BatamNow.com – Warga Pulau Rempang menanti penepatan janji bahwa petugas PT Makmur Elok Graha (MEG) harus hengkang dari Kantor Kecamatan Galang, selambatnya hari ini, Minggu (22/12/2024).
Pantauan BatamNow.com di lokasi, Minggu siang, terlihat setidaknya puluhan personel kepolisian berjaga di Kantor Camat Galang.
Kendaraan taktis (Rantis) pun diturunkan dan diparkir di halaman Kantor Camat Galang, mulai dari mobil pengurai massa (Raisa) hingga mobil watercannon.
Sekira pukul 13.00, beberapa emak-emak perwakilan warga mendatangi Kantor Kecamatan Galang untuk menanyakan kesepakatan yang dibuat pada Jumat kemarin, atau dua hari yang lalu.
Warga Rempang ingin memastikan PT MEG harus angkat kaki dari sana per hari ini.
Namun, Kapolsek Galang IPTU Alex Yasral maupun Camat Galang Ute Rambe tak ada di lokasi.
Akhirnya, Kabag Ops Polresta Barelang Kompol ZAC Tamba yang memberikan penjelasan kepada warga yang memdatangi kantor camat.
Kompol Tamba enggan memberikan kepastian pemenuhan kesepakatan itu. Ia meminta agar warga menunggu Kapolsek Galang yang sudah menyelesaikan urusannya di luar Batam tiba di Rempang dan menjawab tuntutan mereka.
Kompol Tamba sampai menunjukkan percakapannya dengan IPTU Alex lewat WhatsApp, sekira pukul 12.55, yang menyebut Kapolsek Galang itu akan ikut penerbangan ke Batam hari ini.
Akhirnya, warga mengalah dan bersedia menunggu sampqi Kapolsek Galang IPTU Alex Yasral tiba di Kantor Camat Galang, hari ini.
“Nanti kita datang ke sini jam 5 sore,” kata Siti Hawa, salah seorang emak-emak warga Rempang.
Wartawan media ini pun menanyakan kepada Kabag Ops Polresta Barelang soal kesepakatan yang dibuat, di mana warga menuntut agat PT MEG keluar dari Kantor Kecamatan Galang pada hari ini.
“Nanti kita tunggu pak Kapolsek saja. Kapolsek kan sudah take off dari Semarang. Insya Allah [hadir],” katanya kepada BatamNow.com, saat ditemui di Kantor Kecamatan Galang.
Lalu mengapa kepolisian sampai menerjunkan beberapa unit kendaraan taktis (rantis) seperti mobil Raisa dan watercannon?
“Ini kan SOP saja. Untuk antisipasi misalnya terjadi eskalasi meningkat segala macam. Namanya juga SOP, SOP itu kan berarti kita sudah siap, sedia payung sebelum hujan,” katanya.
Sebelumnya, tuntutan agar petugas PT MEG yang “bermarkas” di Kantor Kecamatan Galang keluar dari sana, telah disepakati lewat pertemuan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Galang dengan warga Rempang pada Jumat (19/12).
Saat itu sebuah surat pernyataan dibuat dan ditandatangani oleh Camat Galang Ute Rambe dan Kapolsek Galang IPTU Alex Yasral.
Isi surar itu menyatakan bahwa pihak PT MEG untuk meninggalkan Kantor Camat Galang paling lambat pada hari Minggu, 22 Desember 2024.
Keduanya menyatakan bersedia dicopot dari jabatan, bila PT MEG tidak keluar dari Kantor Kecamatan Galang.
“Jika pihak PT MEG tidak juga keluar dari kantor camat, maka kami sebagai Uspika Kecamatan Galang bersedia dicopot dari jabatan sekarang,” bunyi surat pernyataan yang diteken Kapolsek dan Camat, dibubuhkan meterai 10.000.
Tuntutan ini merupakan buntut aksi penyerangan warga Rempang di Kampung Sembulang Hulu dan Kampung Sei Buluh oleh sekelompok orang yang diduga petugas PT MEG pada Selasa (17/12/2024) malam. (D)

