Penggusuran Kios dan Rumah yang Terdampak Pembangunan Bundaran dan Pelebaran Jalan Trans Barelang Ditunda - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Penggusuran Kios dan Rumah yang Terdampak Pembangunan Bundaran dan Pelebaran Jalan Trans Barelang Ditunda

by BATAM NOW
15/Mar/2021 19:44
Penggusuran Kios dan Rumah yang Terdampak Pembangunan Bundaran dan Pelebaran Jalan Trans Barelang Ditunda

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan warga Tembesi dan pedakang kaki lima Jalan Trans Barelang, Senin (15/03/2021). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Batam melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan warga Tembesi dan pedagang kaki lima yang terdampak pembangunan bundaran Simpang Barelang dan pelebaran ruas Jalan Trans Barelang, Batam, Senin (15/03/2021).

RDPU dipimpin Utusan Sarumaha didampingi Anggota DPRD lainnya yakni Jimmy Nababan, Tan A Tie, Safari Ramadhan Siti Nurlailah dan Dandis Rajagukguk.

“Pada prinsipnya kami mendukung pembangunan tapi kami juga harus diperhatikan, kami siap direlokasi dengan catatan berikan jaminan solusi. Jangan keresahan,” ujar perwakilan warga.

Ketua RW 03 Anggiat Sinaga meminta Pemerintah Kota Batam untuk memberikan solusi terbaik kepada warga yang sudah lama tinggal di sana.

Anggiat juga mempertanyakan ukuran ROW jalan yang sebenarnya, “kami bingung, sebenarnya berapa row jalan? Berapa ukuran pastinya?”

Warga pun mengungkapkan keresahannya karena pengukuran sudah berkali-kali dilakukan dalam 3 bulan.

“Mulai dari ROW 35, 70 dan 100. Mana yang benar,” tanya seorang warga.

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Bina Marga Kota Batam menjelaskan bahwa lokasi itu akan ditata secara bertahap mulai dari tahun ini. Dikatakan, di sana akan dibuat bundaran berdiameter 100 meter.

Lewat RDPU hari ini semuanya menjadi jelas dan terang bahwa yang diperlukan adalah ROW 35.

“Sehingga saya kira orang-orang yang memang tidak masuk dalam ROW 35 itu untuk tidak dilakukan penggusuran atau pembongkaran secara paksa,” ujar Sarumaha.

Sarumaha berharap adanya relokasi sehingga proses pembebasan atau pembongkaran rumah di lokasi itu tidak berdampak serius. Mengingat mayoritas warga di sana memiliki usaha di rumahnya.

“Terkait dengan rumah mereka menginginkan kavling siap bangun, tentu harapan harapan ini nanti akan kita komunikasikan dengan pemerintah,” kata Sarumaha.

Ditambahkan Sarumaha, pihaknya meminta Pemko Batam supaya penggusuran atau pembongkaran secara paksa ditunda dulu.

“Data yang tadikan belum valid artinya belum sinkron. Ini perlu disinkronisasi agar data-data yang digusur itu benar benar valid,” pungkas Sarumaha.(Hendra)

Berita Sebelumnya

Setelah Sidangnya Ditunda Enam Kali, Yomahendra Dituntut Hukuman Mati

Berita Selanjutnya

Anton Medan Meninggal Dunia

Berita Selanjutnya
Anton Medan Meninggal Dunia

Anton Medan Meninggal Dunia

Comments 1

  1. Busaeri says:
    5 tahun ago

    Udah di beri numpang pakai lahan, giliran lahan mau di pakai banyak pula cengkoniknya, bukannya berterimakasih dah di kasih kesempatan makai, untung awal2 tak di usir, masak msh mau minta ganti rugi lg?, kkkkkkkk

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com