BatamNow.com – Proses prakualifikasi pemilihan mitra kerja sama pembangunan, pengoperasian dan pengembangan Terminal Feri Internasional Batam Center mendapat protes keras dari calon peserta.
Prakualifikasi yang telah diulang itu, disebut banyak kejanggalan sebelumnya. Syarat mutlak bagi peserta yang ditentukan panitia pun diprotes keras.
Salah satu dari calon peserta menilai persyaratan prakualifikasi itu seperti mengada-ada.
Sikap keberatan mereka pun sampai dibuat dalam satu kesimpulan tertulis dan dituangkan dalam satu dokumen surat yang konon sudah dilayangkan ke Jakarta, meski tak dijelaskan dilayangkan ke pihak mana?
BatamNow.com berhasil mendapatkan salinan dokumen tersebut dan telah dikonfirmasi ke pihak pembuatnya yang membenarkan adanya protes keras dalam prakualifikasi mitra kerja sama Pelabuhan Internasional Batam Center itu.
Berbagai protes disampaikan dalam dokumen itu, termasuk permintaan kepada BP Batam selaku panitia agar menghindari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam proses prakualifikasi.
Sebab mereka menemukan banyak kejanggalan dalam persyaratan yang diberikan, dan dicurigai mengarah dan melanggengkan salah satu peserta prakualifikasi.
Contohnya, dijelaskan dalam salah satu poin pada dokumen itu, ada persyaratan bahwa peserta harus memiliki anak perusahaan yang bergerak di bidang properti (KBLI 68111 – Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa), dan memiliki 99 persen sahamnya. Sedangkan prakualifikasi yang dilaksanakan adalah untuk pengembangan di bidang pelabuhan, sehingga persyaratan itu dinilai kurang pas.
Calon peserta memprotes keberadaan perusahaan pemrakarsa yang juga sekaligus menjadi calon mitra BP Batam untuk investasi pengembangan Pelabuhan Batam Center.
Disebutkan dalam dokumen itu, PT Metro Nusantara Bahari (MNB) sebagai Pemrakarsa telah ditetapkan panitia memenuhi kualifikasi proses penilaian administrasi, teknis dan keuangan, “dan tidak dapat dipungkiri pihak Pemrakarsa ini juga dapat memenangkan proses lelang”.
Hal itu dinilai tidak adil terhadap calon investor lainnya. “Dimana Pihak Pemrakarsa yakni PT Metro Nusantara Bahari adalah sebagai Perencana sekaligus Calon Mitra Investasi dalam pengembangan pelabuhan Batam Center ini,” dikutip dari dokumen itu.
Prediksi mereka setelah menganalisa penjelasan panitia pada saat Aanwijzing (Penjelasan) prakualifikasi pertama bahwa, “Perusahaan yang sudah mengelola suatu terminal ferry di Batam Center tidak diperkenankan mengikuti proses pelelangan di Terminal Ferry Batam Center ini dengan alasan untuk memberikan kesempatan kepada investor lain mengelola terminal ferry yang ada di Batam“.
Diatur di peraturan mana persyaratan dari panitia juga tak luput dipertanyakan beberaap pengusaha di luar protes dalam dokumen surat itu.
Sebab dasar hukum prakualifikasi yang tertera pada pengumuman prakualifikasi hanya Permenkeu 171 Tahun 2023 tentang tata cara pengelolaan aset di BP Batam dan Perka BP Batam Nomor 5 Tahun 2021 dan Perka Nomor 11 Tahun 2023 tentang aset dan pertanahan.
Selain itu, tentang rencana investasi mitra yang ditaksir sebesar Rp 3,4 triliun yang dinilai tidak masuk akal.
Nilai investasi mitra sebesar itu dengan pengembalian modal investasi di rentang masa kerja sama selama 25 tahun disebut tidak masuk akal. Apalagi jika dihitung berdasarkan data penumpang sebagai salah satu indikator sumber pokok pemasukan keuangan dari pelabuhan.
Pun tentang data jumlah penumpang Pelabuhan Batam Center yang disajikan pemrakarsa, juga mereka pertanyakan.
Dalam uraian singkat dipaparkan dalam pengumuman prakualifikasi itu tentang total jumlah penumpang internasional di pelabuhan itu selama tahun 2023 sebanyak kurang lebih 59 persen dari 4,4 juta penumpang.
“Namun yang menjadi pertanyaan, apakah data yang disampaikan oleh pihak Pemrakarsa yaitu PT.Metro Nusantara Bahari ini sudah cukup valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” tulis mereka di dokumen itu.
Mereka juga menyoroti tentang blueprint dan arah pengembangan pelabuhan baru yang dinilai belum konkret tapi sudah dilakukan proses pemilihan mitra kerja sama. Itu semua menimbulkan tanda tanya besar di pusaran rencana pengembangan pembangunan pelabuhan tersebut.
Dalam dokumen itu, mereka meminta hasil kajian yang komprehensif atas rencana pembangunan pengembangan pelabuhan itu.
Lalu meminta kepada BP Batam agar proses pemilihan mitra operasional dan pembangunan pelabuhan baru supaya dilakukan secara transparan dan tanpa intrik.
BP Batam atau panitia pelaksana prakualifikasi yang diwakili Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait tak merespons konfirmasi BatamNow.com soal protes termasuk frasa KKN dalam dokumen dibuat calon peserta prakualifikasi itu.
Apakah kesimpulan dalam surat yang terdokumentasi itu sampai ke tangan BP Batam?
Baik Ariastuty Sirait, maupun Direkrur BU Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar yang disebut masuk sebagai salah satu anggota panitia, juga tak merespons.
Sementara manajemen PT MNB yang dihubungi Batamnow.com pada Jumat (10/05/2024) lewat WhatsApp di momor 08127086*** tak merespons balik meski pesan yang terkirim dengan centang dua.
PT MNB adalah pemrakarsa rencana pembangunan “mega proyek” berbiaya Rp 3,4 triliun lebih itu, sekaligus calon mitra BP Batam yang sah mengikuti prakualifikasi.
Beberapa kali didatangi kru media ini di kantor PT MNB dengan alamat di Komplek Pertokoan Coastarina Blok A Nomor 1, namun kantornya selalu tutup. (A)

