Penjual 43 Jenis Obat-Vitamin Covid Tanpa Izin Ditangkap - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Penjual 43 Jenis Obat-Vitamin Covid Tanpa Izin Ditangkap

10/Jul/2021 21:09
Dokter: Obat Ivermectin Belum Terbukti Efektif Obati Covid-19

Ilustrasi Obat Ivermectin. (F: iStockphoto/ Moussa81)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Seorang penjual alat kesehatan ilegal ditangkap di Surabaya usai diduga menimbun berbagai jenis obat Covid-19 dan menjualnya dengan harga yang jauh melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Dilansir CNNIndonesia.com, perempuan berinisial ES (36) ditangkap Satgas Gakkum Polda Jawa Timur, di rumahnya, kawasan Margorejo Indah, Wonocolo, Surabaya.

“Hari ini kami mengungkap adanya tindakan penjualan obat-obatan yang dilakukan orang yang tidak benar,” kata Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, Sabtu (10/07/2021).

ES dinilai telah melanggar karena menjual obat tanpa memiliki izin dan wewenang resmi. Dari tangannya polisi menemukan 43 jenis obat-obatan berjumlah ratusan pak dan alat kesehatan lainnya.

“Tim melakukan penyitaan 43 jenis obat-obatan dan vitamin,” tuturnya.

Padahal, kata Nico, ES tak memiliki izin atau wewenang dalam bidang kefarmasian. Tersangka juga bukanlah pemilik apotek ataupun apoteker.

“Obat dan vitamin ini dijual dan diedarkan bukan oleh orang yang berwenang dalam bidang kefarmasian,” ucapnya.

Apa yang dilakukan ES ini juga merupakan perilaku spekulan atau mengambil keuntungan pribadi, ditengah pandemi Covid-19 dan kebutuhan masyarakat akan obat-obatan tersebut.

Baca Juga:  Kiamat PNS di RI, Semua Bakal Diganti Robot?

“Obat-obatan dan vitamin sekarang dibutuhkan masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Akibat perbuatannya, EA pun dipersangkakan Pasal 198 Undang- undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Atas kejadian ini, Nico pun meminta agar masyarakat tak melakukan praktik menjual obat-obatan jika tak memiliki izin dan wewenang yang legal.

“Saya minta kepada masyarakat, tolong bila bukan apotek atau apoteker atau bukan toko obat yang punya wewenang untuk itu jangan menjual,” pungkas dia.(*)

Berita Sebelumnya

Aturan PPKM Darurat Direvisi, Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup

Berita Selanjutnya

Singapura Perketat Akses Masuk Pendatang dari Indonesia, Sanksi Tegas Disiapkan

Berita Selanjutnya
Singapura Marah Disebut KPK Surga Koruptor!

Singapura Perketat Akses Masuk Pendatang dari Indonesia, Sanksi Tegas Disiapkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com