BatamNow.com – Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung menilai keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan justru membuka sejumlah hal yang masih perlu didalami.
Penasihat hukum Yehezkiel, Nanda P Nababan dan Willy Lubis, menyoroti sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan, mulai dari keterlibatan Marlina, perbedaan keterangan mengenai pihak yang lebih dahulu memulai perkelahian, hingga persoalan CCTV dan penyitaan barang bukti.
Menurut kuasa hukum, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keterangan mengenai Marlina yang disebut menghubungi tujuh orang untuk datang ke lokasi sebelum terjadi pengeroyokan terhadap Yehezkiel.
“Yang pertama bahwa yang pertama dalam persidangan ini mengungkapkan Marlina adalah orang yang memanggil ketujuh terduga pelaku pengeroyokan terhadap klien kami,” ujar penasihat hukum Yehezkiel.
Menurutnya, keterangan tersebut disampaikan saksi Ratna dalam persidangan. Ratna disebut menerangkan bahwa tujuh orang tersebut ditelepon Marlina untuk datang ke lokasi dan melihat perkelahian.
Kuasa hukum menduga kedatangan tujuh orang tersebut kemudian berkaitan dengan terjadinya pengeroyokan terhadap Yehezkiel.
“Dan kami duga inilah yang menstimulasi orang-orang tadi, ketujuh orang tersebut melakukan pengeroyokan kepada klien kami,” ujar penasihat hukum Yehezkiel.

Kuasa Hukum: Yehezkiel Bukan Pihak yang Memulai
Penasihat hukum juga menyoroti perbedaan keterangan saksi mengenai siapa yang lebih dahulu memulai perkelahian antara Yehezkiel dan Andika.
Pihak Yehezkiel tetap menyatakan kliennya bukan pihak yang memulai perkelahian. Mereka menyebut Yehezkiel datang dengan niat meminta maaf setelah sebelumnya terjadi persoalan terkait suara musik di homestay.
“Yang kedua, ada perbedaan pendapat yang menerangkan bahwa klien kami adalah yang memulai perkelahian. Namun, oleh saksi Ratna dan oleh klien kami, telah ditegaskan bahwa klien kami bukan yang memulai perkelahian,” katanya.
Menurut kuasa hukum, Yehezkiel justru lebih dahulu mendapat serangan sehingga melakukan perlawanan.
“Klien kami niatnya baik, dia ingin meminta maaf, tetapi malah dilakukan pemukulan lebih awal. Sehingga fakta persidangan hari ini telah cukup menjelaskan klien kami telah berupaya melakukan perlawanan,” ujarnya.
Penasihat hukum menilai tindakan Yehezkiel merupakan bentuk upaya mempertahankan diri setelah dirinya diserang.
Mereka juga menyoroti dugaan adanya tindakan kekerasan lanjutan terhadap Yehezkiel setelah kondisinya tidak berdaya.
“Dari fakta persidangan ini juga terungkap bahwa klien kami setelah tidak berdaya masih dianiaya oleh terduga pelaku pengeroyokan. Dia sudah tidak berdaya tapi masih dianiaya oleh Andika. Nah ini sangat tidak manusiawi,” katanya.
Kuasa hukum berharap majelis hakim melihat seluruh rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan secara utuh.
“Kami harap majelis hakim yang menangani perkara klien kami ini bisa secara jeli melihat sehingga bisa mempertimbangkan keadilan bagi seluruh para pihak termasuk pada klien kami,” ujarnya.

Keterangan Polisi dan Kondisi Yehezkiel
Selain keterangan saksi, penasihat hukum juga menyoroti kesaksian dua anggota Polsek Bengkong yang dihadirkan JPU.
Menurut mereka, terdapat perbedaan antara keterangan polisi mengenai kondisi Yehezkiel setelah kejadian dengan keterangan yang disampaikan terdakwa di persidangan.
Pihak Yehezkiel menyebut polisi menerangkan bahwa kondisi klien mereka merupakan yang paling parah, namun masih mampu berdiri dan berjalan secara normal.
“Keterangan-keterangan polisi tadi pun itu ada yang benar, ada yang enggak,” tegasnya.
Menurut penasihat hukum, keterangan tersebut telah dibantah langsung oleh Yehezkiel. Mereka menyebut Yehezkiel harus dipapah ketika berjalan dan saat hendak naik sepeda motor setelah kejadian.
Kuasa Hukum Pertanyakan CCTV
Persoalan CCTV di sekitar lokasi kejadian juga menjadi perhatian tim penasihat hukum.
Mereka menilai terdapat perbedaan keterangan saksi mengenai keberadaan dan kondisi kamera pengawas di lokasi.
Salah satu saksi disebut menerangkan Marlina sempat mengecek CCTV. Namun, saksi lainnya disebut menyatakan CCTV dalam kondisi rusak.
Menurut penasihat hukum, keberadaan rekaman CCTV penting karena dapat membantu mengungkap rangkaian kejadian, termasuk siapa yang lebih dahulu memulai perkelahian.
Mereka juga menilai proses penyidikan oleh Polsek Bengkong belum maksimal karena, menurut mereka, metode scientific crime investigation belum digunakan secara optimal.
“Di mana ada saling bantah siapa yang memulai perkelahian, tapi penyelidik Polsek Bengkong juga secara terang dan jelas dalam fakta persidangan hari ini terungkap mereka tidak melakukan tindakan-tindakan penyelidikan yang menggunakan metode scientific crime investigation,” ujarnya.
Ia menilai apabila CCTV tersebut disita dan dilakukan pemeriksaan forensik, rangkaian kejadian dapat lebih terang.
“Kalau kemudian CCTV disita, kemudian dilakukan forensik terhadap seluruh alat bukti tersebut, maka perkara ini bisa terang dan jelas, akan mengungkap siapa sebenarnya yang memulai perkelahian,” katanya.
Persoalkan Penyitaan Handphone
Selain CCTV, tim penasihat hukum juga mempertanyakan penanganan barang bukti berupa rekaman video yang disebut berada di handphone salah satu saksi.
Menurut kuasa hukum, saksi Mia merekam kejadian tersebut dan menyerahkan rekaman kepada pihak kepolisian. Handphone yang digunakan untuk merekam disebut turut disita dalam perkara tersebut.
Namun, dalam perkara Yehezkiel, penasihat hukum menyebut penyidik hanya menyita salinan video dalam bentuk flashdisk, sedangkan handphone yang digunakan untuk merekam tidak turut disita.
“Ya, ini salah satu hal yang menarik. Jadi, ada dua penanganan perkara yang tidak ekuivalen,” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan penanganan barang bukti tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses hukum perkara ini.
“Ini menunjukkan bahwa penyidik Polsek Bengkong sangat tidak profesional,” tegasnya.
Penasihat hukum berharap persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dalam penanganan perkara hukum di wilayah Bengkong.
“Sehingga harapan saya ini bisa menjadi pembelajaran. Dan hati-hati kepada warga Bengkong, suatu waktu Anda bisa dikriminalisasi dengan seperti ini,” pungkasnya.
Sidang perkara dugaan penganiayaan terdakwa Yehezkiel akan kembali digelar pada Rabu (30/09/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. (H)
