BatamNow.com – Penyidikan kasus cut and fill hutan lindung di BP Batam, kini terlihat seperti madek di tangan penyidik Polresta Barelang setelah berjalan beberapa bulan.
Padahal kasus ini sempat heboh dan menjadi perbicangan publik pasca penggeledahan ruang arsip lantai 2 kantor Direktorat Pengelolaan Pertanahan (Dithan) BP Batam pada 21 Agustus lalu.
Tampaknya, belum ada perkembangan signifikan tentang tindak lanjut penyidikannya.
Apalagi setelah Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha yang sempat menanangani langsung kasus ini tetiba dimutasi ke Polda Kepri.
Sehingga santer isu penanganan kasus ini bagai buah simalakama bagi penyidik Polresta Barelang.
Sebelumnya, disebut, penyidik Polresta Barelang kukuh akan mengusut tuntas kasus pertanahan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apalagi Direktur Pengelolaan Pertanahan (Dirhan) BP Batam Ilham Eka Hartawan dan 11 pegawai sudah diperiksa penyidik Polresta Barelang. Dan sempat disebut akan ditersangkakan
Namun hingga kini semua terperiksa terlihat nyaman-nyaman saja beraktivitas sehari-hari di gedung “Elang Emas” kantor BP Batam itu.
Dan info yang menggelinding kemudian justru penanganan kasus ini akan ditarik ke Polda Kepri.
Benarkah?
Ditanya ke Dirreskrimun Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, lewat WhatsApp pada Rabu (23/10/2024), namun belum direspons. Demikian juga Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu, tak merespons.
Mendeknya tindak lanjut penanganan kasus ini memicu berbagai spekulasi liar di tengah masyarakat, apalagi belum ada publikasi formal dari penyidik sebagai bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Berkembang isu di balik rencana penarikan kasus tanah BP Batam itu ke Polda Kepri karena penyidik Polresta Barelang tidak mau menghentikan perkara ini lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dikonfirmasi soal isu yang berkembang ini pun tak ada respons dari Kapolresta Barelang.
“Ada petinggi di sini yang meminta agar penyidikan kasus ini dihentikan, tapi penyidik kukuh meneruskan,” ujar sumber terpercaya di Kantor BP Batam.
Selain itu, menggantungnya penyidikan kasus ini banyak yang mengaitkannya dengan konstelasi perpolitikan di Pilkada Kepri dan Pilwako Batam yang berlangsung.
“Kami heran juga dari suasana heboh saat penggeledahan kantor BP Batam, teiba saja senyap kayak masuk angin,” ujar Nielsen SSos, pemerhati kebijakan publik ini.
Kasus cut and fill hutan lindung yang dialokasikan ke PT Karlina Cahaya Loka sempat membuat para pegawai dan petinggi BP Batam ‘ketar-ketir’.
Penggeledahan atas izin dari Pengadilan Negeri Batam, yang menurut penyidik, dalam rangka pengumpulan dokumen tanah terkait kasus cut and fill hutan lindung yang tengah disidik polisi, saat itu.
Tindakan penggeledahan itu disebut yang pertama kali sepanjang sejarah BP Batam (sejak Otorita Batam), dan sempat membuat para penghuni gedung BP Batam, panik.
“Bagaimanapun isu yang berkembang, masyarakat menanti tindak lanjut dari penegakan hukum kepolisian yang presisi dalam perkara lahan cut and fill hutan lindung ini,” kata Ketua DPP LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH. (tim)

