Perpres 78/2023 Ancaman Bagi Warga Rempang, Walhi: Merusak Kepercayaan Publik di Penghujung Kepemimpinan Jokowi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Perpres 78/2023 Ancaman Bagi Warga Rempang, Walhi: Merusak Kepercayaan Publik di Penghujung Kepemimpinan Jokowi

31/Des/2023 16:30
Warga Rempang: Kami Membela Tanah Melayu Bukan Karena Dibayar, Tapi dari Hati Nurani

Warga kampung-kampung di Pulau Rempang kembali menyatakan sikap menolak relokasi, di Lapangan Sepak Bola Dataran Muhammad Musa, Kelurahan Sembulang, Galang, Kamis (09/11/2023). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Saat maju sebagai Capres pada 2014, kepercayaan publik kepada Joko Widodo (Jokowi) terbangun, salah satu karena kebijakannya yang anti penggusuran warga demi mengimplementasikan program kerjanya yang pro-rakyat.

Itu dikatakan M Islah, Deputi Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kepada BatamNow.com.

“Nama Jokowi harum, salah satunya karena dikenal tidak mau menggusur rakyat semena-mena. Kalau sampai warga Rempang digusur, artinya Jokowi menghancurkan nama baiknya sendiri,” kata Islah saat diwawancarai media ini, di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Di kasus Rempang, lanjutnya, pemerintah akan menggusur masyarakat dan menghilangkan hak hidup dan kesejarahan suatu komunitas masyarakat.

Apalagi dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional, sebagai revisi atas Perpres 62/2018.

“Mengatasnamakan demi kepentingan pembangunan dan ekonomi, pemerintah dengan mudahnya menggusur rakyat. Padahal, harusnya regulasi yang dibuat demi kepentingan rakyat,” tegas Islah.

Sementara sesuai UU Pokok Agraria, warga yang telah mendiami atau menduduki tanah selama lebih dari 20 tahun sudah dapat memilikinya.

Seperti diketahui, warga Rempang telah mendiami daerah tersebut turun temurun sejak tahun 1834. “Jangan hanya gegara investasi, anak bangsa harus tergusur,” kata Islah mengingatkan.

Reforma Agraria

Reforma Agraria merupakan salah satu Program Prioritas Nasional sejak kepemimpinan Presiden Jokowi di periode pertama. Ini merupakan upaya membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup.

Menilik UU Pokok Agraria tahun 1960, terdapat tiga tujuan mulia yang ingin dicapai melalui program tersebut yakni, Pertama, Menata ulang struktur agraria yang timpang jadi berkeadilan; Kedua, Menyelesaikan konflik agraria; dan Ketiga, menyejahterakan rakyat.

Baca Juga:  TP-PKK Kepri Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Goro di Kampung Panglong

Reforma agraria secara fundamental memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.

Juga memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, dan meningkatkan produktivitas tanah.

“Kunci utama kalau kita mau jadi negara maju adalah konsisten menerapkan reforma agraria dan berhasil, sehingga seluruh masyarakat punya dasar ekonomi. Kalau nelayan, dia punya ruang hidup yang dilindungi, kalau petani punya lahan untuk ditanam, kalau seorang pekerja punya kesempatan besar memiliki hunian. Semua itu kan dasarnya. Ekonomi kita tidak akan bisa maju kalau dasarnya tidak kuat,” tukasnya.

Lantas, mengapa warga Rempang seolah dianaktirikan dalam program Reforma Agraria?

Patut diduga, dihalanginya warga Rempang mendapatkan SHM selama berpuluh tahun program-program reforma agraria lantaran ada rencana proyek Rempang Eco-City yang ujug-ujug masuk program strategis nasional (PSN). Padahal, rencana ini telah ada sejak 2004 silam.

Walhi mendesak agar PSN Rempang Eco-City dihentikan. “Ini suatu proyek yang harus dicegah mengingatkan dampaknya begitu besar dan berpotensi mengancam kehidupan masyarakat di Batam secara keseluruhan,” tegas Islah.

Dia mengajak warga Rempang untuk terus memperkuat solidaritas, termasuk ke pihak-pihak lain di luar Rempang. “Warga Rempang harus kuat menghadapi situasi ini. Kita tidak bisa tinggal diam. Kita harus menyuarakan ketidakadilan ini dengan harapan ada perubahan pada kebijakan,” pungkasnya. (RN)

Berita Sebelumnya

TPDI: Perpres 78/2023 Diduga Cara Represif Pemerintah Gusur Warga Rempang

Berita Selanjutnya

Muhammad Rudi Sampaikan Kata Perpisahan, Lalu akan Berakhir Kapan Sebagai Kepala BP Batam?

Berita Selanjutnya
Muhammad Rudi Sampaikan Kata Perpisahan, Lalu akan Berakhir Kapan Sebagai Kepala BP Batam?

Muhammad Rudi Sampaikan Kata Perpisahan, Lalu akan Berakhir Kapan Sebagai Kepala BP Batam?

Comments 2

  1. Rozikan says:
    2 tahun ago

    Jadi apa itu yg di namakan merdeka tingal tanah ke lahiranya masih d i usik bukannya di lindungi apa kata pejuang dahulu yg memperjuangkan bangsa indnesia ini allah ciptakan alam semesta ini untuk umat manusia dan negara yg mengguni di wilayah itu rakyatlah yg punya tanah yg bertahun tahun bahkan ratus santahun di huni pemerintah yg harus melegalitaskan hak kepemiliksnnya mereka bukan pindah tapi harus jadi hak milik mereka uu itu dah ada demi kemerdekaan bagi seluruh rakyat indonesia dari sabang sampai maroke batat sampai timur jadikalah kemerdekaan yg hak kiki jangga untuk orang asing trimakasih

    Balas
    • Rozikan says:
      2 tahun ago

      P

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com