Pesawat Habib Rizieq Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pesawat Habib Rizieq Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta

10/Nov/2020 09:36
Rizieq Klaim Akan Pulang: Kembali Berjuang Bersama Umat

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. (F: HarianIndo)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pesawat yang ditumpangi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sudah tiba di Indonesia. Pesawat Saudia SV816 dari Jeddah itu tiba di RI pukul 08.37 WIB.

Dilansir detikcom, melihat dari Flightradar24, pesawat Habib Rizieq tiba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Selasa (10/11). Beberapa petinggi FPI juga hadir menjemput Habib Rizieq. Terlihat Ketum FPI Shabri Lubis, Sekum FPI Munarman, Habib Hanif Alatas, Ketum PA 212 Slamet Ma’arif, hingga Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin.

Pesawat Habib Rizieq lepas landas dari Bandar Udara Internasional King Abdul Aziz Jeddah sekitar pukul 19.30 waktu setempat atau 23.30 WIB tadi malam. Pesawat itu dari maskapai Saudia dengan nomor penerbangan SV816. Dilihat dari situs Flightradar24, pesawat Saudia SV816 take off pukul 19.40 waktu Jeddah atau 23.40 WIB.

Shabri Lubis mengatakan, setiba di Indonesia, Habib Rizieq langsung menuju kediamannnya di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Langsung Petamburan. Ke rumah ya. Sesuai schedule,” ujar Sobri.

Massa menyambut Habib Rizieq sendiri terlihat memadati kawasan Bandara Soetta. Dia mengatakan masa yang datang baru 10 persen.

“Ini mah baru 1/10, 10 persennya,” kata Sobri.(*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Disperindag Kota Batam Beber Arogansi Pertamina atas Kelangkaan BBM

Berita Selanjutnya

Upss! BP Batam, KPBPB dalam Bingkai UU Ciptaker. Isunya Menjadi Perbincangan Panas?

Berita Selanjutnya
UU Cipta Kerja, Dirikan PT Tak Perlu Lagi Modal Minimal Rp 50 Juta

Upss! BP Batam, KPBPB dalam Bingkai UU Ciptaker. Isunya Menjadi Perbincangan Panas?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com