BatamNow.com – Polemik perberasan kembali mencuat di Batam.
Sebagai kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) dengan jumlah penduduk sekitar 1,3 juta jiwa, Batam tidak memiliki produksi beras lokal dan sepenuhnya bergantung pada pasokan dari luar daerah.
Namun, sengkarut distribusi dan dugaan masuknya beras impor secara masif kini memunculkan tanda tanya besar, termasuk soal transparansi data antara BP Batam dan Dinas Ketahanan Pangan Pemko Batam.
BP Batam Bantah Keluarkan Kuota Impor Beras
Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Rully Syah Rizal, menegaskan bahwa BP Batam tidak pernah mengeluarkan kuota impor beras di tengah memanasnya isu beras impor ke Batam.
Pernyataan ini muncul setelah Menteri Pertanian Amran Sulaiman menerima laporan bahwa terjadi impor beras secara masif ke Batam sebagai kawasan FTZ.
Situasi semakin panas ketika Kodim 0316/Batam melakukan penegahan 40 ton beras di Tanjung Sengkuang yang hendak dibawa ke Tanjung Balai Karimun.

Peristiwa ini membuat suasana di jajaran Forkopimda Batam memanas.
Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad pun langsung terbang ke Jakarta untuk bertemu Menteri Pertanian guna membahas hempasan isu ini.
Amsakar bersama Bupati Sabang, Aceh karena masalahnya hampir sama, di mana Amran Sulaiman memerintahkan aparat di Aceh menyegel beras impor sebanyak 250 ton yang masuk lewat Kawasan Perdagangan Bebas di sana.
Kuota Pasokan Domestik Juga Bukan Lagi Kewenangan BP Batam?
Menurut Rully, bukan hanya kuota impor, tetapi kuota pasokan domestik pun kini bukan lagi ditetapkan BP Batam.
Padahal regulasi mengatur bahwa pemasukan beras konsumsi ke Batam seharusnya berada dalam mekanisme yang melibatkan BP Batam sebagai pengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“Kalau terkait beras karena kebutuhan lokal sudah terpenuhi, maka kita tidak menyusun kuotanya,” ujar Rully.
Ia menambahkan, data akurat kebutuhan beras berada di Dinas Ketahanan Pangan Pemko Batam.
Dinas Ketahanan Pangan Bungkam
Namun, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemko Batam, Mardanis, tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi BatamNow.com.
Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya besar, terlebih isu beras Batam telah mendapat perhatian nasional hingga ke Menteri Pertanian.
Ketertutupan ini menimbulkan dugaan adanya informasi yang disembunyikan terkait alur masuk beras ke Batam.
Regulasi PP 41/2021: BP Batam Punya Kewenangan Pengawasan
Mengacu PP 41 Tahun 2021 tentang KPBPB, khususnya Pasal 31, ditegaskan bahwa:
1. Setiap pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari KPBPB hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang memiliki perizinan berusaha dari BP Batam.
2. Perizinan tersebut meliputi:
a. Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk;
b. Pemasukan/pengeluaran barang nonkonsumsi.
3. Pengusaha hanya dapat memasukkan barang dari luar daerah pabean sesuai perizinan yang diterbitkan BP Batam.
4. BP Batam bertugas mengawasi kesesuaian jumlah dan jenis barang konsumsi yang dimasukkan.
Pantauan BatamNow.com menunjukkan bahwa ketentuan ini pernah dijalankan BP Batam, terutama dalam penyusunan kuota pasokan beras. Namun belakangan, mekanisme tersebut tidak lagi diterapkan dengan alasan kebutuhan beras Batam dinyatakan aman, dan Pemko Batam dianggap memiliki data yang lebih lengkap.
Aktivis Desak Transparansi
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, meminta Wali Kota Batam Amsakar Achmad turun tangan mendalami ketertutupan Dinas Ketahanan Pangan.
“Masyarakat meminta transparansi informasi masalah beras ini. Jangan ada yang ditutupi, karena ini hak publik,” tegasnya. (A/Red)

