BatamNow.com – Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Fandi Ramadhan membantah pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut kliennya sebagai awak kapal mengetahui dengan sadar adanya muatan narkotika di kapal Sea Dragon.
Baktiar Batubara dan Salman Sirait sebagai PH Fandi dari Kantor Hukum Salman Sirait – Edi Suprasetio & Associates menegaskan, bahwa kliennya tidak mengetahui kapal tempatnya bekerja mengangkut narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir dua ton.

Bantahan ini menanggapi pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna yang menyatakan bahwa para terdakwa, termasuk awak kapal, sadar barang yang dibawa merupakan narkotika dan disembunyikan di beberapa bagian kapal, seperti haluan dan dekat mesin.
Namun, tim penasihat hukum Fandi menyebut fakta tersebut tidak terungkap dalam persidangan yang hingga agenda tuntutan meminta hakim menjatuhkan pidana hukuman mati.
Salah satu kuasa hukum, Bakhtiar Batubara, menjelaskan bahwa sejak awal Fandi hanya mengetahui kapal akan mengangkut minyak. Dalam perjalanan, terjadi pemindahan 67 kardus dari kapal lain di tengah laut.
Menurutnya, saat pemindahan berlangsung, Fandi sempat menanyakan isi muatan kepada perwira kapal (chief officer) dan kapten. Keduanya disebut menyampaikan bahwa kardus tersebut berisi emas dan uang.
“Kalau itu kalau dikatakan dia sadar dari awal ya kan, itu tak mungkin. Kenapa saya bilang tidak mungkin? Karena perpindahan kapal saja dia sudah bertanya,” kata Bakhtiar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/02/2026).
@batamnowTim penasihat hukum (PH) terdakwa Fandi Ramadhan membantah pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut kliennya sebagai awak kapal mengetahui dengan sadar adanya muatan narkotika di kapal Sea Dragon. Baktiar Batubara dan Salman Sirait sebagai PH Fandi dari Kantor Hukum Salman Sirait – Edi Suprasetio & Associates menegaskan, bahwa kliennya tidak mengetahui kapal tempatnya bekerja mengangkut narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir dua ton. Bantahan ini menanggapi pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna yang menyatakan bahwa para terdakwa, termasuk awak kapal, sadar barang yang dibawa merupakan narkotika dan disembunyikan di beberapa bagian kapal, seperti haluan dan dekat mesin. Namun, tim penasihat hukum Fandi menyebut fakta tersebut tidak terungkap dalam persidangan yang hingga agenda tuntutan meminta hakim menjatuhkan pidana hukuman mati. Salah satu kuasa hukum, Bakhtiar Batubara, menjelaskan bahwa sejak awal Fandi hanya mengetahui kapal akan mengangkut minyak. Dalam perjalanan, terjadi pemindahan 67 kardus dari kapal lain di tengah laut. Menurutnya, saat pemindahan berlangsung, Fandi sempat menanyakan isi muatan kepada perwira kapal (chief officer) dan kapten. Keduanya disebut menyampaikan bahwa kardus tersebut berisi emas dan uang. “Kalau itu kalau dikatakan dia sadar dari awal ya kan, itu tak mungkin. Kenapa saya bilang tidak mungkin? Karena perpindahan kapal saja dia sudah bertanya,” kata Bakhtiar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/02/2026). Ia menambahkan, Fandi tak puas dengan jawaban itu dan merasa khawatir hingga mengusulkan agar muatan tersebut dibuka untuk memastikan isinya. Namun kapten kapal disebut menolak. “Iya, tak puas dia. Besok paginya ditanya lagi sama kapten. ‘Sebenarnya itu apa? Nanti bom, bahaya kita’ katanya. Udah tenang aja. Tenang aja, itu emas dan uang,” kata Bakhtiar menirukan percakapan Fandi dengan kapten kapal. Penasihat hukum Fandi juga menegaskan bahwa kliennya baru mengetahui muatan tersebut adalah narkotika setelah kapal ditangkap aparat dan dibawa ke Tanjung Uncang, Batam, lalu dilakukan penggeledahan. “Di situlah mereka baru tahu, kalau barang itu setelah digeledah, ternyata, apa namanya, narkotika kan itu,” terang Bakhtiar. Pun selama persidangan yang telah berjalan, lanjutnya, tidak ada saksi yang menyatakan Fandi mengetahui muatan narkotika tersebut sejak awal. “Tak ada. Tak ada terungkap dalam persidangan,” ujarnya. Uang Rp 8 Juta Sebagai Panjar Gaji Jadi ABK Kejaksaan menyebut bahwa sebelum berangkat, terdakwa tercatat telah menerima transfer uang sebesar Rp 8.244.250. Terkait uang Rp 8 juta itu, PH Fandi menjelaskan dana tersebut bukan bayaran untuk mengangkut narkotika, melainkan panjar gaji yang disepakati dengan pihak perusahaan tempatnya melamar menjadi anak buah kapal (ABK) mengurusi mesin. Menurut Bakhtiar, sebelumnya telah disepakati gaji Fandi sekitar USD 2.000 per bulan. Uang Rp 8 juta tersebut disebut sebagai pinjaman awal karena para awak perlu meninggalkan biaya untuk keluarga. “Karena mereka ini kan punya keluarga juga, jadi ada yang harus ditinggalkan sama keluarga. Jadi tak ada hubungan yang Rp 8 juta ini dengan pekerjaan, apa namanya, mengangkut barang haram itu, tak ada,” tegasnya. Perkara Fandi memasuki agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Persidangan diagendakan pada hari ini, Senin (23/02) dan PH telah menyiapkan nota pembelaan untuk kliennya. Dalam perkara ini, ada enam terdakwa. Sama seperti Fandi, lima lainnya juga dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam. Lima terdakwa lainnya adalah Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga negara Thailand masing-masing bernama Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong. Sementara terduga pengendali operasi sabu 2 ton itu yakni Mr Tan… Baca selengkapnya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita
Ia menambahkan, Fandi tak puas dengan jawaban itu dan merasa khawatir hingga mengusulkan agar muatan tersebut dibuka untuk memastikan isinya. Namun kapten kapal disebut menolak.
“Iya, tak puas dia. Besok paginya ditanya lagi sama kapten. ‘Sebenarnya itu apa? Nanti bom, bahaya kita’ katanya. Udah tenang aja. Tenang aja, itu emas dan uang,” kata Bakhtiar menirukan percakapan Fandi dengan kapten kapal.
Penasihat hukum Fandi juga menegaskan bahwa kliennya baru mengetahui muatan tersebut adalah narkotika setelah kapal ditangkap aparat dan dibawa ke Tanjung Uncang, Batam, lalu dilakukan penggeledahan.
“Di situlah mereka baru tahu, kalau barang itu setelah digeledah, ternyata, apa namanya, narkotika kan itu,” terang Bakhtiar.
Pun selama persidangan yang telah berjalan, lanjutnya, tidak ada saksi yang menyatakan Fandi mengetahui muatan narkotika tersebut sejak awal.
“Tak ada. Tak ada terungkap dalam persidangan,” ujarnya.
@batamnow Ibu dari terdakwa Fandi Ramadhan, Nirwana menangis histeris setelah persidangan pembacaan tuntutan hukuman mati terhadap putranya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (05/02/2026). “Ya Allah, pak presiden, tolong anak saya. Tolong anak saya pak presiden,” katanya menangis sambil memeluk putranya di di luar ruang persidangan. Tangis sang ibu tak berhenti, pun ketika Fandi dibawa petugas untuk kembali ke rumah tahanan. “Gantikan saya ya Allah. Kejam sekali jaksanya menuntut mati anakku,” ucap Nirwana menangis sambil terduduk di lantai PN Batam. Terlihat penasihat hukum dan pihak keluarga mencoba menenangkan Nirwana yang berurai air mata dan tak kuasa menerima tuntutan mati terhadap anaknya itu. “Tumpul! Hukum di Indonesia ini tumpul!” teriak Fandi sebelum masuk ke mobil tahanan bersama terdakwa lainnya di dalam kasus yang sama. Fandi menjadi salah satu dari enam terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat hampir 2 ton menggunakan KM Sea Dragon yang ditangkap BNN dan tim gabungan pada Rabu (21/05/2025). Terdakwa lainnya adalah Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga negara Thailand masing-masing bernama Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong. Hari ini, Kamis (05/02/2026), para terdakwa dengan berkas perkara terpisah (splitzing) menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” ucap jakwa membacakan surat tuntutan. Selain Fandi, jaksa juga menuntut lima terdakwa lainnya dijatuhi pidana mati. Penasihat Hukum: Fandi Korban, Dia Terjebak Penasihat hukum terdakwa Fandi Ramadhan, Bakhtiar Batubara, mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan mati terhadap kliennya itu. “Kalau kita ngambil kesimpulan, kalau untuk Fandi ini ya, beliau ini terjebak. Dia melamar kerja di perusahaan asing itu, diterima. Kemudian dokumennya diserahkannya sama kapten. Kaptennya mengurus segala sesuatunya,” jelasnya di areal PN Batam, Kamis (05/02). Menurutnya, Fandi sempat mempertanyakan muatan KM Sea Dragon kepada nakhoda. Namun ia tak bisa berbuat banyak ketika kecurigaannya tak diindahkan kapten kapal. “Tentang itu, barang bukti itu, waktu di kapal dia kan sudah ada kecurigaan sama kapten itu ya. ‘Apa ini cap?’ Itu dibilang emas dan uang. Sempat dia curiga juga. Sempat dia bertanya juga. Supaya itu dibuka. Tapi tidak dikasih. Cuman dia mau melawan di tengah laut, tidak mungkin,” jelas Bakhtiar. Bakhtiar juga merasa kurang tepat bila jaksa menyamaratakan tuntutan keenam terdakwa dalam perkara ini. Apalagi tak ada pertimbangan yang meringankan. “Ya seharusnya kan jaksa itu kan harus mempertimbangkan apa yang meringankan. Itu dari keterangan-keterangan saksi itu kan harus dipertimbangkan dia seharusnya. Jangan disamaratakan, itu yang tidak bisa kita terima,” ungkapnya. Untuk persidangan selanjutnya pada 23 Februari 2026, pihak penasihat hukum akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dan meminta agar Fandi dibebaskan. “Kalau kita dari kuasa hukum si Fandi ini, dari fakta yang ada selama persidangan, kita minta bebas. Ini kita anggap dia korban. Dia ini kan tidak tahu kalau itu barang haram di situ. Dia nggak tahu sama sekali. Jadi dia terjebak,” tegas Bakhtiar. Kronologi Kasus Merangkum dakwaan pada SIPP PN Batam, terdakwa Fandi Ramadhan direkrut sebagai ABK kapal tanker oleh Hasiholan Samosir pada April 2025. Setelah menyetujui tawaran tersebut, terdakwa berangkat ke Thailand bersama para saksi dan menunggu perintah dari Mr. Tan selaku pengendali operasi. Pada 13 Mei 2025, terdakwa naik ke kapal Sea Dragon dengan tugas sebagai juru mesin. Kapal kemudian diarahkan ke perairan Phuket untuk mengambil muatan… Baca selengkapnya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam ♬ original sound – BatamNow.com
Uang Rp 8 Juta Sebagai Panjar Gaji Jadi ABK
Kejaksaan menyebut bahwa sebelum berangkat, terdakwa tercatat telah menerima transfer uang sebesar Rp 8.244.250.
Terkait uang Rp 8 juta itu, PH Fandi menjelaskan dana tersebut bukan bayaran untuk mengangkut narkotika, melainkan panjar gaji yang disepakati dengan pihak perusahaan tempatnya melamar menjadi anak buah kapal (ABK) mengurusi mesin.
Menurut Bakhtiar, sebelumnya telah disepakati gaji Fandi sekitar USD 2.000 per bulan. Uang Rp 8 juta tersebut disebut sebagai pinjaman awal karena para awak perlu meninggalkan biaya untuk keluarga.
“Karena mereka ini kan punya keluarga juga, jadi ada yang harus ditinggalkan sama keluarga. Jadi tak ada hubungan yang Rp 8 juta ini dengan pekerjaan, apa namanya, mengangkut barang haram itu, tak ada,” tegasnya.
Perkara Fandi memasuki agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Persidangan diagendakan pada hari ini, Senin (23/02) dan PH telah menyiapkan nota pembelaan untuk kliennya.
@batamnow Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Prabowo Subianto serta Jaksa Agung RI memberi perhatian serius terhadap perkara Fandi Ramadhan, terdakwa kasus narkotika di Batam yang dituntut hukuman mati oleh jaksa. Hotman menyampaikan permintaan itu setelah menerima langsung permohonan dari orangtua Fandi yang hadir dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/02/2026). Videonya diunggah di akun Instagram miliknya dengan handle @hotmanparisofficial. Hotman menilai kasus tersebut perlu diteliti kembali, terutama terkait dugaan keterlibatan jaringan besar dalam perkara penyelundupan narkoba yang mencapai hampir dua ton. Menurutnya, jumlah barang bukti yang sangat besar menunjukkan bahwa perkara ini merupakan permainan kelas berat dan melibatkan jaringan internasional, bahkan disebut menggunakan kapal berbendera Thailand. Sementara menurut orangtua Fandi, putranya diterima bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) dan tidak tahu soal muatan yang diangkut kapal Sea Dragon di tengah laut Negeri Gajah Putih. Alhasil setelah mengetahui perkara ini, Hotman secara khusus meminta Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin agar menurunkan tim untuk melakukan eksaminasi terhadap tuntutan yang diajukan jaksa di Batam. “Saya pun sangat mengimbau kepada bapak Jaksa Agung agar tolong diturunkan tim untuk mengeksaminasi. Karena apapun namanya, surat tuntutan pun bisa dicabut kok demi keadilan, kenapa enggak?” katanya. Selain kepada kejaksaan, Hotman juga meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam hingga pimpinan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau agar mempertimbangkan secara serius fakta persidangan serta permohonan keluarga terdakwa. Ia kemudian secara terbuka juga menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo. Hotman mengaku terpanggil mendampingi keluarga terdakwa setelah mendengar pernyataan Presiden yang berjanji akan mencegah terjadinya miscarriage of justice atau kekeliruan dalam penegakan hukum. “Pak Prabowo berjanji akan mencegah adanya miscarriage of justice di negeri ini. Dan inilah bukti pertama. Dan saya yakin, bapak Prabowo, 290 juta penduduk Indonesia mendukung ibu ini,” ujar Hotman yang duduk bersebelahan dengan orangtua Fandi. Hotman berharap pemerintah dapat memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak terjadi kesalahan dalam menjatuhkan hukuman, mengingat ancaman pidana mati merupakan vonis paling berat dalam sistem hukum Indonesia. Perkara Fandi ini menjadi sorotan nasional setelah video tangisan ibunya, Nirwana menjadi viral di media sosial. Dengan rintihan, ia meminta bantuan kepada presiden. “Ya Allah, pak presiden, tolong anak saya. Tolong anak saya pak presiden,” katanya menangis sambil memeluk putranya setelah keluar dari ruang persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (05/02/2026). Dalam perkara dengan barang bukti 2 ton sabu ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Batam menuntut pidana mati untuk enam terdakwa. Keenamnya adalah dua warga negara (WN) Thailand masing-masing Werapat Pongwan dan Terapung, serta empat WN Indonesia yakni Fandi Ramadhan, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tampu Bolon, dan Hasiholan Samosir. Sidang selanjutnya diagendakan pada Senin esok (23/02), di mana pihak penasihat hukum akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Baca beritanya di BatamNow.com #batam #batamnow #hotmanparis #batamnews #fyp ♬ original sound – BatamNow.com
Dalam perkara ini, ada enam terdakwa. Sama seperti Fandi, lima lainnya juga dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam.
Lima terdakwa lainnya adalah Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga negara Thailand masing-masing bernama Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong.
Sementara terduga pengendali operasi sabu 2 ton itu yakni Mr Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen, masih dalam pencarian.
Kapal Sea Dragon ditangkap tim BNN RI dan Bea Cukai di perairan Karimun karena berlayar tanpa bendera, pada 21 Mei 2025. Setelah diperiksa, ditemukan sabu-sabu dalam plastik kemasan teh Cina merek Guanyinwang warna hijau yang disembunyikan dalam 67 kardus.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena tuntutan maksimal dari jaksa di tengah pernyataan Fandi yang tak mengetahui muatan sabu-sabu dan merasa terjebak.
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea setelah mendengar kesaksian orangtua Fandi di Jakarta, turut mengatensi dan meminta Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memberi perhatian terhadap kasus ini. (H)

