BatamNow.com – Tiga perusahaan importir yang memasukkan 914 kontainer berisi limbah elektronik (e-waste) ke Batam hingga kini mengabaikan perintah pemerintah Republik Indonesia untuk segera melakukan re-ekspor.
Limbah tersebut terindikasi mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Padahal, instruksi re-ekspor telah berulang kali disampaikan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta Bea dan Cukai Batam kepada tiga perusahaan importir, yakni PT Esun International Utama Indonesia (EIUI), PT Logam Internasional Jaya (LIJ), dan PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI).

Hingga Senin (12/01/2026), atau setelah tenggat 30 hari dari Gakkum KLH, belum satu pun dari ketiga perusahaan tersebut mengajukan dokumen ekspor sebagai syarat re-ekspor kontainer limbah B3.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (KBLI) Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam, Evi Octavia.
Situasi ini menuai kritik keras dari publik, yang menilai negara seolah “kalah telak” menghadapi praktik ilegal yang diduga dikendalikan oleh mafia limbah.
Sementara itu, sanksi yang dijatuhkan KLH sejauh ini baru berupa sanksi administratif yakni pemberian tenggat waktu re-ekspor selama 30 hari sejak 12 Desember 2025, namun tak diindahkan para importir sekaligus pemilik perusahaan daur ulang (recycle) di Batam.
Mencermati kondisi tersebut, Pendiri NGO BaliFokus atau Nexus3, Yuyun Isnawati, angkat bicara.
Dalam wawancara dengan BatamNow.com melalui sambungan telepon Batam-Jakarta pada Selasa (13/01/2026), Yuyun menegaskan bahwa NGO Basel Action Network (BAN) telah memberikan batas waktu agar seluruh kontainer limbah tersebut segera dire-ekspor.
Oleh karena itu, Yuyun mendesak pemerintah Indonesia bertindak tegas dan segera merealisasikan re-ekspor demi melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat, khususnya di Batam.
Selain itu, Yuyun mengungkapkan bahwa dalam satu tahun terakhir, BAN telah berulang kali memperingatkan otoritas Indonesia terkait sejumlah pengiriman lintas negara limbah elektronik yang mencurigakan.
Punya Rekam Jejak Buruk
Salah satu importir yang disorot BAN dari tiga importir limbah ilegal tersebut adalah PT Esun International Utama Indonesia, yang dioperasikan oleh Wai Mei Dat atau Corporate eWaste Solutions (CEWs).
CEWS memiliki rekam jejak buruk dan tercatat sebagai salah satu dari 10 broker besar asal Amerika Serikat yang disebut dalam laporan investigasi terbaru berjudul “Brokers of Shame” (Broker Tercela).
“Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Basel sejak tahun 1993. Konvensi ini mengatur tata cara perdagangan limbah B3 antarnegara,” ujar Yuyun.
Ia menjelaskan bahwa Amerika Serikat tidak meratifikasi Konvensi Basel dan bukan merupakan negara pihak.
Dengan demikian, jika negara non-pihak mengirimkan limbah B3 ke negara pihak seperti Indonesia, maka pengiriman tersebut dikategorikan ilegal.
“Negara maju tidak boleh mengirim limbah B3 ke negara berkembang. Itu adalah semangat utama Konvensi Basel, yang kemudian diperkuat melalui Basel Ban Amendment,” jelasnya.
Kesepakatan tersebut, lanjut Yuyun, telah disepakati sejak tahun 2000-an dan kini telah diratifikasi oleh seluruh negara. Artinya, Indonesia sejatinya telah memiliki komitmen kuat sejak era 1990-an.
Namun, dalam kurun waktu lima hingga sepuluh tahun terakhir, Yuyun menilai regulasi di Indonesia justru semakin melemah. Lemahnya penegakan hukum membuat impor limbah B3 seolah dilegalkan dengan dalih daur ulang dan ekonomi sirkular.
“Padahal perjanjian-perjanjian sebelumnya secara tegas tidak mengizinkan hal itu, justru dilanggar oleh peraturan Indonesia yang lebih baru,” tegas Yuyun.
Ia kembali menekankan bahwa pengiriman limbah B3 dari Amerika Serikat ke Indonesia tidak diperbolehkan, sehingga seluruh impor tersebut seharusnya dikategorikan ilegal.
Selain itu, Batam sebagai kawasan perdagangan bebas memiliki ketentuan bahwa produk akhir hasil impor wajib diekspor 100 persen.
Sementara limbah B3 yang dihasilkan dari proses recovery atau daur ulang seharusnya dikirim ke fasilitas pengolahan khusus seperti PPLI, atau jika tidak dapat diolah di dalam negeri, wajib diekspor kembali.
Yuyun juga mengingatkan bahwa kegiatan impor limbah B3, khususnya e-waste, memiliki kompleksitas tinggi karena mengandung banyak zat beracun.
Jika tidak dikelola dengan benar, hal tersebut berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius dan memicu munculnya penyakit baru.
Sebagaimana berita bersambung media ini, KLH bersama BC menahan ratusan kontainer berisi limbah elektronik impor karena terindikasi mengandung B3.
Limbah yang masih dalam kontainer tersebut masuk secara bertahap Amerika-Batam sejak September hingga Desember 2025 dan kini menumpuk di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Importasi limbah B3 dilarang keras sesuai UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ancaman sanksi pidana lingkungan 5 – 15 tahun penjara dan sanksi denda mulai dari Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar.
Perizinan pemasukan limbah elektronik ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam atau FTZ, melalui “persetujuan pemasukan bahan baku yang belum ditentukan pembatasannya”.
Namun BP Batam lewat Direktorat Lalu Lintas Barang kemudian berbalik kebijakan melarang pembongkaran limbah ini di pelabuhan Batam.
Soal izin “Persetujuan Pemasukan Barang ke BPBPB Batam dan Pengeluaran Kembali ke Luar Daerah Pabean” diberikan kepada PT Esun International Utama Indonesia dengan nomor B-1014/KA-A5/LB.01.05/03/2017, dimulai sejak tahun 2017.
Sedangkan “Persetujuan Pemasukan Bahan Baku yang Belum Ditetapkan Pembatasannya dengan izin nomor 003/KA-A3/LB.00/03/2025, diterbitkan pada 14 Maret 2025.
Baik NGO BAN dan Nexus3 Foundation dan Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Conservation), menduga PT Esun telah mengimpor dan mendaur ulang 6.800 kontainer limbah elektronik terindikasi B3 di Batam.
Kasus limbah impor terindikasi mengandung B3 ini terungkap setelah organisasi non-pemerintah Basel Action Network dari Amerika Serikat “berteriak”.
Pengungkapan di Indonesia (Batam) bermula dari surat Perutusan Tetap Republik Indonesia di Jenewa kepada KLH bernomor R-00724/Jenewa/250822 tertanggal 21 Agustus 2025, yang memuat informasi dari NGO Basel Action Network terkait pengiriman ilegal limbah plastik dan limbah elektronik ke Indonesia. (A)

