Setelah Sidangnya Ditunda Enam Kali, Yomahendra Dituntut Hukuman Mati - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Setelah Sidangnya Ditunda Enam Kali, Yomahendra Dituntut Hukuman Mati

by BATAM NOW
15/Mar/2021 18:11
Setelah Sidangnya Ditunda Enam Kali, Yomahendra Dituntut Hukuman Mati

Sidang terhadap Yomahendra, terdakwa yang dituntut hukuman mati oleh JPU, Senin (15/03/2021) di Pengadilan Negeri Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Terdakwa Yomahendra kurir narkoba, dituntut hukuman mati di dalam sidang pembacaan tuntutan yang ketujuh, Senin (15/03/2021) di Pengadilan Negeri Batam.

Yomahendra dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti lewat persidangan yang dilaksanakan secara virtual itu.

Menurut Mega Tri Astuti, Yomahendra terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman mati,” kata Mega Tri Astuti sembari membaca amar tuntutan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu, Nanang Herjunanto dan dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa atas nama Ferry dan Rizal Hakim yang dilakukan persidangan secara virtual, Senin (15/03).

Barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat 38.400 gram dan ekstasi sebanyak 54.592 butir dengan berat 15.378 gram.

Selain itu satu buah ember merek Castrol (bekas oli) juga turut dirampas untuk dimusnahkan.

Selanjutnya barang bukti satu unit Speedboat Fiber juga turut dirampas untuk kepentingan negara.

Diberitakan sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Yomahendra telah ditunda hingga 6 kali.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Batam telah menjadwalkan untuk pertama kali pembacaan sidang tuntutan pada hari Senin (25/01). Sidang tersebut tidak bisa dilanjutkan dan dijadwalkan kembali pada hari Senin (01/02) yang kemudian ditunda lagi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjadwalkan sidang lanjutan untuk ketiga kalinya.

Dalam sidang ketiga ini, Senin (08/02) JPU pun belum kunjung menyelesaikan persidangan.

Selanjutnya PN Batam menjadwalkan kembali persidangan pembacaan tuntutan untuk keempat kalinya pada hari Senin (15/02). Namun persidangan masih tetap belum bisa dilanjutkan karena surat tuntutan belum kunjung diselesaikan oleh jaksa.

PN Batam kembali mengagendakan sidang kelima pada hari Senin (22/02). Pun jaksa belum kunjung menyelesaikan surat tuntutan tersebut sehingga dijadwalkan lagi sidang ulang.

Sidang keenam, Senin (01/03) juga tak kunjung bisa dilanjutkan masih dengan alasan yang sama.

Sidang pembacaan tuntutan untuk ketujuh kalinya pun digelar hari ini, Senin (15/03).

Mendengarkan tuntutan oleh JPU, Yomahendra melalui penasihat hukumnya, Rizal Hakim meminta untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

“Izin Yang Mulia, kami selaku penasihat hukum terdakwa akan menyampaikan pledoi dalam perkara a quo ini,” kata Rizal Hakim.

Mendengarkan hal tersebut Ketua Majelis Hakim PN Batam, Taufik Nainggolan menjadwalkan kembali persidangan ke hari Senin (22/03) dengan agenda sidang pembacaan pledoi oleh penasihat hukum terdakwa.(*)

Berita Sebelumnya

Isu Presiden Jabat 3 Periode, Pernyataan Jokowi Soal Menjerumuskan Diungkit

Berita Selanjutnya

Penggusuran Kios dan Rumah yang Terdampak Pembangunan Bundaran dan Pelebaran Jalan Trans Barelang Ditunda

Berita Selanjutnya
Penggusuran Kios dan Rumah yang Terdampak Pembangunan Bundaran dan Pelebaran Jalan Trans Barelang Ditunda

Penggusuran Kios dan Rumah yang Terdampak Pembangunan Bundaran dan Pelebaran Jalan Trans Barelang Ditunda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com