BatamNow.com – Corporate Communication Manager PT Moya Indonesia Astriena Veracia meluruskan tarif air minum yang sah di Batam sesuai Peraturan Kepala BP Batam (Perka) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum.
Astriena menjawab BatamNow.com, Selasa (23/02/2021) atas daftar tarif yang didapat media ini dari petugas Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP) di Tiban.
Awalnya, media ini mendapatkan daftar tarif itu dari seorang pelanggan. Ia bermaksud ingin mengetahui harga per m3 air minum.
Namun di daftar yang di-print out petugas KPP tertulis tarif “rumah mewah” Rp 760 per m3.
Para pelanggan yang mendapat print out daftar tarif itu pun pada tercengang, “kok tarif rumah mewah lebih murah dari rumah tangga A dan B.”
BatamNow.com mencoba klarifikasi ke KPP Tiban Center sekitar pukul 10.15 dengan nomor antrean A012.
Pegawai KPP, Dwi memberikan tabel yang sama dengan yang diterima oleh pelanggan tadi.
Kutipan rincian tarifnya: sosial umum Rp 1.080, sosial khusus Rp 1.080, Rumah Mewah Rp 760,- (Seharusnya, ‘Rumah Murah’)
Namun yang tercatat di daftar harga print out di KPP beda dengan yang tercatat di Perka dimaksud, khususnya tarif “rumah mewah” yang maksudnya “rumah murah”.
Artinya ada kesalahan meng-input daftar tarif oleh petugas di KPP.
Astriena berulang menyampaikan bahwa tarif air minum yang sah per m3, sesuai Perka 24 dimaksud.
Berikut konfirmasi wartawan BatamNow.com dengan Astriena, Selasa (23/02) lewat WhatsApp;
Ingin tanya keabsahan tabel ini bu.(soft copi tarif dari KPP dikirimkan). Saya tadi minta daftar tarif air minum dari KPP Tiban.
Mau konfirmasi point 2B. Apakah benar harga per m3 Rp 760,- pada bab pertama ?
Ini yang resmi ada di Perka ya pak
(Astriena menyusul mengirimkan soft copi daftar tarif harga kunikasi air minum)
Jadi mana yang benar bu ?
Tabel tarif yang saya kirim ke ibu atau yang saya terima dari KPP Tiban?
Saya sampaikan silakan menggunakan yang sesuai perka
Klau begitu mengapa KPP memberikan tabel itu kepada pelanggan?
Saya sudah memberikan perka yang benar ya. Terima kasih.
Ya, saya paham bu Vera, saya hanya mau memastikan maka tanya. Mengapa KPP memberikan tabel itu ke pelanggan ?
Kami cek ya. Terima kasih banyak masukannya.
Berikut di bawah ini tabel tarif pemakaian air minum sesuai Perka No 24 tahun 2020.(*)


