Tangis Istri Hasiholan Samosir dan Richard Tambunan Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup: Kejam Kalian, akan Terbongkar! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tangis Istri Hasiholan Samosir dan Richard Tambunan Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup: Kejam Kalian, akan Terbongkar!

by BATAM NOW
09/Mar/2026 19:30
Tangis Istri Hasiholan Samosir dan Richard Tambunan Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup: Kejam Kalian, akan Terbongkar!

Kolase foto. Sondang Sialagan (kiri) istri terdakwa Hasiholan Samosir dan istri terdakwa Richard Halomoan Tambunan (kanan), usai mendengar suami mereka divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Batam, Senin (09/03/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Mendengar vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Hasiholan dan Leo Chandra Samosir, masing-masing istri kru kapal Sea Dragon ini menangis dalam persidangan perkara narkotika dengan barang bukti sabu-sabu hampir 2 ton itu.

Awalnya tangisan istri terdakwa Richard Halomoan yang pecah seketika di ruang sidang utama setelah ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam Tiwik membacakan amar putusan: bersalah dan divonis penjara seumur hidup.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam diketuai Tiwik SH MHum (tengah) dengan anggota masing-masing Douglas R.P Napitupulu (kiri) dan Randi Jastian Afandi dalam sidang putusan terdakwa Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Hasiholan Samosir di kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat hampir 2 ton, Senin (09/03/2026). (F: BatamNow)

Kemudian dalam sidang perkara selanjutnya, giliran Sondang Sialagan istri terdakwa Hasiholan Samosir yang menangis kencang.

Ia memprotes putusan hakim yang memvonis Hasiholan suaminya dengan penjara seumur hidup. “Pegang cakapku, dengan kayak gini dibikin sama yang bertiga ini, terbongkar semuanya. Pegang cakapku!” teriaknya di ruang sidang saat pembacaan putusan masih berlangsung.

“Percaya dengan cakapku, akan terbongkar,” kata Sondang lagi.

Kecaman juga dilontarkan beberapa anggota keluarga terdakwa yang turut menyaksikan persidangan.

Meskipun begitu, persidangan yang dipimpin Tiwik didampingi dua anggota majelis yakni Douglas R.P Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, tetap berjalan hingga ditutup.

Protes istri terdakwa juga diarahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang hadir yakni Gustirio Kurniawan, Aditya Otavian, dan Listakeri Syafriliana Anugerah.

@batamnow Mendengar vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Hasiholan dan Leo Chandra Samosir, masing-masing istri kru kapal Sea Dragon ini menangis dalam persidangan perkara narkotika dengan barang bukti sabu-sabu hampir 2 ton itu. Awalnya tangisan istri terdakwa Richard Halomoan yang pecah seketika di ruang sidang utama setelah ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam Tiwik membacakan amar putusan: bersalah dan divonis penjara seumur hidup. Kemudian dalam sidang perkara selanjutnya, giliran Sondang Sialagan istri terdakwa Hasiholan Samosir yang menangis kencang. Ia memprotes putusan hakim yang memvonis Hasiholan suaminya dengan penjara seumur hidup. “Pegang cakapku, dengan kayak gini dibikin sama yang bertiga ini, terbongkar semuanya. Pegang cakapku!” teriaknya di ruang sidang saat pembacaan putusan masih berlangsung. “Percaya dengan cakapku, akan terbongkar,” kata Sondang lagi. Kecaman juga dilontarkan beberapa anggota keluarga terdakwa yang turut menyaksikan persidangan. Meskipun begitu, persidangan yang dipimpin Tiwik didampingi dua anggota majelis yakni Douglas R.P Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, tetap berjalan hingga ditutup. Protes istri terdakwa juga diarahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang hadir yakni Gustirio Kurniawan, Aditya Otavian, dan Listakeri Syafriliana Anugerah. Tak Terima Vonis Hakim Protes dan tangisan istri kedua terdakwa juga disampaikan saat suami mereka digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam yang terparkir di halaman PN Batam. “Saya sebagai istri dari chief officer Richard Halomoan Tambunan, kami tidak terima hukuman mati, hukuman seumur hidup. Tolong kami pak presiden,” katanya lalu tangisnya pecah kembali. Sondang pun menegaskan bahwa ia tak terima Hasiholan suaminya dipenjara apalagi terdakwa mengaku tak tahu soal barang haram yang diangkut kapal Sea Dragon dari perairan Thailand itu. “Satu tahun pun saya tidak terima, tapi karena kebodohannya saya menerima. Ini seumur hidup? Maksudnya biar mati suami saya di penjara itu? Saya tidak termia, nggak ada keadilan,” tandasnya. “Memang betul lah Indonesia negara konoha. Ini negara konoha, garis besarin negara konoha Indonesia, ingat itu. Entah di mana sumpah kalian,” lanjutnya. Dalam persidangan hari ini, Senin (09/03), majelis hakim menggelar tiga sidang putusan secara estafet untuk tiga terdakwa dari enam kru kapal Sea Dragon. Tiga kru lainnya sudah divonis dalam persidangan sebelumnya. Berikut ini vonis yang majelis hakim PN Batam terhadap keenam kru kapal Sea Dragon yang semuanya dinyatakan terbukti bersalah: -Kapten kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir divonis penjara seumur hidup. -Chief officer Richard Halomoan Tambunan dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. -Weerapat Phongwan (warga negara Thailand) divonis penjara seumur hidup. -Teerapong Lekpradub (warga negara Thailand) divonis 17 tahun penjara -Juru mudi kapal, Leo Chandra Samosir divonis 15 tahun penjara. -Juru mesin kapal, Fandi Ramadhan divonis paling rendah, yakni 5 tahun penjara. Dalam kasus ini masih ada satu orang yang diduga pelaku utama namun belum ditangkap, yakni Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen. Barang bukti sabu-sabu dalam perkara ini dengan berat netto 1.995.130 gram, atau hampir 2 ton. #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #fandiramadhan #hasiholansamosir ♬ original sound – BatamNow.com

Tak Terima Vonis Hakim

Protes dan tangisan istri kedua terdakwa juga disampaikan saat suami mereka digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam yang terparkir di halaman PN Batam.

“Saya sebagai istri dari chief officer Richard Halomoan Tambunan, kami tidak terima hukuman mati, hukuman seumur hidup. Tolong kami pak presiden,” katanya lalu tangisnya pecah kembali.

Sondang pun menegaskan bahwa ia tak terima Hasiholan suaminya dipenjara apalagi terdakwa mengaku tak tahu soal barang haram yang diangkut kapal Sea Dragon dari perairan Thailand itu.

“Satu tahun pun saya tidak terima, tapi karena kebodohannya saya menerima. Ini seumur hidup? Maksudnya biar mati suami saya di penjara itu? Saya tidak termia, nggak ada keadilan,” tandasnya.

“Memang betul lah Indonesia negara konoha. Ini negara konoha, garis besarin negara konoha Indonesia, ingat itu. Entah di mana sumpah kalian,” lanjutnya.

Dalam persidangan hari ini, Senin (09/03), majelis hakim menggelar tiga sidang putusan secara estafet untuk tiga terdakwa dari enam kru kapal Sea Dragon.

Tiga kru lainnya sudah divonis dalam persidangan sebelumnya.

Berikut ini vonis yang majelis hakim PN Batam terhadap keenam kru kapal Sea Dragon yang semuanya dinyatakan terbukti bersalah:

  • Kapten kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir divonis penjara seumur hidup.
  • Chief officer Richard Halomoan Tambunan dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
  • Weerapat Phongwan (warga negara Thailand) divonis penjara seumur hidup.
  • Teerapong Lekpradub (warga negara Thailand) divonis 17 tahun penjara
  • Juru mudi kapal, Leo Chandra Samosir divonis 15 tahun penjara.
  • Juru mesin kapal, Fandi Ramadhan divonis paling rendah, yakni 5 tahun penjara.

Dalam kasus ini masih ada satu orang yang diduga pelaku utama namun belum ditangkap, yakni Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen.

Barang bukti sabu-sabu dalam perkara ini dengan berat netto 1.995.130 gram, atau hampir 2 ton. (D)

Berita Sebelumnya

PH Terdakwa Hasiholan Samosir Tegaskan akan Banding Setelah Bilang Pikir-pikir atas Vonis Penjara Seumur Hidup

Berita Selanjutnya

Kasus Narkoba: Single Mom di Batam Dihukum 6 Tahun Karena 10 Butir, Fandi Ramadhan 5 Tahun di Kasus 2 Ton

Berita Selanjutnya
Kasus Narkoba: Single Mom di Batam Dihukum 6 Tahun Karena 10 Butir, Fandi Ramadhan 5 Tahun di Kasus 2 Ton

Kasus Narkoba: Single Mom di Batam Dihukum 6 Tahun Karena 10 Butir, Fandi Ramadhan 5 Tahun di Kasus 2 Ton

Comments 1

  1. T Kasianus says:
    3 bulan ago

    Ini namanya tumbal.
    Tidak ada kerja sama tidak tau barang yang dibawa kenapa secepat itu vonisnya.
    Sedangkan yang punya barang belum di tangkap ya.
    Berapa jaksanya terima bayaran untuk memvonnis abknya ya

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com