Perkara Pembunuhan Cikok Tahun 2003, Saksi Kejaksaan Mengaku Tak Tahu Penetapan Hakim atas Cun Heng - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Perkara Pembunuhan Cikok Tahun 2003, Saksi Kejaksaan Mengaku Tak Tahu Penetapan Hakim atas Cun Heng

08/Apr/2022 14:39
Perkara Pembunuhan Cikok Ditetapkan 2003, Saksi Kejaksaan Mengaku Tak Mengetahui Dua Penetapan Hakim atas Cun Heng
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sidang gugatan Robiyanto atas perbuatan melawan hukum kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Kamis (07/04/2022).

Sidang kali ini adalah yang ke-12 dengan agenda pemeriksaan saksi dari para tergugat.

Hadir tujuh saksi dalam sidang pada Kamis kemarin. Tergugat 1 (presiden) dan tergugat 2 (kejaksaan) menghadirkan empat saksi yakni Azman Zainal, Agustian, Riska dan Jimmy. Keempatnya bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun.

Azman dan Agustian merupakan pengawal tahanan pada saat sidang perkara pembunuhan Cikok. Sedangkan Riska sebagai petugas administrasi surat-surat dan Jimmy adalah asisten jaksa pada saat perkara pembunuhan itu dibuka kembali tahun 2020.

Dari tergugat 3 yakni kepolisian hadir 3 saksi yakni Heri Pramono, Firmansyah dan Mampetua.

Ketua Majelis Hakim Medi Rapi Batara Randa SH MH dalam persidangan, menanyakan apakah para saksi mengenal Alex Eng alias Cun Heng yang menjadi turut tergugat 1 dalam gugatan tersebut.

Azman mengaku mengenal Cun Heng sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karimun sedangkan Agustian hanya mengenal begitu saja. Namun untuk Afu alias Kau Fu (turut tergugat 2), mereka berdua mengatakan tidak kenal.

Pun dengan ketiga saksi dari kepolisian menyatakan mengenal Cun Heng namun tidak dengan Afu.

Saat persidangan, kuasa hukum tergugat 1 dan 2 yakni Jaksa Pengacara Negara (JPN) Alex Sumarna menanyakan jabatan Azman saat bergulirnya perkara pembunuhan berencana Cikok pada 2003 lalu.

“Sebagai register tahanan dan pengawalan,” jawab Azman.

“Apakah saudara mengetahui perkara tentang pembunuhan Taslim alias Cikok pada saat itu,” tanya Alex.

“Tahu, disidangkan di Tanjungpinang dan jaksanya dari Karimun MC Siregar,” jawab Azman.

“Apakah saudara juga bertugas kalau ada surat-surat dari pengadilan saudara ambil? Karena Tanjungpinang-Karimun jauh, apakah saudara juga begitu?” tanya Alex.

“Kadang melalui saya, kadang melalui penuntut umum dan kadang melalui Pos,” kata Azman.

Baca Juga:  Sidang Gugatan Robiyanto, Hakim ke Kuasa Hukum Tergugat: Jangan Paksakan Hal Tak Substansial ke Saksi

Alex kemudian menanyakan apakah Azman mengetahui kedua penetapan PN Tanjungpinang nomor 30 dan 31 pada 2003 lalu.

“Pada tahun 2003 apa saudara pernah melihat atau mengetahui ada penetapan hakim yang isinya menetapkan Cun Heng tersangka dan ditahan dan satu lagi Afu,” ujar Alex mencecar sembari menunjukkan bukti penetapan itu kepada Azman di hadapan hakim.

“Tidak pernah,” jawab Azman.

Kepolisian Tahu Penetapan Hakim dari Dumas oleh Robiyanto

Saksi dari kepolisian, Firmansyah menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHPidana) terhadap Cikok pada tahun 2002 tidak ditemukan.

“Berkas perkara 340 dipastikan berkasnya itu di Polres sudah tidak ada, sudah dicari, termasuk di pengadilan,” tanya kuasa Hukum kepolisian, Darson Samosir.

“Sudah pak, tidak ada,” jawab Firmansyah.

“Pada waktu itu apa alasannya,” tanya Darson lagi.

“Pada saat itu di Polres saya tidak tahu pasti. Cuma saya dengar di Polres itu pernah terjadi bencana alam puting beliung,” jawabnya.

Kuasa hukum penggugat, Jhon Asron Purba SH pun kemudian bertanya, “Mana yang lebih dulu diterima oleh penyidik, surat pengaduan masyarakat (Dumas)-nya Robiyanto atau yang dari jaksa tadi?”

“Dumas saudara Robiyanto,” jawab Firmansyah.

“Berarti saudara menjalankan atas Dumas Robiyanto?” ujar Jhon lagi.

“Siap,” Firmansyah menimpali.

Firmansyah mengungkapkan pihaknya baru memperolah surat penetapan hakim melalui lampiran Dumas yang dibuat Robiyanto. Ia juga mengatakan sudah melakukan proses penyidikan dan pemeriksaan ahli hingga perkara itu diambil alih Mabes Polri.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Medi bertanya ke Firmasnyah, “Tadi saudara menerangkan alasan penghentian penyidikan karena ada rujukan dari Mabes dalam satu perkara tidak boleh ada dua LP. Ini Polres Karimun pernah mengeluarkan surat penghentian penyidikan tidak cukup bukti, memang hasil gelar perkara di sini ada tapi bunyinya di sana itu tidak cukup bukti. Saudara pernah tahu bukti ini?”

“Tahu, yang mulia,” jawab Firmansyah.

“Apakah salah satu dasar dikeluarkannya SP3 ini karena surat ini? Di dalam SP3 kalian mengatakan bahwa dihentikan karena Demi Hukum, di dalam surat perintah penghentian penyidikan kalian menyampaikan karena tidak cukup bukti, tinggal lihat aja ini nyambung apa tidak, yang jelas kedua surat ini saudara tahu?” ujar Medi memastikan kembali.

“Tahu,” jawab Firmansyah.

Sidang pemeriksaan saksi dari pihak tergugat itu pun berakhir sekira pukul 16.00 dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (14/04) dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap dua saksi lagi dari kepolisian.

Robiyanto mengajukan gugatan perdata karena menurutnya ada putusan pengadilan terkait pembunuhan ayahnya Taslim alias Cikok pada 2003 lalu yang belum dijalankan.

Penetapan pengadilan 19 tahun lalu itu dengan nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK dan nomor 31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK menetapkan Dwi Untung alias Alex Eng alias Cun Heng dan Afu alias Kau Fu sebagai tersangka dan harus dilanjutkan proses penyidikannya. (Hendra)

Berita Sebelumnya

Diskominfo Kepri Ajak Masyarakat Segera Beralih ke TV Digital

Berita Selanjutnya

Studi: Suntik Booster Buat Pasien Covid Omicron Lebih Cepat Sembuh

Berita Selanjutnya
5 Hal yang Harus Dilakukan Setelah Vaksin Covid-19, Apa Saja?

Studi: Suntik Booster Buat Pasien Covid Omicron Lebih Cepat Sembuh

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply