BatamNow.com, Jakarta – Ketegasan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan judi dengan beragam bentuknya, begitu tegas dan menggetarkan.
Namun, kinerja jajarannya sampai ke daerah masih dipertanyakan.
“Kita apresiasi ketegasan Kapolri dalam memberantas perjudian di Indonesia. Namun, itu harus dibarengi dengan pengawasan ketat seluruh jajarannya dari atas sampai terbawah,” kata Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan kepada BatamNow.com, di Jakarta, Kamis (25/08/2022).
Menurut Hinca, munculnya bagan ‘Kerajaan Sambo’, di mana terurai jelas jaringan kepolisian yang diduga memproteksi perjudian, harusnya menjadi evaluasi bagi Kapolri. “Itu harus didalami dan personel-personelnya yang terlibat harus diperiksa,” tegas Hinca.
Bagan itu menggambarkan betapa massifnya peredaran judi di Indonesia. “Mungkin Polda-Polda yang termasuk dalam bagan tersebut harus lebih diawasi, seperti Sumut, Jatim, Jabar, Kepri atau Batam, dan lainnya,” ujarnya lagi.
Ditambah lagi saat ini, judi sudah kian marak dilakukan secara online dan offline.
Hinca katakan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri harus ekstra ketat melakukan pengawasan. “Jangan justru terjadi kebocoran di dalam,” serunya.
“Sementara di Batam, Tanjung Pinang dan Tanjung Balai Karimun masih hanya satu dua judi tergolong kecil yang ditangkap lalu ‘dipamer” dalam konferensi pers,” kata Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.
Dia mengamini Anggota DPR RI yang mempertanyakan jajaran Polda-Polda lain yang masih harus dievaluasi dan diawasi sebagai hasil dari perintah Sigit.
Di Batam, pasca perintah Sigit atau pada Jumat (12/08) malam, puluhan arena judi berkedok gelangang permainan (gelper) tutup serentak dan tidur nyaman entah dapat arahan dari siapa dan institusi mana.
Bukan hanya arena gelper, arena judi super bola pingpong di beberapa gedung juga tutup serentak berbarengan dengan arena gelper. Artinya puluhan arena perjudian yang tak asing lagi di Batam, Tanjungpinang dan Tanjung Balai Karimun aman dari penggerebekan.
“Jadi memang ada penangkapan satu judi gelper setelah perintah Kapolri, ada arena gelper kecil di Kampung Aceh dan satu dua judi online. Itu yang saya baca di media,” kata Panahatan.
Mungkin, menurut Panahatan, kondisi seperti ini yang perlu ada penegasan. “Jangan seperti ada rekayasa-rekayasa, harus transparan dan berkeadilan dalam penegakan hukum. Cukup dan terakhir sampai di kasus Duren Tiga saja, masyarakat tak sebodoh Sambo yang gagal berskenario busuk,” tegas Panahatan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu kemarin, Kapolri telah memaparkan bahwa sejak Januari hingga Agustus 2022, kepolisian telah mengungkapkan 641 perkara judi online dan 1.408 perkara judi konvensional. Khusus pada bulan Agustus, yakni 1-22 Agustus 2022, Polri mengungkap 286 perkara judi online dan 453 perkara judi konvensional.
Para periode Januari-Agustus, ada 3.296 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pada 1 Agustus-22 Agustus 2022, terdapat 1.298 tersangka.
Kapolri juga mengatakan, pihaknya bekerja sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan tracing atau penelusuran.
“Kalau ternyata pelakunya kabur keluar negeri, kita akan mengeluarkan red notice dan cekal terhadap beberapa orang dan juga kita akan keluarkan cekal. Kita juga akan terapkan TPPU (tindak pidana pencucian uang). Itu sebagai komitmen kami,” terang Kapolri.
Sigit menegaskan, di era kepemimpinannya, judi akan benar-benar dibasmi. Harus diberantas total. “Bila ada aparat kepolisian, baik di pusat maupun daerah yang tidak mengindahkan perintah untuk memberantas perjudian, maka akan diambil tindakan tegas. Saya akan copot,” tegasnya.
Perjudian Ditindak Polda Kepri Pasca Perintah Kapolri
Dalam konferensi pers pada Senin (22/08), Polda Kepri mengungkapkan 15 kasus praktik perjudian yang digerebek dalam seminggu sebelumnya. Rinciannya, 8 judi online dan 7 konvensional dengan tersangka berjumlah 55 orang.
Direktur Researse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan ke-15 kasus perjudian itu penindakan Polda Kepri beserta satuan wilayah di Batam, Karimun, Lingga dan Tanjungpinang pada Agustus 2022.
Adapun barang bukti yang disita dari ke-15 kasus perjudian yang digerebek adalah 2 unit sepeda motor, 24 unit handphone, 5 unit CPU, 6 monitor, 4 unit mesin gelper dan 2 tas selempang.
Sementara pada Selasa (23/08), Satreskrim Polresta Barelang juga menggelar konferensi pers atas ungkap kasus perjudian di Batam. Totalnya 6 kasus dengan 21 tersangka selama Mei-Agustus 2022. Khusus pada Agustus ada tiga kasus perjudian digerebek.
Perjudian kartu Song digerebek di Ruli Tangki Seribu, Batu Ampar pada Kamis (18/08). Ada empat tersangka berinisial F, R, BS dan M dan barang bukti (barbuk) uang tunai Rp 145 ribu, 2 set kartu remi dan 4 buah tong.
Kemudian pada Sabtu (20/08) sekitar pukul 03.30 WIB, polisi menggerebek perjudian berkedok gelper di Ruli Kampung Aceh Simpang DAM Muka Kuning Sei Beduk. Tiga pelaku diamankan yang berinisial K, M, dan J. Barang buktinya 18 unit mesin permainan gelper dan uang pemain Rp 60 ribu.
Lalu Minggu (21/08) sekira pukul 04.00, digerebek juga perjudian bola pingpong dii Komplek Berniaga Nagoya Blok I, Lubuk Baja. Ada empat pelaku yang diamankan, pria berinisial V dan A serta wanita inisial L dan R. Sedangkan barang buktinya: 2 buah kartu ATM, 1 unit handphone Samsung, 20 lembar catatan angka pingpong, 1 unit mesin pemutar pingpong, 24 bola pingpong dan 1 buah papan periode.
“Jadi untuk untuk bandar [dijerat] Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara. Untuk pemain, Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N. (RN/D)

