PMKRI Batam Demo DPRD, Desak BK Tuntaskan Laporan Dugaan Maladministrasi Anggota Dewan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PMKRI Batam Demo DPRD, Desak BK Tuntaskan Laporan Dugaan Maladministrasi Anggota Dewan

13/Jan/2026 17:35
PMKRI Batam Demo DPRD, Desak BK Tuntaskan Laporan Dugaan Maladministrasi Anggota Dewan

Demonstrasi oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam di depan lobi DPRD Kota Batam, Selasa (13/01/2025). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan lobi DPRD Kota Batam, Selasa (13/01/2025).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan laporan dugaan maladministrasi dan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan anggota DPRD Kota Batam, Sony Christanto.

Puluhan mahasiswa membawa tuntutan agar DPRD Kota Batam, khususnya Badan Kehormatan (BK), segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sejak 9 Desember 2025.

Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan kepada Ketua BK DPRD Batam melalui Bagian Umum DPRD.

Dalam laporannya, PMKRI merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Demonstrasi oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam di depan lobi DPRD Kota Batam, Selasa (13/01/2025). (F: BatamNow)

Koordinator aksi, Simeon Senang, menjelaskan bahwa laporan itu berkaitan dengan kegiatan pendidikan politik yang diselenggarakan oleh Yayasan Komunitas Kasih Indonesia di Gereja Tabgha, Kompleks Center Park, Kota Batam, pada 7 Agustus 2022.

Menurut Simeon, terdapat dugaan klaim anggaran secara sepihak melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta manipulasi tanda tangan yang terjadi pada 10 Januari 2023.

“Terdapat dugaan manipulasi tanda tangan dan pemalsuan tanda tangan dengan melengkapi data dokumen sebanyak 106 peserta untuk mendukung klaim anggaran tersebut,” ujar Simeon saat berorasi di halaman DPRD Kota Batam.

Ia menyebutkan, aksi unjuk rasa ini dilakukan karena pihaknya belum mendapatkan kejelasan terkait laporan yang telah disampaikan.

“Laporan ini harus segera diselesaikan karena terlapor disinyalir memalsukan tanda tangan dan nama peserta dalam kegiatan gereja. Ini soal etika, dan ini persoalan rumah ibadah yang anggarannya di klaim sepihak,” tegasnya.

Baca Juga:  Anggota DPRD Batam Mangihut Rajagukguk Diputuskan Melanggar Etik, Disanksi Peringatan Tertulis

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Batam, Muhammad Fadli, menjelaskan bahwa laporan PMKRI telah diterima melalui disposisi langsung dari pimpinan DPRD Kota Batam pada 17 Desember 2025.

“Kita sudah memanggil pihak bersangkutan. Karena Tahun Baru, Natal, libur bersama awal tahun ini, baru kita agendakan memanggil mereka. Panggilan pertama mereka tidak hadir, ini besok panggilan kedua untuk minta keterangan dari pihak mahasiswa,” ujar Fadli kepada awak media usai menemui massa aksi.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Batam, Muhammad Fadli, memberi penjelasan kepada Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam yang menggelar aksi di depan lobi DPRD Kota Batam, Selasa (13/01/2025). (F: BatamNow)

Ia menegaskan, Badan Kehormatan DPRD Kota Batam akan menjalankan seluruh tahapan pemeriksaan sesuai dengan tugas dan fungsi, tata tertib, serta mekanisme yang berlaku tanpa intervensi dari pihak manapun.

Fadli juga mengakui bahwa sebelum laporan resmi masuk, isu terkait perkara tersebut sudah berkembang. Menurutnya, Sony Christanto telah memberikan keterangan saat dipanggil sebelumnya.

“Semua keterangan yang dirasakan atau yang disampaikan oleh beliau sudah kami catat. Sudah kami rangkumkan dalam keterangan dari terlapor,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fadli menegaskan bahwa Badan Kehormatan DPRD Kota Batam bekerja pada ranah pelanggaran etika, bukan pidana.

“Apakah sebagai anggota DPRD melakukan pelanggaran etika atau tidak. Jika tidak ada pelanggaran, tentu akan kami nyatakan tidak ada masalah. Namun jika ada pelanggaran, sanksinya memiliki tingkatan, dari yang ringan hingga paling berat berupa pemecatan,” pungkasnya. (H)

Berita Sebelumnya

Profil PT Esun International Utama Indonesia di Batam dan Relasi Grup di Hong Kong Temuan BAN

Berita Selanjutnya

Pendiri NGO BaliFokus atau Nexus3: Indonesia Langgar Komitmen Basel dalam Skandal Limbah Elektronik ke Batam

Berita Selanjutnya
74 Kontainer Limbah B3 Asal Amerika Ditindak di Batam, Re-Ekspor Menunggu Kapal

Pendiri NGO BaliFokus atau Nexus3: Indonesia Langgar Komitmen Basel dalam Skandal Limbah Elektronik ke Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com