BatamNow.com, Jakarta – Penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga dinilai tidak tepat. Pasalnya, di dua wilayah tersebut, angka positif Covid-19 sudah menurun drastis.
“Kami minta Pemerintah Pusat meninjau ulang penetapan PPKM Level 2 bagi Tanjungpinang dan Lingga,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau Tjetjep Yudiana dalam keterangan resminya, Selasa (19/10/2021).
Menurutnya, penetapan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. “Tanjungpinang dan Lingga layak ditetapkan PPKM Level 1. Ini didasarkan pada pelaksanaan testing, tracing dan treatment (3T) yang dilakukan akhir-akhir ini.
Tjetjep menguraikan, kasus aktif Covid-19 di Tanjungpinang per 18 Oktober 2021 tinggal 28 orang, turun drastis sama seperti 6 kabupaten dan kota lainnya di Kepri. Dan, dua pekan lalu, Tanjungpinang telah ditetapkan PPKM Level 1. Sementara itu di Lingga, justru dalam tiga hari terakhir, nihil kasus Covid-19.
Dia memastikan pihaknya memberikan informasi yang sebenarnya kepada Pemerintah Pusat. “Kami berharap status PPKM di Tanjungpinang dan Lingga bisa diubah,” imbuhnya.
Tidak itu saja, dirinya mengimbau sebelum menetapkan level PPKM di daerah, baiknya Pemerintah Pusat berdiskusi dengan pihak terkait di masing-masing wilayah. Ini penting agar penetapan level PPKM tidak hanya berdasar pada aplikasi pelaporan penanganan Covid-19, yang terkadang sulit diakses.
Selama ini, lanjut Tjetjep, dalam menetapkan level PPKM, Pemerintah Pusat memakai referensi dari aplikasi Silacak. Padahal, kebanyakan yang terjadi di lapangan, pegawai di puskesmas kesulitan memasukan data hasil 3T.
Sebelumnya dilaporkan, Pemerintah Pusat menetapkan Kepri PPKM Level 1 di lima kabupaten/ kota, yakni Batam, Bintan, Tanjung Balai Karimun, Natuna, dan Anambas. (RN)