BatamNow.com – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik perjudian berkedok arena permainan (game zone) anak di Jakarta.
Penggerebekan di dua lokasi berada di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat pada 10 Juni 2026.
Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Asep Ade Suheri, dalam konferensi pers pada 26 Juni 2026, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan 69 tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan perjudian berkedok permainan ketangkasan di Jakarta itu.
Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan pemilik atau penyelenggara usaha.
Sementara di Batam, arena diduga perjudian berkedok game zone anak, yang dinilai memiliki pola serupa dengan Jakarta, bertahun bebas beroperasi selama 24 jam dalam sehari dan sudah cukup lama beroperasi tanpa hambatan dari pihak manapun.
Sejumlah pemain yang dikonfirmasi BatamNow.com membenarkan arena di Batam, sebagian arena ketangkasan diduga menjalankan praktik perjudian dengan kedok permainan anak.
Dari pantauan BatamNow.com, di beberapa lokasi juga terlihat anak-anak bermain pada mesin elektronik yang memiliki karakteristik serupa dengan mesin permainan yang umum ditemukan di kasino di sejumlah negara.

Peraturan Wali Kota Batam Diduga Dilecehkan
Selain dugaan praktik perjudian, operasional arena tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 11 Tahun 2023 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kota Batam.
“Peraturan Wali Kota Batam dilecehkan itu di tengah kerapnya para pemimpin daerah meminta masyarakat menjaga ketertiban umum, namun banyak arena judi berkedok permainan ketangkasan melanggar ketertiban umum,” kata beberapa tokoh masyarakat.
Perwako itu mengatur jam operasional usaha pariwisata sesuai klasifikasi usahanya, sampai pukul 24.00 waktu setempat.
Namun, puluhan arena patut diduga keras melanggar ketentuan tersebut.
Pajak Arena Hiburan Hanya Rp 5 Miliar Setahun
Di sisi lain, Pemerintah Kota Batam diketahui tetap menerima pendapatan dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan yang dipungut dari usaha permainan elektronik.
Nilai penerimaan pajak tersebut mencapai Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar setiap tahun sesuai laporan keuangan Pemko Batam.
Apakah PAD PBJT Pemko Batam dari area hiburan itu hanya dari game zone tanpa judi atau juga dari arena game zone yang diduga perjudian, belum mendapat penjelasan dari Bapenda Kota Batam.
Beberapa kali dikonfirmasi ke Pemko Batam, namun tak pernah mendapat jawaban.
Sejumlah pemerhati menilai angka penerimaan pajak tersebut relatif kecil apabila dibandingkan dengan dugaan perputaran uang yang terjadi di arena permainan elektronik yang disorot masyarakat.
BatamNow.com telah beberapa kali meminta konfirmasi kepada Pemerintah Kota Batam terkait operasional arena permainan elektronik yang beroperasi hingga larut malam maupun 24 jam serta dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra dalam berbagai kesempatan menyatakan komitmennya menjaga ketertiban dan menciptakan iklim usaha yang taat aturan.
Namun, keberadaan puluhan arena permainan elektronik yang menjadi sorotan publik masih memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan. (Red)
