Perusahaan Mangkir RDP, 271 Warga Teluk Bakau Masih Tagih Kaveling Siap Bangun - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Perusahaan Mangkir RDP, 271 Warga Teluk Bakau Masih Tagih Kaveling Siap Bangun

02/Okt/2026 20:23
Perusahaan Mangkir RDP, 271 Warga Teluk Bakau Masih Tagih Kaveling Siap Bangun

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam dengan warga Teluk Bakau, Jumat (02/10/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Persoalan lahan di kawasan Teluk Bakau, Kota Batam, kembali belum menemukan titik terang. PT Sarana Bangun Sejati selaku pemegang Penetapan Lokasi (PL) tidak hadir alias mangkir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam, Jumat (02/10/2026).

Ketidakhadiran perusahaan membuat pembahasan mengenai tuntutan warga terdampak pengembangan kawasan tersebut belum dapat menghasilkan keputusan konkret.

RDP dihadiri Aliansi Masyarakat Teluk Bakau, BP Batam melalui Direktorat Pengamanan (Ditpam), Polres dan Polsek, camat, serta pihak pertanahan.

Pimpinan RDP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, mengatakan sejumlah poin telah dicatat dalam berita acara dan akan menjadi bahan rekomendasi Komisi I.

“Baru saja selesai kita melaksanakan RDP di Komisi I DPRD Kota Batam tentang permasalahan lahan di Teluk Bakau. Hadir Aliansi Masyarakat Teluk Bakau, BP Batam dalam hal ini Ditpam, Polres, Polsek, Camat, Pertanahan bersama Komisi I DPRD Kota Batam,” ujar Fadhli.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam dengan warga Teluk Bakau, Jumat (02/10/2026). (F: BatamNow)

Menurut Fadhli, Ditpam BP Batam akan melaporkan hasil RDP kepada pimpinan dan pihak terkait, termasuk perusahaan, agar tuntutan masyarakat dapat ditindaklanjuti.

“Ditpam tentu melaporkan ke pimpinan dan pihak perusahaan agar tuntutan masyarakat ini bisa ditindaklanjuti sebagaimana kemampuan perusahaan dan sebagaimana yang diinginkan oleh masyarakat,” katanya.

Fadhli juga menyebut Ditpam telah melayangkan surat peringatan. Ia berharap persoalan tersebut diselesaikan secara persuasif dan humanis sesuai prosedur yang berlaku.

“Ada surat peringatan yang sudah dilayangkan oleh Ditpam. Tentunya kita berharap secara humanis, secara persuasif sesuai dengan SOP yang berlaku di BP Batam,” ujarnya.

Namun, Fadhli mengaku kecewa karena PT Sarana Bangun Sejati tidak hadir dalam RDP.

“Untuk pihak perusahaan yang tidak hadir, kami juga cukup kecewa,” tegasnya.

Komisi I, lanjut Fadhli, akan menggelar rapat internal untuk menentukan langkah berikutnya. Ia menilai kehadiran perusahaan penting karena menjadi salah satu pihak kunci dalam penyelesaian persoalan tersebut.

“Karena RDP ini mereka tidak hadir, ‘kan tentu mereka adalah jawaban kunci dalam permasalahan ini,” katanya.

Fadhli mengatakan pemanggilan kembali perusahaan perlu dipertimbangkan agar pembahasan tidak kembali berjalan tanpa pihak yang berkepentingan langsung.

“Kalau kita lakukan lagi rapat dengar pendapat mereka tidak datang lagi, itu kan tidak efektif. Kami adakan rapat internal dulu secepatnya agar solusi ini bisa segera terwujud,” ujarnya.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam dengan warga Teluk Bakau, Jumat (02/10/2026). (F: BatamNow)

271 Rumah Masih Terdampak

Fadhli menyebut saat ini masih terdapat sekitar 271 nomor rumah atau kepala keluarga yang belum menyelesaikan persoalan lahan tersebut.

“Sampai saat ini yang tinggal, belum selesai itu 271 nomor rumah, lebih kurang 271 kepala keluarga,” katanya.

Menurut Fadhli, warga meminta kepastian mengenai tempat tinggal apabila mereka harus meninggalkan kawasan tersebut. Salah satu tuntutan utama adalah penyediaan kaveling legal yang dapat dibangun menjadi rumah.

“Yang mereka inginkan adalah bagaimana setelah keluar dari situ, setelah tergusur dari situ, mereka bisa memiliki kaveling sendiri, legal, dan bisa membangun rumah di lahan lebih kurang 6 x 10 meter,” ujar Fadhli.

Selain kaveling, warga juga membuka opsi kompensasi uang dengan nilai yang memungkinkan mereka membeli kaveling sendiri.

“Mereka harapkan bagaimana keluar dari situ mereka dapat solusi, mendapatkan kaveling, atau diberi sejumlah uang untuk dapat membeli kaveling,” katanya.

Fadhli mengimbau masyarakat tetap memperjuangkan tuntutannya melalui mekanisme yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

“Kepada masyarakat Teluk Bakau, aliansi ini, kami juga berharap tetap melakukan hal-hal yang sesuai mekanisme dan tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis atau hal-hal yang bertentangan dengan hukum,” pungkasnya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli. (F: BatamNow)

Warga Sebut Tinggal Puluhan Tahun

Koordinator Aliansi Masyarakat Teluk Bakau, Salvius Nong, mengatakan persoalan lahan tersebut telah berlangsung cukup lama. Masyarakat telah mendiami kawasan tersebut selama puluhan tahun, bahkan sebelum berdirinya Otorita Batam.

“Masalah lahan di Teluk Bakau merupakan tempat tinggal masyarakat yang sudah lebih dari setengah abad. Masyarakat di sana ada yang mengantongi namanya Surat Tebas atau alas hak itu tahun 1963,” kata Salvius.

Ia menyebut keberadaan masyarakat di kawasan tersebut sudah lebih dahulu dibandingkan Otorita Batam yang berdiri pada 1973.

“Otorita Batam itu kan baru ada tahun 1973, sementara masyarakat sudah mendiami di sana sebelum 1963,” ujarnya.

Salvius menegaskan masyarakat tidak menolak pembangunan di kawasan tersebut. Namun, warga meminta hak-hak mereka diperhatikan dalam proses pengembangan kawasan.

“Lahan itu PL-nya diberikan kepada PT Sarana Bangun Sejati. Masyarakat sebenarnya tidak menolak. Untuk pembangunan Kota Batam, masyarakat tidak menolak. Tapi masyarakat berharap pembangunan boleh berjalan, tetapi hak-hak dasar masyarakat itu diberikan,” katanya.

Warga Pertanyakan Nilai Kompensasi

Menurut Salvius, salah satu persoalan yang belum selesai berkaitan dengan besaran uang yang ditawarkan kepada warga.

Ia menyebut tawaran yang diterima warga bervariasi, mulai Rp 10 juta, Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.

“Dengan caranya menakuti warga supaya warga bisa menerima sesuai dengan keinginan mereka yaitu di angka Rp 10 juta, Rp 15 juta, dan Rp 20 juta. Terus warga kan bertanya, kalau dikasih 10, 15, 20 juta, kami harus ke mana?” ujarnya.

Salvius mengatakan harga kaveling resmi yang menjadi pembanding warga berada di kisaran Rp 40 juta.

Ia juga mempertanyakan adanya perbedaan nilai pembayaran yang diterima sejumlah warga. Menurutnya, terdapat warga yang disebut menerima Rp35 juta hingga Rp 40 juta.

“Nilai yang diberikan kepada masyarakat itu bervariasi. Mereka bilang 10, 15, 20, tapi nyatanya ada yang mereka kasih 40, ada yang mereka kasih 35,” katanya.

Menurut Salvius, kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan mengapa nilai kompensasi tidak disamakan.

“Kalau dikasih sama rata mungkin sudah selesai masalah,” ujarnya.

Warga Tagih Janji KSB

Salvius mengatakan tuntutan mengenai kaveling siap bangun (KSB) mengacu pada hasil pertemuan yang berlangsung di Mako Ditpam BP Batam pada 28 November 2023.

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut disebutkan adanya lahan yang disiapkan untuk penyediaan KSB bagi warga terdampak.

“Ditpam dan perusahaan sendiri yang menjanjikan kepada masyarakat bahwa mereka akan memberikan kaveling siap bangun. Lokasinya dijelaskan, titik koordinat juga disampaikan, terus dibuka layar, semua masyarakat tahu,” katanya.

Ia menilai apabila janji tersebut direalisasikan, persoalan lahan Teluk Bakau tidak akan berlarut-larut.

“Kalau mereka menepati janji itu, tentu masalah ini tidak menjadi berlarut-larut seperti ini. Tapi karena mereka mengingkari semua yang telah mereka janjikan kepada masyarakat, maka masyarakat menggugat, mana janji yang telah kalian berikan kepada kami,” tegasnya.

Salvius menegaskan warga tidak memaksakan harus mendapatkan KSB. Jika penyediaan kaveling tidak memungkinkan, warga meminta kompensasi yang cukup untuk membeli kaveling sendiri.

“Kita tidak mati-matian harus kaveling. Untuk kami kalau tak ada kavelingnya, tak diberikan kavelingnya, kasih kami uang supaya kami beli kaveling,” ujarnya.

Ia menyebut jumlah warga terdampak sebelumnya mencapai sekitar 1.300 rumah. Saat ini, menurutnya, masih tersisa 271 nomor rumah yang belum menyelesaikan persoalan.

“Masyarakat yang terdampak di sana sampai sekarang tersisa 271 nomor rumah. Dari sebelumnya itu berapa? 1.300-an,” katanya.

Disebut Ada Notulen Penyediaan Kaveling 6 x 10 Meter

Salvius mengatakan tuntutan warga mengenai KSB memiliki dasar berupa notulen pertemuan pada 28 November 2023.

Menurutnya, dalam notulen tersebut disebutkan adanya lahan yang disiapkan untuk KSB dengan ukuran 6 x 10 meter per kaveling.

“Pada notulen rapat itu ada satu poin bahwa Badan Pertanahan menyatakan BP Batam telah menyediakan lahan untuk penyediaan kaveling siap bangun dengan ukuran per kaveling 6 x 10 meter,” katanya.

“Makanya masyarakat menagih itu. Masyarakat masih ingat karena ada notulen rapat,” lanjutnya.

Salvius mengatakan proses penyelesaian sebenarnya telah ditempuh warga sejak persoalan tersebut mencuat pada 2023. Warga, kata dia, telah membuka ruang negosiasi, namun menilai perusahaan belum membuka ruang yang cukup untuk mencapai kesepakatan.

“Kita mau negosiasi, cuma yang jadi masalah sekarang perusahaan tertutup, perusahaan tidak membuka diri dengan tetap mempertahankan harga itu. Itu yang membuat sampai hari ini kita RDP,” ujarnya.

Pernah Ajukan Teluk Bakau sebagai Kampung Tua

Salvius juga mengatakan masyarakat sebelumnya telah mengajukan kawasan Teluk Bakau agar dialokasikan sebagai kampung tua.

“Kalau itu prosesnya kita sudah mengajukan untuk kampung tua, secara dokumen semua sudah kita ajukan. Tetapi karena alasan untuk kepentingan perhubungan kita tidak diberikan itu,” katanya.

Salvius mengaku telah tinggal di kawasan Teluk Bakau sejak Agustus 1999.

“Saya tinggal di situ sejak Agustus tahun 1999,” ujarnya. (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Li Claudia Akui Batam Kesulitan Air, BP Batam Rencanakan Pasok dari Lingga (bagian-2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com