Pengumuman! AS Bakal Tarik Pajak dari Semua YouTuber - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pengumuman! AS Bakal Tarik Pajak dari Semua YouTuber

by BATAM NOW
10/Mar/2021 19:13
Pengumuman! AS Bakal Tarik Pajak dari Semua YouTuber

Ilustrasi YouTube. (F: TechCrunch)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – YouTuber kini sudah jadi profesi yang menjanjikan. Dengan hanya mengunggah konten video ke YouTube mereka bisa menghasilkan uang dari para penonton dan iklan.

Dilansir CNBCIndonesia.com, tahun ini para YouTuber mungkin akan menghadapi tantangan sebab YouTube sedang bersiap untuk memotong pajak dari semua YouTuber dan pembuat konten yang berada di dalam atau luar Amerika Serikat (AS).

Mengutip 9to5Google, Rabu (10/03/2021), YouTube telah mulai mengirimkan email yang menginformasikan mereka akan memotong pajak sesuai aturan AS kepada YouTuber dan kreator konten dari luar AS.

Para YouTuber dan konten kreator diminta untuk mengirimkan informasi pajak yang relevan di AdSense selambat-lambatnya 31 Mei 2021 sehingga Google dapat menentukan jumlah pajak yang tepat untuk dipotong, jika ada.

Jika info pajak tidak diberikan sebelum 31 Mei 2021, Google mungkin diwajibkan untuk memotong hingga 24% dari total penghasilan YouTube di seluruh dunia.

“Google is required to begin deducting U.S. taxes as early as June 2021 from creators outside of the U.S. which may affect your earnings. We’re asking you to submit relevant tax info in AdSense by May 31, 2021 so Google can determine the correct amount of taxes to deduct, if any apply. If your tax info isn’t provided by May 31, 2021, Google may be required to deduct up to 24% of your total worldwide YouTube earnings,” ungkap Google di laman YouTube Help.

Dalam penjelasannya, pemungutan pajak ini berdasarkan Chapter 3 U.S. Internal Revenue Code. Aturan ini memerintahkan YouTube memangkas pajak dari kreator di seluruh dunia termasuk Indonesia ketika mereka menghasilkan pendapatan dari pemirsa yang berbasis di Amerika Serikat melalui iklan yang disaksikan, YouTube Premium, SuperChat, Super Sticker, dan kanal berlangganan (membership).

Pajak yang dipungut tersebut berasal dari penghasilan dari video yang ditonton warga AS. Misalnya jika video dari kreator Indonesia lalu ditonton oleh warga AS di AS maka akan ditarik pajaknya oleh AS.(*)

Berita Sebelumnya

Warga BSI I dan II akan Demo ke Kantor Wali Kota Jika RTH di Sana Tidak Ditindaklanjuti

Berita Selanjutnya

Mantan Kapolda Kepri Komjen Pol Andap Budhi Revianto Jabat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM

Berita Selanjutnya
Mantan Kapolda Kepri Komjen Pol Andap Budhi Revianto Jabat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM

Mantan Kapolda Kepri Komjen Pol Andap Budhi Revianto Jabat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com