BatamNow.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam menyatakan keprihatinan atas dua peristiwa yang terjadi dalam dua hari terakhir yang dinilai sebagai bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik di Kota Batam.
Kedua peristiwa tersebut, menurut AJI Batam, menjadi sinyal menurunnya penghormatan terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi, di tengah merosotnya peringkat Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Kepulauan Riau dalam beberapa tahun terakhir.
Peristiwa pertama terjadi pada Selasa (21/7) di Pengadilan Negeri Batam. Seorang jurnalis perempuan Tribun Batam yang sedang menjalankan tugas peliputan mengalami tindakan intimidatif ketika telepon genggam yang digunakan untuk merekam visual ditepis oleh terdakwa kasus dugaan penggelapan mobil rental hingga terjatuh dan mengalami kerusakan.
Padahal, jurnalis tersebut sedang melakukan peliputan dan upaya konfirmasi kepada terdakwa seusai persidangan, yang merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada hari yang sama, AJI Batam juga menyesalkan tindakan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, yang melarang wartawan meliput audiensi dengan perwakilan warga Rempang.
Selain jurnalis tidak diperkenankan memasuki ruang audiensi, warga yang hadir juga diminta tidak membawa telepon genggam dan dilarang merekam jalannya pertemuan.
Padahal, audiensi tersebut membahas persoalan yang menjadi kepentingan publik, yakni konflik agraria di Pulau Rempang.
Ironisnya, setelah menutup akses peliputan bagi media dan pelarangan perekaman kepada warga, Li Claudia Chandra justru mengunggah dokumentasi dan narasi mengenai pertemuan tersebut melalui akun media sosial pribadinya.
Belakangan, narasi yang disampaikan Li Claudia dibantah oleh warga Rempang.
Kondisi itu menunjukan ketidakadilan akses informasi, sehingga menyebabkan narasi dipegang oleh pemerintah.
Kepala Bidang Advokasi AJI Kota Batam, Fernando, mengatakan kedua peristiwa tersebut menunjukkan masih rendahnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik dan hak publik untuk memperoleh informasi.
Menurut Nando, kondisi ini juga berpotensi memperburuk indeks kebebasan pers di Kepulauan Riau yang dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami penurunan.
Pada 2023, Kepulauan Riau berada di peringkat 11 Indeks Kemerdekaan Pers nasional. Setahun kemudian, posisinya merosot ke peringkat 19 dari 34 provinsi di Indonesia.
“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Tindakan menepis alat kerja wartawan maupun melarang wartawan meliput agenda yang berkaitan dengan kepentingan publik merupakan preseden buruk bagi demokrasi. Semua pihak, baik aparat, pejabat publik, maupun masyarakat, harus menghormati profesi wartawan yang bekerja sesuai kode etik dan Undang-Undang Pers,” tegas Nando, lewat siaran pers.
AJI Batam mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Kebebasan pers bukanlah hak istimewa yang dimiliki wartawan semata, melainkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berimbang. Karena itu, setiap bentuk intimidasi, kekerasan, maupun pembatasan terhadap kerja jurnalistik pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap demokrasi dan keterbukaan informasi publik. “Kita minta intimidasi, ataupun pelarangan liputan terhadap jurnalis tidak lagi terjadi di Kota Batam ini,” kata Nando.
Merespons peristiwa itu, AJI Kota Batam mendesak:
- Aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap jurnalis Tribun Batam dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Pemerintah Kota Batam menghentikan praktik pelarangan peliputan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik serta menjamin akses jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
- Seluruh pejabat publik, aparat keamanan, dan masyarakat menghormati kerja jurnalistik serta tidak melakukan intimidasi, kekerasan, maupun penghalangan terhadap wartawan.
- Seluruh perusahaan media, organisasi profesi pers, dan masyarakat sipil memperkuat solidaritas dalam menjaga kebebasan pers di Kota Batam. (*)

