Pergantian Direktur RSBP Batam Sudah Diprediksi Sebelumnya: Mundur Karena Merasa Tertekan? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pergantian Direktur RSBP Batam Sudah Diprediksi Sebelumnya: Mundur Karena Merasa Tertekan?

17/Feb/2025 21:07
Beredar Info Kerja Sama Operasional (KSO) Pengelolaan RSBP Batam dengan Mayapada Urung Dilaksanakan

Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam. (F: Dok. BP Batam)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Direktur Rumah Sakit (RS) BP Batam, dr Sri Rezeki Handayani SpM digantikan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Drs Asep Lili Holilulloh MM.

Kepala BP Batam Muhammad Rudi memerintahkan Asep sebagai Plt direktur di RSBP, lewat satu surat perintah Nomor 3/KA/2/2025, tertanggal 17 Februari 2025.

Alasan Muhammad Rudi menjadikan Asep sebagai Plt, karena terjadi kekosongan jabatan direktur di RSBP.

“Sejak kapan terjadi kekosongan? Sejak kapan Sri Rezeki mundur dan apa motifnya?” Pertanyaan yang menggelinding di tengah publik.

Sementara penelusuran BatamNow.com, Sri Rezeki, terlihat masih aktif sebagai Direktur RSBP Batam pada Jumat (14/02/2025).

Pada hari itu, dia masih mengeluarkan statement sebagai Direktur Badan Usaha (BU) RSBP Batam tentang bakti sosial screening jantung bawaan pada bayi dan anak dalam memperingati Congenital Heart Disease Awareness Week.

Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait, seperti biasa tak merespons BatamNow.com, kala dikonfirmasi.

Direktur RSBP Batam dr Sri Rezeki Handayani SpM (kiri) diganti kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSBP Batam Drs Asep Lili Holilulloh MM (kanan). (F: BP Batam)

Pantuan media ini, banyak mengisukan Sri Rezeki mundur dari jabatan direktur dengan keadaan “terpaksa” karena tidak kuat menghadapi “tekanan” di pusaran proses penandatanganan perjanjian kerja sama RSBP Batam ke Mayapada Healthcare Group.

Belum didapat penjelasan konkret terkait bentuk “tekanan” yang santer diperbincangkan publik dan juga belum terkonfirmasi dengan Sri Rezeki.

Tak Ingin ‘Terlibat’ Perjanjian RSBP-Mayapada?

Sebagaimana berita media ini sebelumnya bahwa tertundanya penandatanganan surat perjanjian kerja sama yang akan diterbitkan antara BP Batam dengan Mayapada, tak lepas dari posisi strategis penanggung jawab pengguna anggaran.

Pasal 16 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang KPBPB mengatur Kepala Badan Pengusahaan berkedudukan sebagai pengguna anggaran/ barang pada Badan Pengusahaan.

Lalu ayat (2) menjelaskan, Kepala Badan Pengusahaan selaku pengguna anggaran/ barang dapat menunjuk kuasa pengguna anggaran/ barang.

Meski begitu, Muhammad Rudi disebut tak sudi menandatangani perjanjian itu lalu kemudian “dialihkan” ke Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto maupun direktur RSBP Sri Rezeki yang juga dikabarkan tak siap “terlibat” menandatanganinya.

Hal ini pun telah berkali dikonfirmasi ke Muhammad Rudi lewat WhatsApp-nya, namun tak merespons.

Utak-atik Skema Kerja Sama: KSPO ke KSM

Poin krusial dalam draf perjanjian sebagaimana salinan notulen rapat yang didapat media ini, terkait ketentuan perundang-undangan landasan hukum Kerja Sama Pengembangan Operasional (KSPO) yang dikhawatirkan rentan berisiko hukum.

Apalagi dalam notulen rapat itu tertulis bahwa kerja sama yang tengah berproses dengan cara penunjukan langsung atau tanpa lelang (tender).

Diperoleh informasi, saking alotnya menyepakati beberapa poin draf perjanjian KSPO, maka dilakukan ‘utak-atik’ mencari skema kerja sama yang kemudian berubah menjadi Kerja Sama Manajemen (KSM).

Dalam draf KSM itu pun, kata sumber, malah BP Batam yang akan membayar fee manajemen ke Mayapada selama dua tahun dan selanjutnya beralih lagi ke KSPO.

Plt Direktur RSBP Selama Tiga Bulan

Mengapa BP Batam yang akan membayar fee manajemen dalam dua tahun sebagaimana informasi yang diperoleh media ini?

Lantas apakah dengan diangkatnya Plt direktur, sehingga dugaan kendala proses perjanjian kerja sama yang dipaparkan di atas bisa tercapai?

Mungkinkah seorang pejabat Plt Direktur BU RSBP dapat menjadi pengguna anggaran di BP Batam yang akan menandatangani perjanjian kerja sama itu?

Pertanyaan yang kini mencuat di ranah publik terpantau wartawan media ini.

Sedangkan tugas pokok khusus untuk Asep sebagaimana dituangkan dalam Surat Perintah yang diteken Muhammad Rudi itu, yakni:

  1. Melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Badan Usaha Rumah Sakit disamping tugas rutin sebagai Direktur Evaluasi dan Pengendalian, dan sebagai penanggung jawab untuk Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) (MA.5126 Pengelolaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Kesehatan) dan (MA.6643 Dukungan Manajemen Internal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Kesehatan Badan Usaha Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam;
  2. Melaporkan hal-hal yang ang bersifat prinsip kepada Kepala Badan Pengusahaan Batam melalui Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam guna mendapat persetujuan;
  3. Melaksanakan perintah dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab;
  4. Surat Perintah yang berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dan atau selama 3 (tiga) bulan sampai dengan Pejabat Definitif ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Perintah ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, media ini secara running news mengangkat isu akan ada pergantian pejabat di BP Batam terkait proses kerja sama pengelolaan RSBP.

Pergantian itu, menurut sumber di kantor BP Batam, untuk memuluskan proses peralihan kerja sama pengelolaan RSBP Batam ke grup Mayapada.

Sebab sudah beberapa bulan proses penandatanganan perjanjian kerja sama RSBP belum juga dapat dicapai.

Dan dugaan hal krusial lainnya dalam draf perjanjian adalah permintaan Mayapada yang mengharuskan adanya legal opinion (LO) dari Kejagung, Ketua Pengawas Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan. Benarkah?

Adapun niat BP Batam melakukan alih kerja sama pengelolaan, disebut, karena RSBP merugi setiap tahun.

Banyak juga yang menyebut alasan itu hanya satu alasan, sebab RSBP memiliki fungsi sosial yang bisa diatasi dengan subsidi silang dari PNBP yang diperoleh BP Batam, jika terdapat kerugian.

Wartawan media ini pun sudah mencoba melakukan konfirmasi ke manejemen Mayapada di Jakarta namun tak terhubung.

Kantor yang akan dihubungi di Batam belum didapat. (A/Red)

Berita Sebelumnya

Santer Kabar Tiga Deputi BP Batam Juga Bakal Diganti, Kecuali Sudirman Saad

Berita Selanjutnya

Berhenti dari Direktur, dr Sri Rezeki: Saya Tetap di RSBP sebagai Dokter Fungsional Spesialis Mata

Berita Selanjutnya
Beredar Info Kerja Sama Operasional (KSO) Pengelolaan RSBP Batam dengan Mayapada Urung Dilaksanakan

Berhenti dari Direktur, dr Sri Rezeki: Saya Tetap di RSBP sebagai Dokter Fungsional Spesialis Mata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com