Pendeta Jimmy Hutasoit Dibunuh di Tiban, Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pendeta Jimmy Hutasoit Dibunuh di Tiban, Batam

06/Mar/2024 18:58
Pendeta Jimmy Hutasoit Dibunuh di Tiban, Batam

Jimmy Hutasoit (40) korban tewas pembacokan di Tiban, Batam. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Jimmy Hutasoit (40), seorang pekerja marketing properti yang juga dikenal sebagai pendeta meninggal dibacok lelaki mantan security kantor pemasaran Oryza Hill di Tiban Pajak, Batam

Kejadian pada Rabu (06/03/2024) itu membuat sekujur tubuh Jimmy Hutasoit luka parah dan berlumuran darah.

Mayat korban yang berdomisili di Dapur 12, Kecamatan Sagulung, ditemukan tergeletak di tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan pertokoan itu.

Tersangka pelaku pembunuhan disebut berinisal RPA (63) menyerahkan diri ke Polresta Barelang pada Rabu (06/03/2024) siang.

Dikabarkan mayat Jimmy Hutasoit sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri di Nongsa, Batam, untuk keperluan pemeriksaan medis.

Sumber BatamNow.com menyebutkan motif tersangka di balik pembunuhan ini setelah di-PHK pada 4 Maret 2024 dari perusahaan tersebut.

RPA lantas melakukan aksi perlawanan dengan cara menutup akses jalan menuju perumahan itu.

Kemudian RPA mendatangi kantor pemasaran properti tersebut pada 6 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 untuk menanyakan nasibnya.

Sempat dilakukan mediasi atas munculnya masalah pemberhentian kerja tersangka.

Namun pihak perusahaan tidak dapat menyanggupi permintaan RPA yang minta pesangon Rp 50 juta dan terjadilah pembacokan yang mengakibatkan meninggalnya Jimmy Hutasoit.

Mayat Jimmy Hutasoit hari itu juga di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara di Nongsa untuk pemeriksaan medis setelah Tim Inafis Polresta Batelang melakukan olah TKP.

Sumber di Polsek Sekupang membenarkan kejadian pembunuhan dan mengatakan kasus itu sedang ditangani Polresta Barelang. (red)

Berita Sebelumnya

Sidang Selesai, Hakim David Sitorus Minta Maaf kepada Bang Long

Berita Selanjutnya

BRK Syariah Teken MoU dengan BSSN dan BSrE tentang Perlindungan Informasi Transaksi dan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Berita Selanjutnya
BRK Syariah Teken MoU dengan BSSN dan BSrE tentang Perlindungan Informasi Transaksi dan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

BRK Syariah Teken MoU dengan BSSN dan BSrE tentang Perlindungan Informasi Transaksi dan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




@batamnow

iklan PLN
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com