BatamNow.com – Dalam rangka memperingati Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Internasional 2026, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam bersama Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) menggelar diskusi publik bertajuk “Sampai Semua Bebas”.
Diskusi dijadwalkan pada Sabtu, 25 Juli 2026 di Kantor Tribun Batam, Batu Ampar.
Kegiatan tersebut menjadi ruang dialog antara jurnalis, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas tingginya kerentanan Kepulauan Riau (Kepri) sebagai wilayah perbatasan terhadap praktik perdagangan orang.
Sebagai provinsi yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, Kepri memiliki posisi strategis yang membuka berbagai peluang ekonomi.
Namun, kondisi tersebut juga menghadirkan risiko terjadinya eksploitasi terhadap kelompok rentan, seperti pekerja migran, perempuan, dan anak.
Dalam diskusi tersebut, para peserta menyoroti berbagai modus perdagangan orang yang terus berkembang, mulai dari perekrutan tenaga kerja ilegal hingga praktik eksploitasi seksual dan kerja paksa. Karena itu, upaya pencegahan dinilai membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa.
Para narasumber juga membahas berbagai tantangan dalam penegakan hukum, perlindungan korban, serta pentingnya edukasi publik agar masyarakat mampu mengenali dan menghindari berbagai modus TPPO yang kian kompleks.
Selain itu, media didorong untuk menghadirkan liputan yang berpihak kepada korban, berperspektif hak asasi manusia (HAM), serta mengedepankan akurasi dan etika jurnalistik dalam pemberitaan kasus perdagangan orang.
Melalui peringatan Hari Anti TPPO Internasional 2026, AJI Batam dan IJMI berharap dapat mendorong lahirnya komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mencegah perdagangan orang, meningkatkan perlindungan terhadap korban, serta memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Ditegaskan penyelenggara, perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, upaya pencegahannya tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, media, pemerintah, dunia usaha, dan organisasi masyarakat sipil.
Momentum Hari Anti TPPO diharapkan menjadi pengingat bahwa setiap orang memiliki peran dalam menghentikan praktik perdagangan orang dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi kelompok rentan. (*)

