Pimpinan Ibu Kota Baru Bakal Setara Menteri, Bisa Sewaktu-waktu Dicopot Presiden - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pimpinan Ibu Kota Baru Bakal Setara Menteri, Bisa Sewaktu-waktu Dicopot Presiden

03/Okt/2021 14:16
Pimpinan Ibu Kota Baru Bakal Setara Menteri, Bisa Sewaktu-waktu Dicopot Presiden

Desain Istana dari Juara Sayembara desain Ibu Kota Baru. (F: kumparan)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah menyerahkan Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara Baru (RUU IKN) atau ibu kota baru ke DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Nantinya, Kepala Otorita IKN akan setingkat menteri, yakni dipilih dan sewaktu-waktu dicopot oleh Presiden.

Dilansir kumparan.com, pada bagian Susunan Pemerintahan, pasal 9 ayat (1) disebutkan Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden.

(2) Pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden.

“Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama,” demikian isi Pasal 10 ayat (1) dikutip kumparan, Minggu (03/10/2021).

Pada ayat (2), disebutkan Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

Baca Juga:  PTUN Digugat. Ke Presiden Jokowi Dilaporkan. Ada Apa Ya?

Sementara pada Pasal 6 ayat (1), IKN meliputi wilayah total seluas kurang lebih 256.142 ha (dua ratus lima puluh enam ribu seratus empat puluh dua hektar) dengan batas wilayah:

a. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;

b. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;

c. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara;

d. sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.

Adapun Wilayah IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kawasan IKN seluas kurang lebih 56.180 ha (lima puluh enam ribu seratus delapan puluh hektar);

b. kawasan pengembangan IKN seluas kurang lebih 199.962 ha (seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh dua hektar).(*)

Berita Sebelumnya

Staf Sri Mulyani Bantah Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen

Berita Selanjutnya

TMMD ke-112 Kodim 0316 Batam, Personel TNI Bantu Warga Kampung Teluk Air Pasang Mal Pengecoran Jalan

Berita Selanjutnya
TMMD ke-112 Kodim 0316 Batam, Personel TNI Bantu Warga Kampung Teluk Air Pasang Mal Pengecoran Jalan

TMMD ke-112 Kodim 0316 Batam, Personel TNI Bantu Warga Kampung Teluk Air Pasang Mal Pengecoran Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com