BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam membuka sidang perkara enam terdakwa termasuk Fandi Ramadhan dengan agenda pledoi, Senin (23/02/2026) sore.
Terlihat suasana ruang sidang Prof R Soebekti SH dipenuhi pengunjung hingga ke luar ruangan. Persidangan ini menjadi kesempatan terdakwa melakukan pembelaan atas dakwaan jaksa dan tuntutan hukuman pidana mati.
Perkara ini telah menjadi sorotan nasional. Pengacara Hotman Paris Hutapea juga meminta Presiden dan Jaksa Agung mengatensi agar tidak terjadi miscarriage of justice atau kekeliruan dalam penegakan hukum.
Keenam terdakwa menghadiri persidangan dengan didampingi penasihat hukum (PH). Keenam terdakwa dengan berkas perkara terpisah.
Setelah sidang dibuka, terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr. Pong yang mendapat giliran pertama. Nota pembelaaan warga negara (WN) Thailand itu dibacakan oleh PH-nya.
Menurut PH, Phongwan tidak melakukan pemufakatan jahat dan tidak mengetahui bahwa kapal Sea Dragon tempat mereka bekerja membawa muatan narkotika, hingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh aparat.
“Maka terdakwa patut dibebaskan dari dakwaan primer jaksa penuntut umum,” bunyi salah satu poin pledoi yang dibacakan.
Hingga berita ini dinaikkan, sidang pledoi masih berlangsung.
Lima terdakwa lainnya adalah Fandi Ramadhan, Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta satu lagi WN Thailand bernama Teerapong Lekpradub.
Mereka ditangkap bersama kapal Sea Dragon oleh tim BNN RI dan Bea Cukai di perairan Karimun karena berlayar tanpa bendera, pada 21 Mei 2025.
Setelah digeledah, ditemukan 67 kardus berisi sabu-sabu dalam plastik kemasan teh Cina merek Guanyinwang warna hijau. Keseluruhan narkotika itu seberat 1.995.130 gram atau hampir dua ton.
Dalam persidangan, dijelaskan bahwa awalnya kapal disebut akan membawa muatan minyak. Namun kemudian terjadi pemindahan 67 kardus dari kapal lain di tengah laut Thailand. (D/H)




