakan pajak daerah 10 persen sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 2021.

Sebelumnya besaran persentase pajak untuk fasilitas parkir dikenakan Pemko Batam adalah 25 persen, sesuai ketentuan yang berlaku.

Pantauan BatamNow.com, terlihat anomali di pusaran pengelolaan dan pengaturan kenaikan tarif parkir khusus ini.

Di satu sisi masyarakat dibebani dengan kenaikan parkir ranmor hingga 150 persen, di satu sisi pendapatan Pemko Batam tampak masih terpuruk.

“Ini agak susah mendeskripsikan seperti terjadi agak laen,” sindir Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.

Ia pun sampai mepertanyakan “siapa sebenarnya yang diperkaya oleh kebijakan Wali Kota Batam yang menaikkan tarif parkir ranmor yang masih diprotes masyarakat itu. “Ada apa, jangan-jangan ada hal yang terselubung di sini,” ujarnya.

Sebelumnya atas kebijakan menaikkan tarif parkir baik di luar Rumija maupun tarif retribusi parkir tepi jalan diprotes habis masyarakat.

Demikian juga oleh DPRD Kota Batam dan elemen masyarakat lainnya.

Tapi Pemko Batam kukuh menaikkan tarif parkir yang membebani masyarakat dan memicu tingginya kenaikan inflasi di Batam.

Banyak menduga terselubung kongkalikong antara penyedia dan pengelola fasilitas parkir di Batam.

Ilustrasi parkir khusus di Panbil Mall, Batam. (F: BatamNow)

Kenaikan tarif parkir tepi jalan umum untuk roda 4 (empat) dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000. Untuk roda dua dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 per sekali parkir. Terdapat kenaikan 100 persen.

Namun pendapan Pemko Batam dari retribusi parkir tak mencapa target. Untuk triwulan pertama tahun 2024 hanya tercapai Rp 1,8 miliar. Hanya tumbuh 50 persen dibanding periode yang sama, tahun sebelumnya.

Sedangkan pendapatan dari PBJT atau pajak tempat parkir pun sangat jauh di bawah persentase kenaikan tarif parkir yang ditentukan lewat Perwako No 1 Tahun 2024 tentang tarif parkir di luar Rumija.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Hadiri Silatnas dan Pengukuhan IKA UNRI Kota Batam

Misalnya tarif parkir khusus di area mal dan sejenisnya, untuk roda empat masuk 2 jam pertama dari Rp 2.000 menjadi Rp 5.000, atau naik 150 persen. Per jam berikutnya, dikenai biaya Rp 2.000, maksimal Rp 60.000 dalam sehari.

Untuk ranmor roda 2 (dua), tarif parkir khusus dikenai Rp 2.000 per 2 jam pertama, lalu Rp 1.000 per jam berikutnya. Sementara tarif maksimal 24 jam, menjadi Rp 30.000.

Di pelabuhan dan bandara juga naik dan ditambah lagi biaya pass masuk kendaraan yang ditagihkan BP Batam per sekali masuk setiap kendaraan.

Besaran pas masuk itu: Rp 1.000 untuk sepeda motor; Rp 2.000 untuk pickup, mini bus, sedan, jeep dan sejenisnya; dan Rp 3.000 untuk truk, mobil boks, bus dan sejenisnya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023.

Resi pembayaran parkir sepeda motor di RS Awal Bros Batam selama 17 jam 2 menit (dibulatkan 18 jam) dikenakan biaya Rp 18 ribu sesuai Perwali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024. (F: BatamNow)

Pajak Menurun, Pendapatan Pengelola Naik

Jika dilihat dari struktur pengelokaan parkir khusus di mal dan sejenisnya, justru yang diperkaya adalah pengelola.

Sebab pendapatan yang diperoleh Pemko dari PBJT hanya 10 persen dari total pendapatan kotor pengelola yang naik dari 150 persen. Wow!

Pengelola justru mendapat cuan baru dan lebih besar sebelum kenaikan parkir diberlakukan sejak 15 Januari lalu.

Ambil contoh hitungan sederhana dari per satuan kenaikan itu. Tarif parkir mobil roda 4 di mal dan sejenisnya masuk 2 jam pertama dari Rp 2.000, naik menjadi Rp 5.000, atau terdapat kenaikan 150 persen.

Kemudian untuk setiap 1 jam berikutnya dari Rp 1.000, menjadi Rp 2.000, kenaikan 100 persen.

Nah, jika dihitung dari tarif sebelumnya di 2 jam pertama, Pemko Batam mendapat pajak parkir 25% x Rp 2.000 = Rp 500.

Sedangkan dari tarif baru, pajaknya menjadi 10% x Rp 5.000 = Rp 500. Dari sini, pendapatan pajak parkir Pemko Batam menjadi stagnan karena penurunan persentase pajak dari 25 persen menjadi 10 persen sebagaimana peraturan baru dari pemerintah tentang pajak daerah.

Sementara pendapatan pengelola naik dari Rp 1.500 menjadi Rp 4.500, atau naik 200 persen. Ini baru hitungan per satuan, belum secara total.

Lalu contoh menurunnya pendapatan pajak Pemko Batam dapat dilihat gambaran untuk parkir 1 jam berikutnya. Sebelumnya 25% x Rp 1.000 = Rp 250.

Kini dengan kenaikan tarif parkir dan diturunkannya persentase pajak parkir menjadi 10% x Rp 2.000 = Rp 200.

Spanduk pemberitahuan biaya parkir di Pelabuhan Domestik Sekupang, Kota Batam. (F: BatamNow)

Pemberlakuan kenaikan tarif parkir di pelabuhan laut, BU Pelabuhan BP Batam yang mendapat ‘durian rutuh’, meski perundang-undagan tak mengharuskannya untuk cari keuntungan sebagai BLU.

Atas kondisi ini Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH menginmbau kejaksaan turun menginvestigasi masalah tersebut.

Karena menurut Panahatan, ada pihak yang diperkaya atas kebijakan Wali Kota Batam yang memaksakan kenakan tarif parkir yang “merugikan” atau membebani masyarakat. (red)

Berita Sebelumnya

Kabar Gembira Buat Warga, Belakang Padang Menjadi Kawasan FTZ Seperti Batam

Berita Selanjutnya

BP Batam Diminta Hindari KKN dalam Prakualifikasi Mitra Kerja Sama Pelabuhan Batam Center

Berita Selanjutnya
Wisatawan ke Singapura dengan Sistem Autogate di Check Point Imigrasi, di Batam Masih Manual

BP Batam Diminta Hindari KKN dalam Prakualifikasi Mitra Kerja Sama Pelabuhan Batam Center

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com