Polisi Minta Selain Keluarga Inti Tersangka Demo Rempang Menunggu di Luar PN Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polisi Minta Selain Keluarga Inti Tersangka Demo Rempang Menunggu di Luar PN Batam

90 Personel Diturunkan Kawal Sidang Terbuka untuk Umum

06/Nov/2023 15:45
Polisi Minta Selain Keluarga Inti Tersangka Demo Rempang Menunggu di Luar PN Batam
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Puluhan warga yang merupakan keluarga dan kerabat tersangka demo bela Rempang, berkumpul dan melantunkan salawat di luar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas I A, Senin (06/11/2023) sore.

Salawatan diikuti emak-emak itu, menjelang sidang putusan Praperadilan nomor 9 hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm, yang dijadwalkan pukul 15.00 WIB.

Puluhan warga yang merupakan keluarga dan kerabat tersangka, berkumpul dan melantunkan salawat di luar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas I A, Senin (06/11/2023) siang.

Usai salawatan, beberapa keluarga dan kerabat pihak Pemohon ini menyampaikan aspirasi dan berdoa agar hakim PN Batam memberikan putusan yang jujur dan seadil-adilnya.

Namun tak lama kemudian, Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Zainal Abidin Christopher Tamba menghampiri warga yang berkumpul di luar ruang sidang.

“Atas perintah, jadi untuk bapak-bapak yang bukan keluarga inti mohon menunnggu di luar. Ini untuk kondusivitas pengamanan pengadilan sendiri,” kata Kompol Tamba di hadapan warga yang sontak memprotes.

“Kami nggak bikin rusuh Pak,” kata warga memprotes.

Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Zainal Abidin Christopher Tamba di Pengadilan Negeri Batam, Senin (06/11/2023) sore. (F: BatamNow)

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang pun ikut memprotes permintaan polisi itu, karena sidang bersifat terbuka untuk umum.

“Ini sidangnya terbuka untuk umum, nggak ada hak bagi kepolisian untuk meminta warga keluar. Yang dilantunkan ayat-ayat suci kok, nggak ada perbuatan, ada yang terganggu nggak,” tegas Boy Jerry Even Sembiring di PN Batam.

Baca Juga:  HPN 2022, Momen Percepatan Rehabilitasi Mangrove di 9 Provinsi
Boy Jerry Even Sembiring dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, di Pengadilan Negeri Batam Kelas I A, Senin (06/11/2023) sore. (F: BatamNow)

Ketika wartawan coba konfirmasi kepada Kompol Tamba terkait permintaannya padahal sidang terbuka untuk umum, ia enggan memberi tanggapan. “Sementara saya no comment dulu, tunggu nanti bapak Kapolresta,” ucapnya.

Warga termasuk keluarga dan kerabat Pemohon Praperadilan ini pun kukuh bertahan di Pengadilan Negeri Batam. Tak lama, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N datang dan menghampiri warga yang berkumpul.

“Karena untuk menjaga situasi, jadi di dalam kan tempat duduknya tak mencukupi. Kami persilakan daripada keluarga daripada tersangka kami persilakan masuk. Kalau semuanya masyarakat masuk, nanti nggak cukup, desak-desakan, situasi nggak terkendali, bahaya juga. Ini kita antisipasi,” kata Kapolresta Barelang kepada wartawan di PN Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Pengadilan Negeri Batam, Senin (06/11/2023) sore. (F: BatamNow)

Kapolresta Barelang menambahkan, “Mari kita semuanya menghormati apa yang menjadi putusan hakim dalam sidang Prapid ini”.

Menurut Kombes Pol Tri Nugroho, ada 90 personel Polresta Barelang yang diturunkan untuk pengamanan sidang putusan Praperadilan hari ini.

Pantauan BatamNow.com di lokasi, sekira pukul 15.30 WIB, keluarga dan kerabat tersangka masih bertahan dan menunggu di PN Batam. Sementara persidangan dengan agenda putusan belum dilaksanakan. (D)

Berita Sebelumnya

Masyarakat Tanjungpinang Tumpah Ruah Saksikan Malam Puncak Dekra Fest 2023

Berita Selanjutnya

Papan Bunga Warga Melayu di PN Batam Raib, Batam Darurat Kebebasan Berpendapat

Berita Selanjutnya
Hari Ini Sidang Praperadilan Status Tersangka 30 Pendemo Tolak Relokasi Rempang

Papan Bunga Warga Melayu di PN Batam Raib, Batam Darurat Kebebasan Berpendapat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com