Polemik UWT Batam Memanas di Tengah Temuan BPK: Piutang Mangkrak BP Batam Ratusan Miliar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polemik UWT Batam Memanas di Tengah Temuan BPK: Piutang Mangkrak BP Batam Ratusan Miliar

01/Apr/2026 17:23
Gokil! 68,5 Juta Meter² Lahan Terlantar di 1.667 Lokasi di BP Batam. Rp 100 Miliar UWT Berpotensi Lesap

Kantor BP Batam di Batam Center. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Polemik pembebasan Uang Wajib Tahunan (UWT) nonkomersial di Batam kembali mencuat dari komunitas “Kawan Lama” disingkat Kalam.

Di tengah desakan Kalam dan warga Batam, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru membuka persoalan yang lebih serius: ratusan miliar piutang UWT tak kunjung tertagih maupun tagihan lahan komersil.

Desakan pembebasan UWT kembali digaungkan komunitas Kalam menyusul janji-janji palsu Muhammad Rudi selama menjabat di BP Batam.

@batamnow Isu terkait perjuangan pembebasan Uang Wajib Tahunan (UWT) lahan nonkomersil di Kota Batam kembali memanas setelah Kawan Lama (Kalam) mencuatkannya pada Ramadan lalu. Menanggapi hal tersebut, Taba Iskandar menegaskan agar polemik yang berkembang tidak disalahartikan sebagai bentuk pertentangan antara masyarakat dengan BP Batam. “Agar nanti tidak ada kelompok-kelompok yang menafsirkan lain, yang akan membenturkan antara kelembagaan BP Batam dengan apa yang jadi aspirasi masyarakat,” ujar Taba kepada BatamNow.com, saat ditemui di seputaran Batam Center, Selasa (31/03/2026). Ia menekankan bahwa keberadaan Otorita Batam—yang kini dikenal sebagai BP Batam—memiliki peran besar dalam membangun Kota Batam terlepas dari berbagai kelebihan dan kekurangannya. Menurutnya, percepatan pembangunan Batam merupakan fakta yang tidak dapat dimungkiri dan bahkan sulit ditemukan di kota lain di Indonesia. Batam, lanjutnya, bisa berkembang pesat seperti sekarang salah satunya berkat keberadaan Otorita Batam sejak awal pembentukannya. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa perjuangan masyarakat saat ini tidak dalam konteks berhadap-hadapan dengan BP Batam, melainkan hanya berjuang untuk bebas dari Uang Wajib Tahunan (UWT). “Yang dituntut masyarakat hari ini adalah hak atas lahan, selaku wakil rakyat, hampir di setiap reses, hal ini selalu dipertanyakan, kepada saya,” kata Taba yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Taba juga mengingatkan bahwa persoalan UWT bukanlah kebijakan pemerintah saat ini, melainkan merupakan produk lama sejak era Orde Baru. Karena itu, ia menilai tidak tepat jika pemerintah sekarang merasa seolah-olah sedang dilawan dan menentang kebijakan pemerintah. “Jadi pemerintah hari ini jangan merasa kebakaran jenggot, seolah-olah ada yang melawan kebijakan pemerintah hari ini. Tidak, ini bukan kebijakan baru, melainkan produk lama,” tegasnya. “Karena saya membaca ada gelagat seperti itu seakan-akan apa yang saya perjuangkan bersama teman-teman ini melawan kebijakan pemerintah, oh tidak, tidak sama sekali,” lanjutnya… Baca selengkapnya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #bpbatam #amsakarachmad #liclaudiachandra ♬ original sound – BatamNow.com

Namun di balik tuntutan Kalam dan warga, laporan audit negara mengungkap potret buram pengelolaan keuangan pertanahan BP Batam.

Baca Juga:  Kalam Gaungkan Penghapusan UWT di Batam, Taba Iskandar Soroti Beban Masyarakat

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan BP Batam Tahun Anggaran 2024, BPK menyoroti lemahnya penatausahaan piutang UWT.

BP Batam tercatat memiliki saldo piutang operasional BLU sebesar Rp 572 miliar per 31 Desember 2024, meningkat dari Rp 531 miliar pada tahun sebelumnya.

Ironisnya, sebagian piutang tersebut justru bermasalah dan tidak tertangani secara memadai.

BPK mengungkap, piutang UWT yang diterbitkan sebelum 2023 senilai Rp 147 miliar tak tertagih, bahkan alokasi lahan tidak dibatalkan.

Kondisi ini membuat keabsahan hak tagih menjadi dipertanyakan.

Lebih jauh, data Direktorat Pengelolaan Pertanahan (DPP) menunjukkan adanya piutang dari faktur lama mencapai Rp 246 miliar yang juga tidak dibatalkan, namun tetap dibiarkan menggantung tanpa kejelasan penagihan.

Padahal, aturan internal BP Batam secara tegas menyebutkan faktur UWT hanya berlaku 10 hari kerja dan harus dibatalkan jika tidak dibayar.

Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: faktur-faktur lama tetap tercatat sebagai piutang tanpa kepastian hukum.

Hasil pemeriksaan BPK, termasuk melalui konfirmasi dan uji petik, menemukan sedikitnya 25 faktur bernilai signifikan mengalami permasalahan serupa.

Kondisi ini mengindikasikan lemahnya koordinasi antarunit, mulai dari Direktorat Pengelolaan Pertanahan, PTSP, hingga Biro Keuangan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan aset negara di BP Batam dijalankan?

BPK pun merekomendasikan langkah tegas, mulai dari rekonsiliasi data dengan debitur hingga penagihan konkret atas piutang yang masih tercatat.

Di sisi lain, BP Batam mengakui temuan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti.

Namun, pernyataan ini belum menjawab akar persoalan: mengapa praktik yang menyimpang dari aturan bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa koreksi?

PNBP Menurun, Pengelolaan UWT Dipertanyakan

Di tengah persoalan piutang, kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor UWT juga menunjukkan tren penurunan.

Pada 2024, realisasi PNBP dari Direktorat Pengelolaan Pertanahan tercatat Rp 672 miliar—turun signifikan dibandingkan 2023 yang mencapai Rp 812 miliar.

Padahal, UWT merupakan salah satu tulang punggung pendapatan BP Batam dari sektor pertanahan.

Penurunan ini memperkuat indikasi bahwa pengelolaan belum berjalan optimal.

BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Direktur Pengelolaan Lahan, Harlas Buana; serta Kepala Biro Umum BP Batam, Muhammad Taofan melalui pesan WhatsApp.

Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan.

Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH mengkritisi temuan BPK ini.

“Ini tidak hanya soal angka, tetapi menyangkut disiplin tata kelola, kepastian hukum, dan akuntabilitas pengelolaan aset negara. Di tengah tuntutan publik soal keringanan UWT, transparansi dan ketegasan pengelolaan justru menjadi ujian utama bagi BP Batam” ujar Panahatan. (A)

Berita Sebelumnya

DPRD Batam Nilai Tak Masuk Akal Setoran Cuma Rp 188 Ribu Sehari dari Titik Parkir di Depan PT Panasonic

Berita Selanjutnya

Kekayaan Cen Sui Lan Belum Tampak di e-LHKPN 2025 di Tengah Sorotan Rp 293 Miliar, Ada Apa?

Berita Selanjutnya
Bupati Natuna Cen Sui Lan Jadi Kepala Daerah Terkaya di Kepri Versi LHKPN

Kekayaan Cen Sui Lan Belum Tampak di e-LHKPN 2025 di Tengah Sorotan Rp 293 Miliar, Ada Apa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com