BatamNow.com – BP Batam mencatatkan pendapatan signifikan dari sektor usaha air minum melalui Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM).
Bahkan pendapatan dari sektor ini disebut sebagai salah satu penyumbang utama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BP Batam, selain kepelabuhanan dan Uang Wajib Tahunan (UWT).
Dan menghantarkan BP Batam menjadi “mandiri fiscal” dalam anggaran tahun 2027.
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, berkata kepada media tiga sektor utama pendapatan BP Batam berasal dari air minum, kepelabuhanan, dan UWT, meski tanpa merinci besaran masing-masing sektor.
Namun, tingginya kontribusi PNBP sektor air minum tersebut berbanding terbalik dengan keluhan publik terkait kualitas layanan distribusi yang dinilai masih bermasalah dan kerap mengganggu konsumen.
Fakta selama ini, sejumlah pelanggan SPAM BP Batam mengeluhkan gangguan distribusi yang dinilai berulang, mulai dari aliran air yang tidak lancar hingga pemadaman total dalam waktu tertentu.
Bahkan kondisi hingga kini disebut masih dialami puluhan ribu pelanggan di sejumlah wilayah.
Salah satu gangguan yang sempat meresahkan pelanggan SPAM baru baru ini kala kebocoran pipa 800 mm di kawasan depan Informa, Simpang Kepri Mall/ K Square.
Kejadian pipa bocor ini menyebabkan sekitar 50-60 ribu pelanggan, selama empat hari terdampak akibat gangguan distribusi selama beberapa hari.
Meski demikian, pelanggan harus patuh membayar tagihan layanan air yang berjalan melalui sistem perpipaan BP Batam. Jika telat membayar tagihan sehari pun, sambungan pipa air diputus.
Komisi VI DPR RI Puji BP Batam, Tak Pernah Tahu Keluhan Rakyat?
Di sisi lain, BP Batam dipuji dalam forum DPR RI, khususnya Komisi VI, karena dinilai mampu meningkatkan PNBP sehingga dianggap lebih mandiri secara fiskal.
Pujian itu menggema saat rapat anggaran antara Komisi VI dengan tim BP Batam dipimpin Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan wakilnya Li Claudia Chandra di Gedung Senayan pada Rabu (17/06/2026).
Namun di sisi lain, para anggota Komisi VI hampir seperti tak pernah tahu keluhan masyarakat pelanggan yang sudah bertahun terganggu dengan pelayanan SPAM BP Batam.
PNBP Air Minum Rp 812 Miliar
Penelusuran BatamNow.com dari laporan keuangan BP Batam tahun 2024 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa pendapatan dari sektor air minum tercatat lebih dari Rp 812 miliar.
Dan PNBP tertinggi kedua dari sektor usaha kepalabuhanan sebesar Rp 410 miliar dan dari uang wajib tahunan (UWT) atas alokasi baru lahan sebesar Rp 376 miliar.
Sementara total PNBP BP Batam secara keseluruhan pada tahun 2024 mencapai Rp 2,2 triliun.
Dapat dimaknai kontribusi PNBP dari jual air minum ke konsumen mengalami hampur 36 persen dari total PNBP selama tahun 2024.
Tapi bagaimana kualitas pelayanan yang didapat termasuk kualitas kesehatan air minum yang dialirkan BP Batam, para konsumen sudah sering mengeluhkan.
Data sementara diperoleh BatamNow.com, jika dibandingkan dengan periode pengelolaan oleh PT Adhya Tirta Batam (ATB) selama 25 tahun, pendapatan BP Batam dari sektor air minum disebut hanya berkisar rata-rata Rp 30 miliar per tahun.
Namun, di tengah peningkatan pendapatan tersebut, persoalan pelayanan air minum dinilai masih menjadi sorotan utama masyarakat, terutama terkait kontinuitas distribusi, kualitas air, dan konsistensi layanan.
Sejumlah pelanggan juga mengeluhkan kondisi air yang kerap keruh dan berbau, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai standar layanan yang diterima konsumen.
Dugaan Disonansi Standar: Air Minum vs Air Bersih
Pantauan BatamNow.com, sorotan lain muncul terkait penggunaan istilah produk dalam layanan publik.
Dinilai, selama ini terjadi disonansi tentang standar kualitas kesehatan air minum yang diproduksi dan dialirkan BP Batam.
BP Batam bersama mitra operasionalnya, yakni PT Air Batam Hilir dan PT Air Batam Hulu, dalam berbagai publikasi kerap menyebut layanannya sebagai “air bersih”, sementara dalam penagihan kepada pelanggan digunakan istilah “air minum”.
Dan SPAM yang dikelola BP Batam fokus pada air minum bukan air bersih atau “SPAB”.
Perbedaan istilah ini dinilai menimbulkan kebingungan publik, mengingat secara regulasi terdapat perbedaan tegas antara standar “air minum” dan “air bersih”.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air dan sistem penyediaan air minum, air minum didefinisikan sebagai air yang aman dikonsumsi langsung tanpa perlu diolah kembali, karena memenuhi standar kesehatan fisik, kimia, dan mikrobiologi.
Sementara itu, air bersih adalah air yang layak digunakan untuk kebutuhan rumah tangga seperti mandi dan mencuci, namun belum tentu aman untuk dikonsumsi tanpa proses pengolahan lebih lanjut.
Dikutip dari pejelasan Peraturan Kementerian Kesehatan, dalam praktiknya, air bersih masih dapat mengandung mikroorganisme atau zat tertentu sehingga memerlukan proses tambahan sebelum layak diminum.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan kritik di tengah konsumen bahwa terdapat ketidaksesuaian antara standar layanan yang ditagihkan kepada pelanggan sebagai air minum dengan narasi publik yang menyebutnya sebagai air bersih.
Banyak mempertanyakan kalau yang didistribusikan standar kualitas air minum mengapa tarif dan tagihan ke pelanggan dikenakan biaya produksi kualitas air minum?
“Apakah telah terjadi pembohongan publik?” banyak dari pelanggan menyampaikan pertanyaan seperti itu yang dikutip BatamNow.com.
Berkali soal disonansi kualitas produksi dan tarif ke konsumen ini dikonfirmasi ke BU SPAM BP Batam, namun tak ada respons
Sementara salah satu lembaga swadaya masyarakat berencana menggugat BP Batam lewat peradilan perlindungan hak konsumen atas permasalahan yang kerap dialami pelanggan air minum.
“Kami sedang melengkapi data dan pengadu yang akan kami dampingi untuk menggugat BP Batam karena diduga terjadi pelanggaran perlindungan terhadap hak konsumen air minum,” tegasnya dan meminta identitas mereka dirahasiakan untuk sementara. (A/Red)

