BatamNow.com, Jakarta – Partai Demokrat menghormati proses hukum yang saat ini tengah dijalani oleh Gubernur Papua Lukas Enembe. Diyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki mekanisme dan independensi dalam menangani kasus ini.
“Kami meminta semua pihak, termasuk KPK bisa menghormati hak-hak Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai warga negara,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kepulauan Riau Didik Mukrianto, dalam keterangan persnya yang diterima BatamNow.com, Selasa (27/09/2022).
Dia mengatakan, pihaknya menghormati apa yang terjadi di bangsa ini. Sebaliknya, aparat penegak hukum juga harus menghormati hak-hak terperiksa atau tersangka.
Anggota Komisi III DPR RI ini juga meminta agar publik tidak menghakimi Lukas Enembe sebelum menjalankan pemeriksaan. “Sudah jelas, konstitusi menempatkan semua orang sama di hadapan hukum atau equality before the law,” tandasnya.
Sebetulnya hukum sangat terukur. Artinya, ada pakem-pakem keterukuran dan disesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki oleh penegak hukum. Salah satunya dengan menghormati hak-hak para terperiksa.
Untuk itu, sambungnya, perlu dipahami bagaimana menegakan hukum tanpa melanggar hukum. Dalam hal ini menegakan hukum harus juga menghormati hak asasi manusia. Menegakkan hukum juga harus menghormati setiap hak-hak yang dimiliki oleh terperiksa.
Didik menambahkan, dirinya belum mengetahui secara pasti apakah tim hukum Partai Demokrat sudah berkoordinasi dengan Lukas Enembe. “Saya belum dapat informasi apakah ada bantuan advokasi dari Partai Demokrat kepada Pak Lukas Enembe,” ujar Wasekjen DPP PD ini.
Sebagai informasi, oleh KPK Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD Pemerintah Provinsi Papua. Sejauh ini, Lukas Enembe sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK dengan alasan kesehatan. KPK pun berencana akan melakukan jemput paksa. (RN)