Oleh: Osman Hasyim
Pemerhati Kebijakan Publik, Ketua Aliansi Maritim Indonesia (ALMI), Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM)
Tulisan ini merupakan bagian terakhir dari tulisan opini “Lima Pilar Penyelenggaraan Pelabuhan Batam Menuju Pelabuhan Bertaraf Internasional dan Permasalahannya” yang dikirimkan penulis ke BatamNow.com.
Mewujudkan Good Governance
Pengelolaan pelabuhan oleh BP Batam harus sejalan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Prinsip pemisahan fungsi antara regulator dan operator harus dijalankan secara konsekuen untuk menciptakan transparansi.
Sesuai amanat UU Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan pejabat negara wajib memiliki dasar kewenangan yang jelas. Mempercepat penetapan wilayah kerja (territorial) bukan hanya soal menggugurkan kewajiban administratif, melainkan langkah nyata untuk melindungi pejabat pengelola dari risiko penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara.
Menuju pelabuhan yang profesional berarti bergerak dalam koridor hukum. Batam tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus menjadi teladan dalam kepatuhan hukum maritim.
Dengan segera menuntaskan legalitas wilayah kerja (DLKr/DLKp), kita tidak hanya memperkuat posisi tawar Batam di kancah global, tetapi juga memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat dan pelaku usaha.

Menciptakan Bisnis Sehat: Hapus Monopoli, Dorong Kompetisi
Semangat utama reformasi kepelabuhanan dalam UU No. 17 Tahun 2008 adalah menghapuskan praktik monopoli.
Pelabuhan internasional yang maju adalah ekosistem yang kompetitif, di mana inovasi tumbuh karena adanya aturan main yang setara (level playing field).
Pengelola pelabuhan harus menghindari praktik di mana pengelola bertindak sebagai “wasit sekaligus pemain”. Praktik monopoli hanya akan melahirkan inefisiensi dan biaya logistik yang tinggi.
Dengan melengkapi legalitas dan membuka ruang bagi berbagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk berkompetisi secara sehat, kita tidak hanya menekan biaya, tetapi juga mengundang teknologi dan manajemen terbaik dunia ke Batam.
Bisnis yang sehat adalah bisnis yang terbuka dan akuntabel.
Sertifikasi Kompetensi Berstandar Internasional (IMO & STCW)
Personel pelabuhan, terutama yang bersentuhan dengan operasional kapal dan barang, wajib memiliki sertifikasi yang diakui secara global.
- Standar IMO: Petugas pelabuhan harus memahami regulasi internasional seperti ISPS Code (keamanan), MARPOL (lingkungan), dan SOLAS (keselamatan jiwa).
- LSP Kepelabuhanan: Pekerja harus memiliki sertifikat kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), mulai dari operator alat berat (Gantry Crane, RS) hingga manajer terminal.
- Pemisahan Tugas (Segregation of Duties): Tidak boleh ada tumpang tindih antara pihak yang merencanakan pelayanan, yang mengeksekusi di lapangan, dan yang melakukan penagihan (billing). Ini penting untuk mencegah celah korupsi atau pungli.
- Pakta Integritas dan KPI: Setiap pejabat pelabuhan harus memiliki Key Performance Indicators (KPI) yang terukur dan menandatangani pakta integritas untuk memastikan setiap keputusan diambil demi kepentingan publik dan organisasi, bukan kepentingan pribadi atau golongan.
- Standar personel dan tenaga kerja bersertifikasi merupakan aset terpenting dalam memastikan pelabuhan tidak hanya “berlabel” internasional, tetapi benar-benar beroperasi dengan standar global. Dalam konteks pelabuhan yang akuntabel, kompetensi bukan sekadar kemampuan teknis, melainkan kewajiban hukum.
Mengembangkan pelabuhan Batam menjadi pelabuhan bertaraf internasional memerlukan pendekatan komprehensif yang tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada aspek legalitas, regulasi, dan efisiensi birokrasi yang berkompeten dan akuntabel.
Berdasarkan analisis terhadap standar global dan konteks lokal di Batam, berikut adalah strategi utama yang harus dilakukan:
Pemenuhan Asas Legalitas dan Kepastian Hukum
Ini adalah fondasi utama. Pelabuhan internasional memerlukan kepastian hukum untuk menarik minat kapal-kapal asing dan investor global.
- Penetapan DLKr dan DLKp: Batam harus segera menuntaskan penetapan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) yang disahkan oleh Menteri Perhubungan. Tanpa ini, yurisdiksi pengelolaan menjadi lemah dan rentan terhadap sengketa hukum.
- Harmonisasi Regulasi: Sinkronisasi antara aturan BP Batam dengan UU Pelayaran (UU No. 17/2008) dan UU Administrasi Pemerintahan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan yang sering membingungkan pelaku usaha internasional.

Transformasi Digital dan Smart Port
Pelabuhan internasional saat ini bersaing dalam hal kecepatan dan transparansi,bukan lagi sekadar kedalaman draf dermaga.
- Inovasi Sistem (BOS): Mengoptimalkan Batam Online System (BOS) agar terintegrasi penuh dengan Indonesia National Single Windowb (INSW).
- Automasi Terminal: Implementasi teknologi pemantauan kapal secara real-time dan sistem bongkar muat otomatis untuk meningkatkan turnaround time kapal.
Pengembangan Infrastruktur dan Konektivitas
- Peningkatan Kapasitas Dermaga: Memperdalam alur pelayaran dan memperluas kapasitas terminal peti kemas (seperti pengembangan Terminal Batu Ampar) agar mampu menampung kapal-kapal kontainer generasi terbaru (Mother Vessels).
- Interkoneksi Logistik: Membangun ekosistem logistik yang terintegrasi antara pelabuhan dengan kawasan industri (FTZ) di Batam untuk menekan biaya logistik nasional.
Peningkatan Akuntabilitas dan Profesionalisme SDM
- Sertifikasi Internasional: Memastikan seluruh personil pelabuhan memiliki sertifikasi kompetensi sesuai standar maritim internasional (IMO).
- Pemisahan Fungsi Regulator dan Operator: Menjalankan tata kelola yang bersih (Good Corporate Governance) dengan memisahkan fungsi pengawasan dan fungsi bisnis secara tegas guna menghindari konflik kepentingan.
Strategi “Blue Economy” dan Keberlanjutan
Dunia internasional sangat memperhatikan aspek lingkungan (ESG).
- Green Port: Menerapkan konsep pelabuhan ramah lingkungan, mulai dari pengelolaan limbah kapal yang ketat hingga penggunaan energi terbarukan di area pelabuhan.
- Optimalisasi Jasa Maritim: Tidak hanya mengandalkan bongkar muat, tapi juga mengembangkan jasa ship-to-ship transfer, bunkering, dan pemeliharaan kapal sebagai nilai tambah.
Kolaborasi Strategis Global
Kemitraan Internasional: Bekerja sama dengan operator pelabuhan kelas dunia (seperti yang dilakukan dengan pengelola pelabuhan global) untuk mentransfer teknologi, manajemen, dan jaringan pasar internasional ke Batam.
Strategi pengembangan Batam tidak boleh hanya bersifat fisik. Keberhasilan Batam menjadi hub logistik internasional sangat bergantung pada keberanian untuk membenahi administrasi hukum dan mengadopsi teknologi digital secara total.
Dengan legalitas yang kuat dan sistem yang transparan, kepercayaan pasar internasional akan meningkat secara otomatis.
Pengelolaan pelabuhan di Batam tanpa kelengkapan instrumen legalitas dan teknis yang memadai merupakan isu serius yang menempatkan daerah tersebut dalam posisi yang rentan secara hukum dan ekonomi.
Berdasarkan data dan analisis hukum, berikut adalah pandangan mengenai kondisi pengelolaan pelabuhan di Batam saat ini:
1. Krisis Asas Legalitas dan Yurisdiksi
Secara hukum administrasi negara, setiap tindakan pejabat atau instansi pemerintah wajib didasarkan pada kewenangan yang sah.
- Tanpa DLKr/DLKp dan RIP: Rencana Induk Pelabuhan (RIP) serta Daerah Lingkungan Kerja/Kepentingan (DLKr/DLKp) adalah “sertifikat identitas” sebuah pelabuhan. Tanpa penetapan batas wilayah ini dari Menteri Perhubungan, BP Batam secara teknis mengelola wilayah yang yurisdiksinya tidak terdefinisi secara sah dalam sistem hukum pelayaran nasional (UU No. 17/2008).
- Validitas Pungutan Jasa: Jika dasar hukum wilayah (DLKr/DLKp) dan izin operasi tidak ada, maka setiap pungutan jasa kepelabuhanan (PNBP) berisiko dianggap sebagai pungutan liar atau tindakan tanpa wewenang (onbevoegdheid). Ini dapat memicu temuan dari BPK atau bahkan pengusutan dari Aparat Penegak Hukum terkait potensi tindak pidana korupsi.
2. Risiko Keselamatan dan Standar Internasional
Sektor maritim adalah sektor yang sangat diatur secara global oleh IMO (International Maritime Organization).
- Navigasi dan Komunikasi: Pengelolaan tanpa pengadaan alat navigasi dan komunikasi yang memadai bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan jiwa di laut. Pelabuhan internasional menuntut standar keselamatan yang tinggi.
- Pendalaman Alur: Tanpa pendalaman alur yang sesuai standar, kapalkapal besar (mother vessels) tidak akan bisa bersandar. Hal ini membuat Batam tetap bergantung pada pelabuhan tetangga (Singapura/Malaysia) dan gagal menjadi hub utama.
3. Dampak Lingkungan dan Keberlanjutan
Izin AMDAL: Beroperasi tanpa izin AMDAL yang valid menunjukkan pengabaian terhadap kelestarian lingkungan pesisir.
Dalam jangka panjang, ini dapat merusak ekosistem laut Batam yang juga diproyeksikan untuk pariwisata dan ekonomi biru. Investor global saat ini sangat selektif dan menghindari pelabuhan yang tidak memenuhi standar lingkungan (ESG).
4. Ketidakpastian Iklim Investasi
Pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum (legal certainty).
- Ketidakjelasan status legalitas pelabuhan menciptakan risiko “pungutan ganda” atau tumpang tindih kewenangan antara kementerian dan lembaga.
- Kondisi ini membuat investor enggan menanamkan modal besar karena perlindungan hukum terhadap operasional mereka di pelabuhan tersebut menjadi sangat lemah.
5. Dampak Hukum
Jika kondisi ini dibiarkan, pengelola pelabuhan berada dalam posisi “bahaya secara hukum”. Potensi akibatnya meliputi:
- Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit): Masyarakat atau pelaku usaha dapat menggugat pemerintah atas pengabaian kewajiban hukum.
- Sanksi Administratif: Mulai dari peringatan hingga pembekuan izin operasional sebagaimana diatur dalam PP No. 31 Tahun 2021.
- Hambatan Ekonomi: Batam akan sulit bersaing di kancah internasional karena secara administratif tidak memenuhi syarat sebagai pelabuhan bertaraf internasional yang akuntabel.
Penulis mengajak Otoritas Pelabuhan Batam segera melakukan langkah mendesak yang harus diambil yaitu melakukan rekonsiliasi regulasi antara BP Batam dan Kementerian Perhubungan untuk segera menetapkan RIP, DLKr/DLKp, serta memastikan seluruh aspek legalitas dan aspek teknis (navigasi, alur, dan AMDAL) dipenuhi guna menghindari risiko kerugian negara dan permasalahan hukum di kemudian hari.
Ketidakpatuhan terhadap standar IMO (International Maritime Organization) dan praktik internasional dalam pengelolaan pelabuhan bukan hanya masalah administratif, tetapi merupakan risiko kedaulatan, keselamatan, dan ekonomi yang serius.
Berdasarkan analisis hukum dan standar kepelabuhanan global, berikut adalah konsekuensi dan pandangan mengenai praktik pengelolaan yang tidak memenuhi standar internasional tersebut:
1. Ancaman terhadap Keselamatan Pelayaran (ISPS Code)
IMO menetapkan standar ketat melalui ISPS Code (International Ship and Port Facility Security Code).
- Risiko Keamanan: Jika fasilitas pelabuhan tidak memiliki sertifikasi keamanan internasional, kapal-kapal besar dari luar negeri (terutama dari Eropa dan Amerika) akan enggan atau bahkan dilarang bersandar karena dianggap tidak aman.
- Fasilitas Navigasi: Pengelolaan tanpa pengadaan alat navigasi dan komunikasi yang standar dapat menyebabkan kecelakaan laut. Dalam hukum internasional, kegagalan menyediakan sarana keselamatan yang memadai dapat membuat pengelola pelabuhan dituntut secara
internasional atas kelalaian (gross negligence).
2. Status “Port of Call” yang Terancam
Pelabuhan bertaraf internasional harus terdaftar dalam Global Integrated Shipping Information System (GISIS) milik IMO.
- Legalitas Wilayah: Standar IMO mewajibkan kejelasan yurisdiksi. Tanpa DLKr dan DLKp yang sah, wilayah kerja pelabuhan menjadi “abuabu”. Secara internasional, ini dianggap sebagai pelabuhan yang tidak teregulasi (unregulated port).
- Efek Domino: Jika Batam dianggap tidak patuh standar internasional, maka biaya asuransi kapal yang masuk ke Batam akan melonjak tinggi karena risiko dianggap besar. Hal ini justru membunuh daya saing Batam dibandingkan Singapura atau Johor.
3. Pelanggaran terhadap Konvensi MARPOL
Standar IMO juga mencakup perlindungan lingkungan melalui Konvensi MARPOL.
- Izin AMDAL dan Fasilitas Limbah: Pengelolaan pelabuhan internasional wajib memiliki fasilitas pengolahan limbah (Reception Facilities) dan izin AMDAL yang valid. Jika ini diabaikan, Batam berisiko mendapatkan citra buruk sebagai pelabuhan yang merusak ekosistem maritim, yang bertentangan dengan prinsip Blue Economy dan Green Port.
- Ketidakpastian Hukum dan Risiko “Pungutan Liar” Internasional
4. Dalam praktik internasional, setiap tarif yang dipungut harus memiliki dasar hukum (legal basis) yang diakui secara nasional.
- Legalitas Pungutan: Jika pengelola pelabuhan menarik jasa kepelabuhanan tanpa memiliki izin operasi dan penetapan wilayah (DLKr/DLKp) dari otoritas transportasi nasional (Kemenhub), maka secara hukum internasional maupun nasional, pungutan tersebut bisa dikategorikan sebagai pungutan ilegal.
- Aspek UU Administrasi Pemerintahan: Tindakan memaksakan aturan internal (seperti Perka) di atas Undang-Undang yang merujuk pada standar internasional adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).
5. Dampak terhadap Kepercayaan Investor
Investor global mencari “Kepastian” dan “Kepatuhan”.
- Pengabaian terhadap standar internasional menunjukkan manajemen yang tidak akuntabel. Hal ini akan menghambat masuknya operator pelabuhan kelas dunia yang sebenarnya dibutuhkan Batam untuk melakukan transfer teknologi dan manajemen.
Jika Otoritas Pelabuhan terus mengelola pelabuhan tanpa mengikuti standar IMO dan mengabaikan legalitas nasional, Batam mustahil menjadi International Hub.
Diperlukan pembenahan total untuk menyelaraskan aturan lokal dengan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran yang merupakan ratifikasi dari berbagai standar IMO, agar pelabuhan Batam memiliki legitimasi kuat di mata dunia internasional.
Tanpa itu, risiko hukum bagi para pejabat pengelolanya akan terus membayangi, terutama terkait potensi pelanggaran UU Tipikor akibat pungutan tanpa dasar hukum wilayah yang sah.
Penutup
Sebagai penutup, dalam mewujudkan “Batam Menuju Pelabuhan Bertaraf Internasional” adalah kerja besar yang membutuhkan keberanian untuk mengakui kekurangan dan membenahi tata kelola.
Kita tidak bisa membangun pelabuhan internasional di atas wilayah publik tanpa status hukum yang jelas.
Penulis menilai tidaklah sulit mewujudkan harapan tersebut, asalkan pimpinan Otoritas Pelabuhan yang paham menyusun “roadmap” dan melaksanakan dengan rencana yang matang.
Yang utama adalah Otoritas Pelabuhan harus mampu menuntaskan aspek legalitas teritorial, menghapus praktik monopoli, dan memperkuat sinergi antarlembaga, maka status “Internasional” akan menjadi kenyataan yang membawa kemakmuran nyata.
Mari kita jadikan legalitas menjadi pedoman utama untuk membawa pelabuhan Batam berlayar menuju pelabuhan bertaraf Internasional. (*)
Catatan redaksi: Tulisan Opini ini murni dituliskan oleh Osman Hasyim tanpa campur tangan dari redaksi.


Comments 1