BatamNow.com – Warga Perumahan Bumi Sarana Indah (BSI) I dan II, Batu Aji akan demo ke kantor Wali Kota Batam, jika pembangunan yang dipermasalahkan di sana, masih berlanjut.
“Jika pengaduan tak digubris kami akan melakukan aksi di kantor Wali Kota,” tegas Ida, salah satu warga BSI kepada BatamNow.com, Rabu (10/03/2021).
Senada dengan Ida, Rusmida Siburian warga BSI II menambahkan akan rencana aksi itu. “Kami akan demo pemerintah dan pejabat berwenang bila tak juga memberikan perhatian soal Ruang Terbuka Hijau(RTH) warga ini,” katanya.
“Kami akan demo ke kantor Wali Kota Batam. Pokoknya kami hanya mau RTH. Titik,” ujar Rusmida dengan lantang.
Kisruh masalah pembangunan unit ruko di RTH sudah dipermasalahkan warga sejak tahun 2009.
Bolak-balik dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kota Batam dengan keputusan yang kontroversial.
Terakhir dibahas pada 2 Maret dalam RDPU Komisi I dan Komisi III DPRD Batam. Kemudian dilanjutkan dengan rapat Pimpinan DPRD Kota Batam.
Baik warga BSI I dan II diundang pada RDPU itu. Demikian juga para stakeholder.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Tohap Erikson Pasaribu sampai berang menyikapi permasalahan warga BSI yang berlarut-larut ini. Hingga memakan waktu 12 tahun.
Erikson sampai meminta tegas kepada Wali Kota Batam Muhammad Rudi sekaligus Ex-Officio Kepala BP Batam untuk menyelesaikan masalah ini.
“Saya Tohap Erikson meminta Wali Kota Batam menyelesaikan masalah ini,” ucap Erikson dengan tegas dan lantang.
Namun hingga sekarang tak membuahkan hasil. Kendati sudah di RDPU itu jelas dinyatakan, IMB milik pengembang PT Surya Aji Pratama (SAP) yang terbit tahun 2017 sudah mati.
Pantauan BatamNow.com, Rabu (10/03/2021), bahwa pembangunan unit ruko di Perumahan BSI I dan II, Batu Aji masih “ngotot” diteruskan.

Padahal sebagaimana terungkap di RDPU, Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya telah expired.
IMB yang kadaluarsa itu, disampaikan oleh Kabid PTSP Batam Teddy Nuh di RDPU.
Ida mengatakan, saat Rudi datang ke lokasi, Februari lalu, Rudi menanyakan keberadaan Peta Lokasi (PL) milik Ida yang selanjutnya akan diadu dengan PL milik pengembang.
“Pak Rudi meminta stafnya meminta PL saya, Pak Rudi mengatakan besok kami memanggil pengembang dan warga untuk didudukan bersama dan mengadu PL punya ibu dengan pengembang. Namun sudah hampir sebulan kami belum dipanggil,” ujar Ida.
Dia katakan belum ada kepastian atas keinginan warga BSI yang bertahan bahwa lokasi pembangunan unit ruko itu adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) buffer zone ROW 30.
Ditambahkan warga, Rudi terkesan tidak memperhatikan warga. Pasalnya sejak kedatangan Rudi hingga sekarang, tetap saja belum ada kepastian.
Ida pun menyinggung janji Rudi yang akan mempertemukan perwakilan warga BSI dengan pihak BP Batam. Namun, hingga hari ini belum terealisasikan juga.
“Jika ini tidak ditindaklanjuti, kami warga akan melakukan aksi di kantor Wali Kota,” Ida menegaskan kembali.(Hendra)

