BatamNow.com – Di pulau ‘markas’ Kantor Wilayah Bea dan Cukai (BC) di Karimun, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepri menggerebek gudang rokok, Rabu (18/12/2024).
Sebanyak 3 juta lebh batang rokok impor tanpa cukai dengan merek Chamclar Original ‘digulung’ di salah satu rumah yang dijadikan gudang rokok itu.
Sementara BC Batam, yang telah melakukan 198 penindakan sejak 4 November sd 10 Desember 2024 atau selama 37 hari, hanya dengan barang bukti 471 ribu batang atau retara hanya ±2.379 batang sekali penangkapan.

Dirjen BC, Askolani, selain penindakan rokok ilegal tanpa cukai itu, juga memaparkan berbagai penindakan kepabeanan lain wilayah kerja BC di Batam.
Soal jumlah rokok ilegal tanpa cukai yang ditindak BC Batam, dinilai banyak pihak sangat minim karena jumlahnya diduga sangat masif di kawasan perdangan bebas dan pelabuhan bebas ini.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, juga membenarkan asumsi publik yang mengatakan rokok impor tanpa pita cukai dengan berbagai jenis dan merek diduga keras lebih banyak bertimbun di Batam, yang selanjutnya akan diseludupkan ke daerah pabean dan tindakan ilegal yang sudah lama berlangsung.
“Seyogianya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Kepri, lebih spesifik dan di garda terdepan dalam menyisir lalu menindak maraknya serangan rokok impor ilegal tanpa pita cukai ini,” tegas Panahatan yang advokat muda ini.
Pengungkapan oleh Ditpolairud itu dilakukan di sebuah rumah di Kabupaten Karimun, serta menetapkan seorang pria sebagai tersangka pemilik rokok dan rumah bernama Ramlan berusia 42 tahun.
Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso, mengatakan penindakan dilakukan pada Rabu pekan lalu.
Petugas menemukan 301 dus dan 32 slop rokok merek Camclar Original yang disimpan di lantai dua rumah tersebut. Total barang bukti yang diamankan mencapai 3 juta batang rokok tanpa cukai.
Penyelidikan polisi perairan dan udara itu, katanya, rokok-rokok tersebut direncanakan untuk didistribusikan ke wilayah Riau.
Pelaku kini dijerat Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Sedangkan data-data penindakan kepabeanan terhadap rokok ilegal yang dilakukan BC Batam, belum dibuka secara transparan meski publikasinya lewat konferensi pers.
Misalnya, siapa para pelakunya pada 198 penangkapan, ditahan di mana para tersangkanya dan sudah sampai di mana proses hukumnya, pihak BC Batam terkesan masih tertutup.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia yang diklarifikasi BatamNow.com tentang transparansi data data konkret penindakan itu seolah berkelit dan mengatakan “data ada di siaran pers”.
Sementara dalam rilis yang disebar, data-data konkret tak seperti pengakuan Evi.
Bukan hanya data-data penindakan rokok ilegal yang kurang transparan, demikian juga dengan kasus lainnya.
Konferensi pers yang dipimpin Askolani itu menjelaskan, khusus penangkapan berbagai kasus sejak 4 November sd 10 Desember 2024 di Batam, sebagai support atas misi Asta Cita Presiden Prabowo dengan visi menuju Indonesia Emas 2045.

Diberitakan media ini, penyeludupan rokok impor ilegal yang transit dari Batam ke luar daerah pabean di Indonesia, diduga keras semakin marak, termasuk kasus yang digerebek Polairud Kepri di Karimun, Kabupaten Karimun.
Sementara, kerugian negara secara nasional akibat peredaran rokok impor ilegal selama tahun 2024 mencapai Rp 97,81 triliun, kata Direktur Eksekutif Indodata, Danis Wahidin, di Jakarta.
Penyeludupan rokok impor tanpa cukai sudah menjadi rahasia umum dan diperkirakan marak dari Batam sebagai tempat transit penyeludupan ke berbagai daerah pabean di Indonesia.
Salah satu rute yang diduga rawan adalah pengiriman menggunakakan kontainer lewat kapal Roro dari Telaga Punggur ke Sumatera dan lainnya.
Berbagai rokok impor tanpa cukai banyak beredar di Sumatera yang diduga masuk dari Batam dan banyak yang telah ditangkap APH di sana.
Rokok ilegal diduga masuk dari luar negeri, antara lain dari Vietnam oleh para mafia smokel. Masuk tanpa cukai, sehingga harganya jauh lebih murah dari rokok produksi Indonesia.
Disebut, ada yang masuk masif lewat transhipment di laut, lalu barang dimasukkan dulu ke Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan seterusnya ke daerah pabean.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pernah menyebut Batam sebagai starting point penyeludupan. Kesimpulan itu setelah institusi itu melakukan riset komprehensif di Batam.
Data riset Global Adult Tobacco Survey (GATS) menunjukkan perokok beralih secara masif ke rokok impor ilegal non-pita cukai dengan harga yang jauh lebih murah. (Red)

