BatamNow.com – Usai berdiskusi dengan terdakwa Hasiholan Samosir, penasihat hukum menyatakan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam bawha mereka akan pikir-pikir dahulu atas vonis penjara seumur hidup.
Hal yang sama juga menjadi jawaban penasihat hukum yang sama kepada hakim, atas vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Richard Halomoan Tambunan.
Pun jawaban yang sama disampikan kepada majelis hakim untuk satu lagi kliennya, terdakwa Leo Chandra Samosir yang divonis penjara selama 15 tahun.
Usai persidangan, Firdaus sebagai penasihat hukum ketiga terdakwa menjelaskan maksud pikir-pikir yang disampaikan kepada majelis hakim dalam persidangan.
“Pasti kita ada upaya hukum banding. Tadi mengatakan pikir-pikir itu, kita menetapkan banding itu kapan. Kan waktu banding ada 7 hari, entah hari kelima atau hari ketujuh kita membuat memori bandingnya agak panjang,” ujarnya kepada wartawan, Senin (09/03/2026).

Hasiholan (kapten), Richard Halomoan (chief officer) dan Leo Chandra (juru mudi) yang menjadi liennya itu adalah tiga orang dari enam kru kapal Sea Dragon yang menjadi terdakwa kasus sabu-sabu sebarat hampir dua ton.
Menurutnya berdasarkan fakta-fakta persidangan, bahwa putusan hakim kepada ketiga terdakwa itu terlalu berat.
” Karena klien kami dari awal memang tidak mengetahui apa itu barang di dalam, tidak ada saksi-saksi yang menyatakan bahwa klien kami yang tiga orang itu mengetahui. Jadi hukuman seumur hidup dan 15 tahun itu terlalu berat,” katanya..
Sementara dalam sidang putusan, Senin (09/03), majelis hakim mempertimbangkan bahwa tidak ada keadaan yang meringankan untuk terdakwa Hasiholan Samosir dan Richard Halomoan Tambunan.
Padahal menurut Firdaus, PH telah menyampaikan beberapa hal meringankan terdakwa dalam nota pembelaan yang dibacakan dalam sidang agenda pledoi sebelumnya.
“Sebetulnya kalau pertimbangan itu wewenang majelis. Kalau di pledoi kami hal-hal meringankan sudah kami sampaikan di situ para terdakwa ini kan memang cari nafkah di situ, dia tidak mengetahui, yang kedua dia itu tidak pernah melakukan perbuatan pidana sebelumnya. Mengenai narkotika aja, bentuk narkotika aja nggak tahu dia,” tukasnya.
Pengakuan terdakwa, kata dia, juga dikuatkan dengan bukti percakapan (chat) antara kapten kapal Hasiholan Samosir dengan Mr Tan yang menunjukkan ia tidak mengetahui barang tersebut adalah sabu-sabu.
“Kapten bertanya kepada si owner Mr Tan saya tuangkan dalam pledoi. Ada chat dari si kapten ke Mr Tan ‘Bos ini apa kalau barang ini jenis narkotika atau senjata api saya nggak berani, saya nggak mau’ dan Mr Tan itu bilang ‘don’t worry’ katanya itu muncul dalam fakta persidangan ada screenshot chat-nya,” terangnya. (H)

