BatamNow.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Salim, menjelaskan bahwa pihaknya sebatas memberi rekomendasi bila pengelola kawasan berniat mengelola sendiri parkir di lokasinya.
Pemerintah, lanjut Salim, tidak bisa menolak permohonan pengelolaan parkir oleh pihak swasta jika kawasan tersebut memang milik mereka dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
“Makanya kemarin kita memberikan rekomendasi agar tempat tersebut dijadikan sebagai parkir khusus atau pajak parkir,” ujar Salim, kepada BatamNow.com, Selasa (29/07/2025).
Ia menegaskan, pernyataan bahwa Pemko Batam tidak bisa menolak pengelolaan parkir oleh pihak Grand Niaga, bukan karena diatur oleh pengelola, melainkan karena secara aturan, lokasi tersebut bukan milik pemerintah.
“Kecuali lokasi tersebut betul-betul di pinggir jalan atau di bahu jalan, itu baru murni masuknya ke pemerintah. Tidak bisa dimandirikan,” ujar Salim.
“Kalau masih punya kawasan orang, kita hanya mengelola fasumnya. Makanya saya bilang, kita tidak bisa menolak karena aturannya seperti itu,” jelasnya.
Sebelumnya, terjadi penolakan warga terhadap rencana pemasangan portal parkir berbayar di kawasan Ruko Grand Niaga Mas dan Perumahan Maganda Residence.
Nasib Jukir dan Kepastian Tenan
Untuk para tenan dan pemilik ruko, menurut Salim, pihak pengelola parkir akan menggratiskan parkir kendaraan bermotor mereka, termasuk penghuni perumahan di kawasan tersebut.
Salim juga memastikan bahwa keberadaan jukir lama tetap diperhatikan oleh Dishub. Pihaknya sedang menjembatani komunikasi antara pengelola baru dan para jukir yang sebelumnya bertugas di kawasan tersebut.
“Kalau jukir kami yang handle untuk mencarikan solusinya. Apakah pihak perusahaan itu mau mempekerjakan mereka di sana,” katanya.
Skema dan Jenis Parkir di Batam
Skema dan mekanisme pengelolaan parkir di wilayah Kota Batam yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir, serta Perda terbaru Nomor 1 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut perubahan aturan sebelumnya.
Salim memaparkan bahwa terdapat tiga jenis parkir di Kota Batam yang berlaku saat ini.
“Kalau di Batam ini ada tiga jenis parkir. Parkir khusus itu atau pajak parkir itu langsung ke Dispenda, seperti yang memakai portal, kayak di mal dan rumah sakit. Itu parkir khusus atau pajak parkir namanya, dikelola langsung oleh Dispenda,” kata Salim.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif yang dikenakan adalah 10 persen dari bruto pendapatan parkir.

Salim menyebut jenis kedua adalah parkir mandiri yang disebut juga sebagai wajib retribusi. Menurutnya, istilah ini tidak secara eksplisit tertulis dalam Perda atau Perwako karena “parkir mandiri” hanyalah istilah praktis yang digunakan.
“Itu yang retribusi, yang bayar bulanan oleh pemilik lahan, bangunan atau kawasan. Seperti Alfamart, Indomaret, Morning Bakery, itu kan parkir mandiri dan tidak pakai jukir, orang itu langsung yang bayar,” jelasnya.
Jenis ketiga adalah parkir on the street (OTS), yakni parkir di tepi jalan yang menggunakan jasa juru parkir (jukir).
Jenis ini sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir, yang menyebutkan bahwa jenis parkir terdiri dari fasilitas parkir di ruang milik jalan (parkir tepi jalan umum), di luar ruang milik jalan, dan parkir tidak tetap.
“Kalau yang di parkir tepi jalan itu masuk OTS. Parkir mandiri itu masuknya OTS juga, cuma beda pola pembayarannya,” katanya.

Penentuan Skema Parkir Berdasarkan Potensi Lokasi
Salim mencontohkan kawasan Thamrin, yang kini menerapkan skema parkir mandiri. Ketika Dishub melihat potensi parkir di suatu kawasan, pihaknya akan menawarkan pilihan skema pengelolaan kepada pemilik lahan atau pengelola.
“Kita tawarkan ke mereka, mau pakai parkir khusus atau pajak parkir, atau mau pakai parkir mandiri atau retribusi, atau mau parkir jukir atau OTS,” jelasnya.
Menurutnya, kecenderungan pemilik kawasan memilih skema parkir mandiri karena dinilai lebih menarik pengunjung.
“Biasanya mereka memilih parkir mandiri karena parkir mandiri itu tidak dipungut bagi konsumen,” ujarnya.
Perubahan Skema di Sejumlah Kawasan
Salim juga mencontohkan perubahan skema parkir di beberapa lokasi lain, seperti di kawasan Piayu dan Cipta Puri, yang sebelumnya menggunakan OTS dengan jukir, kini beralih menjadi parkir mandiri tanpa jukir. Pihak pengelola membayar langsung retribusi bulanan kepada pemerintah.
Sementara itu, untuk kawasan Niaga Mas yang saat ini masih dalam proses penyesuaian skema parkir, sebelumnya menggunakan jukir (OTS), kini pihak pengelola kawasan bekerja sama secara business to business (B-to-B) dengan perusahaan pengelola parkir melalui perjanjian dengan pemilik lahan.
“Boleh-boleh saja, karena itu kawasan mereka. Dari sisi kami, terkait perizinan itu di PTSP. Kami hanya memberikan rekomendasi teknis, apakah lokasi tersebut layak atau tidak dijadikan sebagai kawasan parkir,” katanya.
Masuk ke PAD, Tapi Lewat Jalur Berbeda
Salim menekankan bahwa meskipun skema berbeda, baik parkir pajak maupun retribusi tetap masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
“Sama saja sebenarnya, retribusi jasa umum dari parkir dan pajak dari parkir, dua-duanya masuk ke kas daerah. Hanya beda kamar aja istilahnya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika jumlah retribusi berkurang, maka pajak parkir akan meningkat, dan sebaliknya.
“Seperti kawasan Thamrin itu bagus juga kalau parkir khusus, cuman kan masalahnya pemilik kawasan masih mau mandiri saja sampai sekarang, dan kita tidak bisa memaksa karena itu milik mereka,” ujar Salim. (A)

