BatamNow.com – PT Batam Terminal Petikemas (BTP) mengaku hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi terkait keputusan BP Batam yang menunda pemberlakuan kenaikan tarif jasa layanan peti kemas di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar.
Corporate Secretary PT BTP, Syifa Mulia Gunawan, mengatakan pihaknya masih menunggu ketetapan resmi dari BP Batam selaku regulator yang memiliki kewenangan menetapkan tarif jasa kepelabuhanan.
“Saat ini PT Batam Terminal Petikemas masih menunggu ketetapan resmi dan arahan lebih lanjut dari BP Batam selaku regulator dan pemegang kewenangan atas kebijakan tarif dimaksud,” ujar Syifa kepada BatamNow.com, Sabtu (27/06/2026).
Menurutnya, seluruh tindak lanjut, termasuk mekanisme penyesuaian tarif maupun pengembalian (refund) kepada pengguna jasa yang telah membayar tarif baru sejak 11 Juni 2026, akan mengikuti keputusan resmi BP Batam.
“Pada prinsipnya PT Batam Terminal Petikemas akan mengikuti keputusan dan ketentuan resmi yang ditetapkan oleh BP Batam,” katanya.
Sebelumnya, BP Batam memutuskan menunda pemberlakuan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2026 tentang penyesuaian tarif jasa kepelabuhanan di Terminal Peti Kemas Batu Ampar.
Kebijakan tersebut sempat diberlakukan mulai 11 Juni 2026, namun menuai keberatan dari pelaku usaha karena dinilai meningkatkan biaya logistik dan pengiriman barang.

BP Batam Gelar Rapat Alot Empat Kali Bersama Pelaku Usaha
Keputusan penundaan diambil setelah BP Batam menggelar empat kali rapat bersama operator terminal, asosiasi pengusaha, perusahaan logistik, dan para pemangku kepentingan.
Rapat yang digelar empat kali itu dikabarkan berjalan alot karena beberapa pelaku usaha melontarkan unek-uneknya ke BP Batam dengan banyaknya beban biaya yang bermunculan di pelayanan jasa kontiner di pelabuhan, selama ini.
Terkait penundaan tarif, yang diputuskan setelah mendengar keluhan para pelaku usaha dalam empat kali rapat, Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian, menjelaskan masa penundaan berlaku sejak 11 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Selama periode tersebut, katanya, BP Batam akan mengevaluasi kembali besaran tarif serta dampaknya terhadap daya saing logistik di Batam.
BP Batam juga menginstruksikan PT BTP untuk mengembalikan sistem billing menggunakan tarif lama serta melakukan refund atas kelebihan pembayaran kepada pengguna jasa yang telah dikenakan tarif baru sejak 11 Juni 2026.

“Misteri” Batuampar Container Terminal Surcharge
Di tengah polemik kenaikan tarif, pelaku usaha juga mempertanyakan munculnya tagihan bertajuk “Batuampar Container Terminal Surcharge” yang dibebankan dalam proses pengiriman logistik dalam peti kemas.
Sejumlah pengguna jasa mengaku tidak memperoleh penjelasan mengenai dasar maupun jenis layanan yang menjadi objek pungutan tersebut
Namun, PT BTP membantah pernah mengenakan biaya tersebut.
Menurut Syifa, “Batuampar Container Terminal Surcharge” bukan merupakan komponen tarif maupun tagihan dalam sistem billing PT BTP.
“Sepanjang operasional Terminal Peti Kemas Batu Ampar, kami tidak pernah menagihkan biaya dimaksud kepada pengguna jasa. Seluruh tagihan PT BTP mengacu pada komponen tarif yang ditetapkan dalam Perka BP Batam dan tidak pernah terdapat item Batuampar Container Terminal Surcharge maupun biaya lain di luar ketentuan tersebut,” tegasnya.
Struktur Perusahaan Pengelola Terminal Peti Kemas
Sebagai informasi, PT BTP merupakan operator Terminal Peti Kemas (TPK) Batu Ampar dengan komposisi kepemilikan saham terdiri dari PT Persero Batam sebesar 94 persen, Koperasi Persero Batam 1 persen, dan PT Batu Ampar Container Terminal (BACT) 5 persen.
Sementara itu, BACT sendiri mayoritas dikendalikan oleh grup operator pelabuhan asal Filipina, International Container Terminal Services, Inc. (ICTSI) melalui anak usahanya, ICTSI Middle East DMCC.
Di sisi lain, proses pengalihan saham PT Persero Batam kepada BP Batam juga tengah berlangsung.
Jika proses tersebut rampung, BP Batam tidak hanya berperan sebagai regulator dan pemilik aset pelabuhan, tetapi juga akan menjadi pemegang saham mayoritas di PT BTP (pengelola).
Kini proses pengalihan saham itu disebut masih dalam proses di BPKP dan Kejati Kepri untuk meminta pendapat hukum atau legal opinion (LO).
Ada apa sehingga pengalihan saham ini meminta LO kepada dua institusi negara itu?
Apakah ada hal yang menjadi batu sandungan bagi BP Batam dalam proses hukum pengalihan saham?
Perkembangan proses pengalihan saham tersebut akan diulas lebih lanjut dalam laporan BatamNow.com berikutnya. (A/Red)
