BatamNow.com – Kota Batam masuk kategori ‘darurat’ sampah, paling tidak mulai tahun 2024 sampai 2025 ini.
Di mana-mana di sudut kota ini menumpuk sampah dan menebarkan aroma menyengat hidung dan disebut berpotensi menebar “virus”.
Nyaris tiap hari warga “teriak”, tapi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Batam seolah tak “kesah”.
Biang dari masalah itu, selain manajemen tata kelola sampah oleh DLH Kota Batam yang disebut publik seperti abal-abal, juga armada truk sampah yang sudah banyak reot.

Juga tak dinafikan masih banyak warga yang tidak membuang sampah di tempatnya karena memang masih banyak yang tak tersedia tempatnya.
Wali Kota Batam terpilih periode 2025-2030, Amsakar Achmad mebenarkan sengkarut masalah persampahan ini.
Padahal, selama ini, Wali Kota Batam Muhammad Rudi kerap mencitrakan Kota Batam masuk kota modern dan termodern se-Kepri.
Truk Sampah Banyak “Berjoget” Saat Beroperasi
Soal fisik truk sampah yang sudah reot itu tak jarang kita saksikan bak parade festival “joget” truk sampah di jalanan umum, setiap hari.
“Banyak truk pengangkut sampah yang melintas di jalanan seperti orang yang lagi joget dangdut, bak truk sampah itu bergoyang dan oleng-oleng, bahkan material sampahnya kadang berjatuhan di jalan,” kata Idur SSos pengamat perkotaan ini.

Meski tata kelola sampah di Kota Batam disebut darurat, tapi lewat manajemen pengelolaan dinas kebersihan ini masih dapat meraup retribusi sebanyak Rp 37,3 miliar selama tahun 2023.
Realisasi tahun 2023 itu masih di bawah target Rp 62 miliar, namun terdapat kenaikan pendapatan Rp 1,4 miliar dibanding tahun 2022, sebesar Rp 35,9 miliar.
Sementara penerimaan tahun 2024, diperkirakan tak mencapai target Rp 45 miliar.
Realisasi pendapatan sampai Agustus 2024 masih diangka Rp 20,8 M, kata Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah kepada media (pers).
Berdasarkan laman SIE-PENDA milik Bapenda Batam, tercatat realisasi pendapatan retribusi layanan persampahan sebesar Rp 38,6 miliar, atau hanya sekitar 80,6 persen dari target Rp 47,8 M.
Namun nominal pendapatan retribusi persampahan yang ditampilkan itu persis seperti nilai capaian sebelum APBD Perubahan, di mana dianggarkan Rp 45,85 M dengan realisasi Rp 38,6 miliar juga.
Apakah realisasi tahun 2024 ini riil sebagaimana disampaikan dalam SIE-PENDA atau memang kesalahan ‘typo’?
Raja Azmansyah masih belum dapat dikonfirmasi.
Sementara Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH meminta transpransi dari Kepala Bapenda Kota Batam terkait realisasi penerimaan dari retribusi pelayanan persampahan tahun 2024.
“Kami masih mempertanyakan, kok bisa realisasi sesuai yang ditargetkan pada APBD perubahan Rp 38,6 M, sementara realisasi pada Agustus 2024 baru mencapai Rp 20,8 M,” tegas Panahatan.
Ikuti terus ulasan permasalahan persampahan dan realisasi penerimaan pendapatannya di “kota modern” dengan darurat sampah ini. (red)