Singapura Perketat Akses Masuk Pendatang dari Indonesia, Sanksi Tegas Disiapkan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Singapura Perketat Akses Masuk Pendatang dari Indonesia, Sanksi Tegas Disiapkan

by BATAM NOW
10/Jul/2021 21:35
Singapura Marah Disebut KPK Surga Koruptor!

Ilustrasi. Singapura (F: Rafika Aulia/ d'Traveler)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah Singapura memperketat aturan izin masuk bagi wisatawan dari Indonesia.

Dilansir Kompas.com, dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Singapura pada Sabtu (10/07/2021), kebijakan itu diambil karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sedang memburuk.

“Mengingat situasi (pandemi Covid-19) yang memburuk di Indonesia, kami akan memperketat izin masuk perbatasan untuk wisatawan dari Indonesia,” tulis Kemenkes Singapura seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (10/07).

Kebijakan ini akan berlaku bagi siapa pun yang pernah mengunjungi Indonesia dalam 21 hari terakhir.

Aturan pengetatan ini akan mulai berlaku sejak Senin (12/07).

“Semua wisatawan dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir juga tidak akan diizinkan transit melalui Singapura,” tulisnya.

Kebijakan Pemerintah Singapura saat ini mewajibkan semua wisatawan dengan riwayat perjalanan terakhir ke Indonesia dalam 21 hari terakhir harus menunjukkan tes PCR negatif Covid-19 yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan.

Namun, dengan adanya penegatatan ini semua wisatawan dari Indonesia akan diminta untuk menunjukkan tes PCR negatif Covid-19 yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke Singapura.

Baca Juga:  Aksi Penyamaran Berujung Petaka, Iptu Lukas Marbun Ditabrak dan Dilindas Bandar Narkoba

Ketat dan Tegas

Setiap wisatawan yang tidak dapat menunjukkan hasil polymerase chain reaction (PCR) negatif Covid-19 tidak diizinkan masuk ke Singapura.

Bagi warga yang memiliki izin tinggal di Singapura namun abai dengan aturan tersebut, dicabut izinnya.

Penduduk permanen dan pemegang izin jangka panjang yang tidak memenuhi persyaratan baru ini akan dibatalkan izin masuknya.

Selain itu, Pemerintah Singapura mewajibkan setiap pendatang melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Kemudian, melakukan tes PCR saat tiba dan selesai melakukan isolasi mandiri di Singapura.

Terakhir, rutin melakukan rapid tes antigen saat kedatangan dan saat melakukan karantina mandiri di hari ketiga, ketujuh, dan kesebelas.(*)

Berita Sebelumnya

Penjual 43 Jenis Obat-Vitamin Covid Tanpa Izin Ditangkap

Berita Selanjutnya

Pengumuman! Warga RI Dilarang Masuk Dubai

Berita Selanjutnya
UEA Dikabarkan Hentikan Visa untuk 13 Negara Mayoritas Muslim

Pengumuman! Warga RI Dilarang Masuk Dubai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com