BatamNow.com – Polda Kepri menetapkan dua tersangka dalam kasus impor ilegal 1.200 karung berisi barang bekas (ballpress) yang ditindak pada 14 Februari 2023.
Dalam hasil gelar perkara yang dibagikan Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH kepada BatamNow.com, Rabu (15/03/2023) disebutkan bahwa kedua tersangka masing-masing laki-laki berinisial T alias C dan wanita inisial RY.
Penetapan kedua tersangka pada Selasa (14/03), berdasarkan hasil gelar perkara Laporan Polisi No: LP-A/13/II/2023/SPKT.DITKRIMAUS/POLDA KEPULAUAN RIAU terkait Dugaan Tindak Pidana Perdagangan.
Kesimpulan gelar perkara tersebut, tersangka Tommy disangka melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru dan importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang impor,” jelasnya.
Sementara RY ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan orang yang turut serta atas perannya itulah perbuatan Pidana terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.
“Penetapan kedua tersangka berdasarkan alat bukti yaitu keterangan saksi, surat, keterangan ahli perdagangan dan ahli pidana, barang bukti,” ucapnya.
Dalam kasus impor 1.200 ballpress ini, turut dimintai keterangan Ahli Perdangan dari Kementrian Perdangan serta Ahli Pidana dari Universitas Riau.
Polda Kepri, lanjutnya, segera menindaklanjuti perkara tersebut termasuk rencana pemanggilan para tersangka untuk dimintai keterangan, mengirimkan SPDP dengan nama tersangka hingga membuat dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penangkapan 1.200 ballpress impor ilegal ini pada 14 Februari 2023. Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam mengamankan 2 kontainer berukuran 40ft yang memuat seribuan karung berisi pakaian dan barang bekas lainnya.
Informasinya, ribuan ballpress itu berasal dari Singapura dan diselundupkan lewat Pelabuhan Batu Ampar dan ditangkap di gudang di Kawasan Industri Tunas 2, Batam Center, pada 14 Februari 2023.
“Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya impor barang bekas dari Singapura yang berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya seperti sepatu, mainan dan tas. Barang Bekas tersebut ditafsir bernilai hampir Rp 1 miliar,” jelas Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi, Rabu (15/02).
Kedua tersangka dengan inisial disebutkan diatas sebelunya telah dipanggil sebagai saksi. RY diduga pemilik 2 kontainer berisi 1.200 karung barang bekas itu. Sementara T disebut menjabat direktur satu perusahaan yang merupakan rekan bisnis RY. (red)

