Polda Kepri Resmi Terapkan Tilang Elekronik Mulai Hari Ini. Cek di Sini Titik Kamera ETLE di Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polda Kepri Resmi Terapkan Tilang Elekronik Mulai Hari Ini. Cek di Sini Titik Kamera ETLE di Batam

Gandeng Imigrasi dalam Menindak WNA Pelanggar Lalu Lintas

by BATAM NOW
22/Sep/2022 11:57
Polda Kepri Resmi Terapkan Tilang Elekronik Mulai Hari Ini. Cek di Sini Titik Kamera ETLE di Batam

Kamera tilang elektronik (ETLE) di Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) resmi menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik mulai hari ini, Kamis (22/09/2022).

Penerapan ETLE di Polda Kepri adalah tahap ketiga bersamaan dengan 7 Polda lainnya. Tahap pertama ada 12 Polda dan kemudian 14 Polda lagi di tahap kedua.

ETLE Nasional Presisi Tahap 3 dan ETLE Mobile Apps di-launching langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-67, Kamis (22/09).

Kedelapan Polda yang resmi menerapkan ETLE di tahap ketiga adalah: Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara, Polda Sulawesi Tengah, Polda Maluku, Polda Sulawesi Tenggara, Polda Aceh, Maluku Utara dan Polda Sulawesi Barat.

Dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 itu, Polda Kepri mempresentasikan penerapan ETLE dimana Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) menggandeng pihak imigrasi.

“Hal ini membantu pemilik rental mobil khususnya di Kota Batam dalam mengawasi aset kendaraannya. Kebetulan Kepulauan Riau sendiri banyak dikunjungi oleh wisatawan mancanegara dan berbatasan langsung dengan Singapura,” ujar IPTU Brian melalui video conference dari Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Kepri.

Awalnya, kata dia, akan ada notifikasi pelanggaran lalu lintas pada aplikasi ETLE Mobile Apps.

“Apabila mobil direntalkan kepada warga negara asing dan terdapat pelanggaran lalu lintas, data pelanggarannya akan masuk ke back office ETLE. Selanjutnya petugas front office akan dikonfirmasi oleh pemilik rental,” jelasnya.

Selanjutnya, data pelanggaran yang sudah dikonfirmasi bahwa pengendaranya adalah warga negara asing akan dikirimkan melalui email ke pihak imigrasi.

“Selain itu, petugas imigrasi juga akan memperoleh SMS BRIVA E-Tilang terkait denda pelanggaran tersebut. Imigrasi akan melakukan pencegahan terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan diharuskan melakukan penyelesaian denda lalu lintasnya terlebih dahulu,” tukasnya.

Baca Juga:  Waterpauw Mulai Keluarkan 'Jurus-jurus Silat' Hantam Enembe
Polda Kepri mempresentasikan kolaborasi dengan pihak imigrasi dalam tilang elektronik, Kamis (22/09/2022). (F: Polri TV)

Di Kota Batam, Kepri, ada tiga titik yang telah terpasang kamera ETLE antara lain:

  1. Simpang Traffic Light Masjid Raya di Batam Center
  2. Simpang KDA
  3. Simpang Traffic Light Panbil Mall (Batamindo)

Sebagai informasi, kamera ETLE dengan teknologi kecerdasan buatan atau artifical intelligence (AI) sehingga mampu mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas yang kemudian dikirim ke dashboard Polda Kepri.

Mengutip laman Korlantas Polri, berikut ini adalah mekanisme ETLE:

  1. Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.
  2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
  3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
  4. Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
  5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara. (D)

Berita Sebelumnya

KM Kelud Beroperasi Kembali Awal Oktober karena Jadwal Selesai Docking Mundur

Berita Selanjutnya

Muhammad Al Fatih, Wartawan Anak Wakil Gubernur Kaltim Menangis Dapat Tekanan

Berita Selanjutnya
Muhammad Al Fatih, Wartawan Anak Wakil Gubernur Kaltim Menangis Dapat Tekanan

Muhammad Al Fatih, Wartawan Anak Wakil Gubernur Kaltim Menangis Dapat Tekanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com