BatamNow.com – Dugaan korupsi di proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) Kota Batam tahun 2024, kini tampaknya, diusut makin kencang dan lebih dalam lagi oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dengan melibatkan bidang laboratorium forensik (Bidlabfor) institusi itu.
Dirreskrimsus, sepertinya, konsisten mengusut hingga melanjutkan ke penyidikan dengan menetapkan para tersangkanya.
Sumber terpercaya dan juga penelusuran BatamNow.com ke lapangan menunjukkan bahwa upaya Dirreskrimsus, melibatkan Bidlabfor Polda Kepri dalam menganalisa fisik material dan analisis data untuk memperkuat bukti penyalahgunaan dan kerugian negara dalam proyek itu.
Data dan informasi yang didapat media ini, tim dari Ditreskrim dan Bidlafor telah mendatangi Kantor Kecamatan Bengkong, Batam pada Kamis (30/01/2025).
Dari kantor Kecamatan Bengkong, para penyidik, tim dan Camat Bengkong M Fairus R Batubara berlanjut meninjau bangunan fisik PSPK di 4 kelurahan.
Camat Bengkong juga sebagai koordinator camat dalam PSPK se-Kota Batam dan size proyek itu lebih menonjol di Kecamatan Bengkong.
Sumber media ini mengungkapkan di hari yang sama tim menuju beberapa kelurahan. Dan yang pertama dikunjungi, yaitu Kelurahan Bengkong Laut, kemudian Kelurahan Tanjung Buntung dan Kelurahan Sadai serta Keluruhan Bengkong Indah.
“Setelah dari kantor kecamatan, para penyidik didampingi oleh camat, menusuri beberapa titik bangunan pada pengadaan proyek PSPK tahun 2024 itu,” ujar sumber.
Ditambahkan sumber lagi, ada beberapa titik yang diuji ketebalan, lebar, hingga panjang jalan yang sudah disemenisasi bagian dari proyek fisik PSPK pada anggaran tahun 2024.
Mengenai hasil dari pengecekan itu, sumber belum mengetahui pasti.
Dikonfirmasi ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora melalui pesan di WhatsApp, namun belum ada respons.
Kombes Silvester baru menjabat sejak 8 Januari 2025, sebagai Dirreskrimsus Polda Kepri menggantikan Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Pun dikonfirmasi ke Camat Bengkong, juga belum menjawab media ini.
Anggaran Diduga Bocor Puluhan Miliar
Sebelumya diberitakan, Dirreskrimsus Polda Kepri mengusut secara intens kasus PSPK, sejak 4 September 2024.
Kombes Pol Putu Yudha Prawira, seperti tak transparan pengusutan kasus ini dan belum pernah merilisnya walau ia membenarkannya.
”Tengah pulbaket,” ujarnya singkat setiap kali ditanya hingga yang bersangkutan dimutasi.
Sejumlah camat, lurah, dan serta kelompok masyarakat (Pokmas) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan petugas lain di lingkaran kasus ini diusut dan diperiksa di Mapolda Kepri secara bergantian.
Adapun para camat yang diperiksa, yakni Camat Bengkong, MFRB; Camat Batu Aji, FN; Camat Sekupang, KA; dan Camat Sagulung, HR.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan Camat Galang, UR; Camat Bulang, DR; dan Camat Belakang Padang, AH.
Selain para camat, Apui pemilik CV Dwi Sukses di Bengkong, sebagai penyedia material bangunan proyek juga sudah beberapa kali diperiksa dan membawa sejumlah berkas ke meja penyidik.
Tak ketinggalan si Ahaui Zhang sebagai penanggung jawab PT SAP penyedia ready mix di Bengkong Laut, mitra Apui diperiksa polisi.
Adapun nilai proyek PSPK itu diperkirakan sekitar Rp 204 miliar untuk tahun 2023.
Anggaran tiap kelurahan sekitar Rp 3,2 miliar. Terdapat 64 kelurahan di Kota Batam.
Hal krusial yang disebut paling telak pada dugaan tindak pidana korupsi kasus ini, yakni, pengadaan sejumlah tenaga teknis (TT) fiktif pada kelompok masyarakat (Pokmas).
Di Kecamatan Bengkong Indah terdapat 15 Pokmas, Bengkong Laut dengan 15, Bengkong Sadai 18 dan Kelurahan Tanjung Buntung dengan 23.
Hal yang kedua, potensi kebocoran anggaran itu adalah dugaan mark-up dan volume pengadaan material proyek.
Diperkirakan puluhan miliar dana PSPK yang bocor dalam proses pelaksanaanya. (A)