PH Terdakwa Hasiholan Samosir Tegaskan akan Banding Setelah Bilang Pikir-pikir atas Vonis Penjara Seumur Hidup - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PH Terdakwa Hasiholan Samosir Tegaskan akan Banding Setelah Bilang Pikir-pikir atas Vonis Penjara Seumur Hidup

by BATAM NOW
09/Mar/2026 18:58
PH Terdakwa Hasiholan Samosir Tegaskan akan Banding Setelah Bilang Pikir-pikir atas Vonis Penjara Seumur Hidup

Kolase foto. Firdaus (kiri) sebagai penasihat hukum untuk terdakwa Richard Halomoan Tambunan (tengah) dan Hasiholan Samosir (kanan) dalam kasus sabu-sabu hampir dua ton di kapal Sea Dragon yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Usai berdiskusi dengan terdakwa Hasiholan Samosir, penasihat hukum menyatakan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam bawha mereka akan pikir-pikir dahulu atas vonis penjara seumur hidup.

Hal yang sama juga menjadi jawaban penasihat hukum yang sama kepada hakim, atas vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Richard Halomoan Tambunan.

Pun jawaban yang sama disampikan kepada majelis hakim untuk satu lagi kliennya, terdakwa Leo Chandra Samosir yang divonis penjara selama 15 tahun.

Usai persidangan, Firdaus sebagai penasihat hukum ketiga terdakwa menjelaskan maksud pikir-pikir yang disampaikan kepada majelis hakim dalam persidangan.

“Pasti kita ada upaya hukum banding. Tadi mengatakan pikir-pikir itu, kita menetapkan banding itu kapan. Kan waktu banding ada 7 hari, entah hari kelima atau hari ketujuh kita membuat memori bandingnya agak panjang,” ujarnya kepada wartawan, Senin (09/03/2026).

Firdaus sebagai penasihat hukum terdakwa Richard Halomoan Tambunan, Leo Chandra Samosir dan Hasiholan Samosir dalam kasus sabu-sabu hampir dua ton di kapal Sea Dragon yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. (F: BatamNow)

Hasiholan (kapten), Richard Halomoan (chief officer) dan Leo Chandra (juru mudi) yang menjadi liennya itu adalah tiga orang dari enam kru kapal Sea Dragon yang menjadi terdakwa kasus sabu-sabu sebarat hampir dua ton.

Menurutnya berdasarkan fakta-fakta persidangan, bahwa putusan hakim kepada ketiga terdakwa itu terlalu berat.

” Karena klien kami dari awal memang tidak mengetahui apa itu barang di dalam, tidak ada saksi-saksi yang menyatakan bahwa klien kami yang tiga orang itu mengetahui. Jadi hukuman seumur hidup dan 15 tahun itu terlalu berat,” katanya..

Sementara dalam sidang putusan, Senin (09/03), majelis hakim mempertimbangkan bahwa tidak ada keadaan yang meringankan untuk terdakwa Hasiholan Samosir dan Richard Halomoan Tambunan.

Padahal menurut Firdaus, PH telah menyampaikan beberapa hal meringankan terdakwa dalam nota pembelaan yang dibacakan dalam sidang agenda pledoi sebelumnya.

“Sebetulnya kalau pertimbangan itu wewenang majelis. Kalau di pledoi kami hal-hal meringankan sudah kami sampaikan di situ para terdakwa ini kan memang cari nafkah di situ, dia tidak mengetahui, yang kedua dia itu tidak pernah melakukan perbuatan pidana sebelumnya. Mengenai narkotika aja, bentuk narkotika aja nggak tahu dia,” tukasnya.

Pengakuan terdakwa, kata dia, juga dikuatkan dengan bukti percakapan (chat) antara kapten kapal Hasiholan Samosir dengan Mr Tan yang menunjukkan ia tidak mengetahui barang tersebut adalah sabu-sabu.

“Kapten bertanya kepada si owner Mr Tan saya tuangkan dalam pledoi. Ada chat dari si kapten ke Mr Tan ‘Bos ini apa kalau barang ini jenis narkotika atau senjata api saya nggak berani, saya nggak mau’ dan Mr Tan itu bilang ‘don’t worry’ katanya itu muncul dalam fakta persidangan ada screenshot chat-nya,” terangnya. (H)

Berita Sebelumnya

Kapten Hasiholan Samosir Dihukum Penjara Seumur Hidup, Ini Vonis Enam Kru Kapal Sea Dragon Kasus 2 Ton Sabu

Berita Selanjutnya

Tangis Istri Hasiholan Samosir dan Richard Tambunan Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup: Kejam Kalian, akan Terbongkar!

Berita Selanjutnya
Tangis Istri Hasiholan Samosir dan Richard Tambunan Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup: Kejam Kalian, akan Terbongkar!

Tangis Istri Hasiholan Samosir dan Richard Tambunan Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup: Kejam Kalian, akan Terbongkar!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com